Minuman Anggur Merah menurut Islam, Ini Penjelasan Hukumnya
Merdeka.com - Anggur merah adalah minuman yang terbuat dari jus buah anggur merah yang telah difermentasi. Proses fermentasi ini mengubah gula yang terkandung dalam jus anggur menjadi alkohol, sehingga membuat minuman ini memiliki kandungan alkohol yang bervariasi, tergantung pada cara pembuatannya dan jenis anggur yang digunakan.
Minuman ini begitu terkenal di seluruh dunia, dan bahkan menjadi salah satu minuman mewah di restoran. Meski begitu, Islam punya pandangan sendiri tentang minuman yang satu ini.
Islam memiliki daftar makanan dan minuman yang haram bagi umatnya. Salah satu yang masuk ke dalam daftar haram tersebut adalah minuman khamr, atau minuman yang memabukkan. Dan minuman anggur merah termasuk ke dalam khamr tersebut.
Dalam artikel kali ini, kami akan jelaskan lebih lanjut tentang minuman anggur merah menurut Islam, dilansir dari rumaysho.
Definisi Anggur Merah sebagai Khamr
Untuk memahami minuman anggur merah menurut Islam, Anda harus tahu apa bagaimana kaitannya minuman ini dengan khamr.
Secara bahasa, khamr memiliki makna buah anggur yang diperas dan bisa memabukkan (menutupi akal). Jadi, jika kita melihat dari definisi khamr secara bahasa, maka khamr adalah minuman yang berasal dari anggur, bukan berasal dari jenis lainnya (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5:12).
Namun, Al-Fairuz Abadi berpendapat bahwa khamr bisa lebih umum daripada itu, yaitu diqiyaskan pada setiap perasan yang memabukkan karena sama-sama bisa menutupi akal (Al-Qamus Al-Muhith, 1:399).
Dalam buku kontemporer saat ini “An-Nawazil fi Al-Asyribah” disebutkan bahwa khamr adalah minuman yang dapat menghilangkan akal (maa azaala al-‘aqla). Jika disebut ia mabuk dengan minuman, maksudnya adalah kesadarannya hilang karena mabuk.
Sedangkan secara istilah, para ahli fikih berselisih pendapat dalam menentukan definisinya. Pendapat pertama mengatakan bahwa khamr adalah segala sesuatu yang memabukkan, sedikit ataupun banyak, baik berasal dari anggur, kurma, gandum, atau yang lainnya.
Pendapat ini dipilih oleh para ulama Madinah, ulama-ulama Hijaz, para pakar hadits, ulama Hambali, dan sebagian ulama Syafiiyyah.
Kemudian pendapat kedua mengatakan bahwa yang dimaksud khamr adalah anggur yang diperas jika berefek memabukkan. Pendapat yang satu ini dianut oleh mayoritas ulama Syafiiyyah, murid Abu Hanifah seperti Abu Yusuf dan Muhammad, dan sebagian ulama Malikiyyah.
Pendapat kedua ini bersumber dari definisi khamr secara bahasa yang telah disebutkan. Namun, di antara dua pendapat tadi, pendapat pertama dinilai lebih kuat.
Hukum Minum Anggur Merah menurut Islam
Yang menjadi sorotan ketika membahas tentang minuman anggur merah menurut Islam tentu adalah hukum mengonsumsinya.
Yang harus diketahui oleh setiap umat Islam adalah mengonsumsi minuman beralkohol, termasuk anggur merah, adalah muskir, atau memabukkan. Dan dalam Islam, segala sesuatu yang memabukkan adalah haram.
Hukum haram minuman anggur merah menurut Islam tersebut dijelaskan dalam surat Al-Maidah ayat 90 yang berbunyi:
“Hai orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, menyembah berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Pembahasan tentang haramnya minuman beralkohol juga dijelaskan dalam hadis-hadis berikut:
Meski Sedikit tetap Haram
Minuman anggur merah menurut Islam berikutnya adalah tentang kadar konsumsinya. Kaum muslimin wajib tahu bahwa jika sesuatu dalam keadaan banyak sudah memabukkan, maka meminum sedikit pun juga dinilai haram. Inilah pendapat mayoritas ulama tentang haramnya minuman anggur merah menurut Islam.
Dasar dari pendapat ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikitnya dinilai haram.” (HR. Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasa-i, dan Ibnu Majah).
Apabila khamr yang dalam keadaan banyak sudah membuat orang mabuk dan mengacaukan akal hingga menghilangkan kesadaran, maka khamr yang dikonsumsi dalam jumlah sedikit juga tetap dinilai haram.
Namun yang jadi patokan mabuk atau tidaknya di sini bukan orang yang sudah terbiasa minum minuman keras, tetapi orang yang belum terbiasa. Karena jika yang jadi patokan adalah orang yang sudah terbiasa minum minuman keras, maka dalam jumlah banyak pun bisa jadi ia belum terpengaruh dalam efek memabukkannya khamr.
(mdk/ank)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Al-Qur'an secara tegas melarang konsumsi minuman keras dalam beberapa ayat, seperti dalam Surah Al-Baqarah (2:219) dan Surah Al-Ma'idah (5:90-91).
Baca SelengkapnyaSebenarnya apa hukum dari meniup makanan dan minuman panas dalam Islam? Bolehkah?
Baca SelengkapnyaMemilih makanan dan minuman yang tepat untuk sahur sangat penting karena ini akan mempengaruhi energi dan kesejahteraan Anda selama berpuasa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Salah satu makanan favorit Rasulullah SAW yang kini langka dan susah didapat.
Baca SelengkapnyaSejumlah makanan dan minuman yang kita konsumsi ternyata bisa mengganggu upaya kita untuk berhenti merokok.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang rekomendasi makanan musang yang paling disukai, dan ampuh bikin hewan peliharaan jadi gemuk.
Baca SelengkapnyaTerdapat beberapa minuman yang berbahaya jika dikonsumsi ibu hamil.
Baca SelengkapnyaMakanan dan minuman yang bisa memicu naiknya tekanan darah atau hipertensi.
Baca SelengkapnyaAda beberapa minuman yang sebaiknya tidak diminum ketika perut kosong karena berisiko terkena beberapa penyakit, seperti meningkatnya asam lambung.
Baca Selengkapnya