Bongkar Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Sebagai Saksi
Menghadirkan saksi Penjabat Eselon 1 Kementerian Pertanian (Kementan)
Menghadirkan saksi Penjabat Eselon 1 Kementerian Pertanian (Kementan)
Sidang perkara pemerasan dan gratifikasi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dkk kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/5) dengan agenda pemeriksaan saksi fakta.
Dalam agenda pemeriksaan saksi kali ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi Penjabat Eselon 1 Kementerian Pertanian (Kementan), yakni Dirjen Perkebunan.
"Persidangan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo, dkk, hari ini (20/5) Tim Jaksa akan hadirkan saksi Andi Nur Alamsyah (Dirjen Perkebunan)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/6).
Alie menambahkan, saksi lainnya yang bakal dimintai keterangan di muka sidang yakni Kepala Badan Pelatihan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDMP), Dedi Nursyamsi.
Ada juga Ketua Kelompok substansi keuangan & Barang Milik Negara BPPSDMP, RR Nina Murdiana. Kepala Bagian Keuangan Badan Ketahanan Pangan, Sugiarti.
Lalu, Fungsional Perencanaan Muda pada Badan Karantina, Lucy Anggraini dan Sekretaris Badan Karantina, Wisnu Haryana.
Dalam perkara ini, SYL didakwa telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 dan menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan.
SYL disebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, melakukan tindak pidana tersebut.
Saksi diminta menyelesaikan pembelian permata tersebut.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto jadi saksi sidang SYL
Baca SelengkapnyaPemerasan anak buah itu sebelumnya terungkap dalam persidangan, di mana ada arahan dari SYL melalui staf khususnya menggelontorkan dana hampir Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaPermintaan tersebut disampaikan langsung anak SYL kepada pejabat Kementan saat ayahnya sedang meninjau perkebunan di Makassar.
Baca SelengkapnyaSYL didakwa telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan mantan Kasubag Pengadaan Biro Umum Kementan Abdul Hafidh saat dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaDuit senilai Rp750 juta itu diberikan SYL sebagai Tunjangan Hari Raya (THR)
Baca SelengkapnyaAli Fikri menjelaskan giat dilakukan penyidik terkait kasus tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaMenurut pengakuannya, para tersangka telah 18 kali membuat dan menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.
Baca Selengkapnya