Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Muhyani kini siap beraktivitas lagi.
Muhyani kini siap beraktivitas lagi.
Muhyani (58), penggembala ternak di Serang yang dijadikan tersangka karena menikam pencuri hingga tewas, kini bisa bernapas lega.
Kejaksaan Negeri Serang memutuskan memberhentikan persidangan Muhyani yang akan masuk tahap penuntutan.
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dikeluarkan Kajari setelah dilakukan ekspose (gelar perkara) di Kejati Banten.
Mendengar kabar kasusnya diberhentikan, Muhyani bahagia. Dia terus menangis terharu dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendoakannya.
@merdeka.com
Usai bebas dari jeratan hukum, Muhyani siap beraktivitas kembali seperti biasa.
"Kedepannya bisa beraktivitas kembali sebagai kepala keluarga, bisa cari ikan lagi terus nukang (kuli bangunan)lagi," katanya.
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
"Bukan kaget lagi, kalau enggak mikir nasib bapak orang enggak punya, sudah nasib bapak kaya begini. Tapi Alhamdulillah ada yang membantu dari mana pun, saya syukur hampura," ujar Muhyani.
Dia pun tak menyangka dalam perjalanan hidupnya pernah menghuni jeruji besi tahanan selama 6 hari di Rutan Serang.
"Ya sangat terpukul sekali, karena biasa bapak selalu beraktivitas, lalu di dalam blok. Jadi memang sih di dalam blok banyak yang kasih support sama bapak, yang ngasih saran macem-macem bapak terima. Alhamdulillah biarpun di blok semua baik semua, temen-temen di blok pada ngehargai bapak," ungkapnya.
Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca SelengkapnyaKejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.
Baca SelengkapnyaJulius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat
Baca SelengkapnyaPihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca SelengkapnyaMisrad menuturkan, pada pengalaman sebelumnya, Kemenag sudah sukses melakukan pencairan santunan ganti untung terhadap warga terdampak lahan pembangunan UIII.
Baca SelengkapnyaAlih-alih dengan kekerasan, cara penangkapan yang dilakukan sungguh tak biasa. Warga menakut-nakuti maling tersebut dengan seekor ular.
Baca SelengkapnyaPemandangannya benar-benar indah, mirip di lukisan.
Baca SelengkapnyaDitangkap Polisi, Ini Kronologi Pemuda Mabuk Tusuk Ibu-Ibu di Bogor hingga Berlumuran Darah
Baca Selengkapnya