Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD

Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD<br>

Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD

Alasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.

I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau AWK mengajukan surat penundaan Pergantian Antar Waktu (PAW) atas keanggotaannya di DPD.


Dalam suratnya, AWK meminta KPU menunda pengajuan anggota pengganti antar waktu atau PAW yang akan menggantikan dirinya sebagai senator. AWK mengajukan surat permohonan itu ke ke Ketua KPU Hasyim Asy'ari melalui surat Nomor 01102019/-B.65/DPD-MPR RI/Bali/II/2024.

AWK mengajukan permohonan penundaan PAW karena dirinya sedang menggugat Badan Kehormatan (BK) DPD terkait pemecatan dirinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dia juga mengajukan keberatan atau banding terkait terbitnya surat Keputusan Presiden (Keppres) dari Presiden Jokowi dan mangajukan gugatan ke PTUN.



"Kami sebagai anggota DPD RI Provinsi Bali dengan ini meminta kepada Ketua KPU RI, untuk dapat menunda pengajukan pengganti antar waktu (PAW) DPD RI sesuai dengan Undang-undang Nomor 6, Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6, Tahun 2019, tentang pergantian antar waktu anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota sampai adanya keputusan yang in kracht dari PTUN," kata AWK, seperti dikutip dari surat bertanggal 28 Februari 2024 tersebut.

Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD

Dalam surat itu dia menjelaskan gugatannya ke PTUN telah teregister dengan nomor PTUN.JKT-200224WGW tertanggal 20 Februari 2024.

"Kami sedang berjuang untuk dapat memulihkan hak-hak dan kewajiban kami sebagai anggota DPD RI Provinsi Bali, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22 huruf d,
UUD NRI 1945 serta Pasal 258 huruf h Undang-undang Nomor 2, Tahun 2018, tentang perubahan kedua
atas Undang-undang Nomor 17, Tahun 2014, tentang MD3 dan sebagaimana pengembalian hak tersebut
telah dijamin dalam Pasal 27, Ayat (5) Peraturan DPD RI No. 1 Tahun 2022 tentang tata tertib," demikian penjelasan dalam surat tersebut.


Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengaku telah menerima surat permohonan penundaan PAW yang diajukan AWK.

Tetapi, keputusan PAW menjadi kewenangan KPU. Sementara pihaknya hanya diberikan tembusan karena AWK berasal dari dapil Bali.

Sebelumnya, senator asal Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau AWK resmi dipecat dari anggota perwakilan daerah (DPD) dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) dari Presiden Jokowi.


Pemecatan tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 35/P Tahun 2024 tentang peresmian pemberhentian antar waktu anggota DPD dan anggota majelis permusyawaratan rakyat masa jabatan 2019-2024.

Sekjen DPD Bali Belum Terima Keppres Pemecatan AWK


Kepala Kantor Sekretariat Jenderal DPD Provinsi Bali, Putu Rio Rahdiana mengatakan belum menerima surat keppres berkaitan pemecatan AWK sebagai anggota DPD.

"Kemarin kan sudah ada putus dari BK (Badan Kehormatan DPD). Jadi keputusan BK itu masih menunggu adanya putusan presiden. (Kalau ada) keppres, saya juga belum menerima keppres-nya secara resmi. Tapi, saya sudah lihat ada pemberitaan yang mencantumkan screenshot keppres tersebut. Jadi kalau secara resmi kita belum menerima," kata dia, saat dihubungi Kamis (29/2).

Namun, katanya, Jika keppres sudah diterbitkan, maka akan digelar sidang paripurna oleh DPD RI untuk menyampaikan secara resmi keppres tersebut. Kemungkinan, sidang paripurna akan dilaksanakan awal Bulan Maret 2024.


"Akan ada sidang paripurna yang membacakan dan menyampaikan kepres tersebut. Seharusnya kalau memang bener kepres sudah ada, harusnya tidak ditunda-tunda lagi penyampaiannya itu," ujarnya.

Dia pastikan, jika memang Keppres itu sudah terbit maka status pemberhentian AWK sudah final.


"tu sudah keputusan tertinggi jadi sudah final. Tapi tidak menutup kemungkinan ada upaya-upaya hukum di situ. Misalnya, beliau (AWK) mau menggugat atau apa," ujarnya.

Arya Wedakarna belum menanggapi terbitnya keppres tersebut. Keppres tersebut ditetapkan Jokowi pada Kamis (22/2) dan telah ditandatangani Kementerian Sekretariat Negara Deputi Bidang Administrasi Aparatur Nanik Purwanti.


"Meresmikan pemberhentian Dr. Shri. I.G.N Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si sebagai anggota dewan perwakilan daerah dari daerah pemilihan Provinsi Bali dan sebagai anggota majelis permusyawaratan rakyat masa jabatan Tahun 2019-2024," tulisnya, dikutip dari Keppres tersebut.

Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan Anggota DPD AWK
Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan Anggota DPD AWK

Keppres tersebut telah ditandatangani Kementerian Sekretariat Negara Deputi Bidang Administrasi Aparatur Nanik Purwanti.

Baca Selengkapnya
Usai Dipecat BK, AWK Bisa Kembali Jadi Anggota DPD
Usai Dipecat BK, AWK Bisa Kembali Jadi Anggota DPD

AWK baru direkomendasikan dipecat, belum ada surat keputusan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
ICW Desak Jokowi Tunda Kepres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK
ICW Desak Jokowi Tunda Kepres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Jokowi menundanya hingga Dewan Pengawas KPK menyelesaikan sidang dugaan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Reaksi Jokowi soal Wacana Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
Reaksi Jokowi soal Wacana Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR.

Baca Selengkapnya
Soal Ide Dewan Pertimbangan Agung di Pemerintahan Prabowo, Jokowi: Saya Masih Jadi Presiden Loh
Soal Ide Dewan Pertimbangan Agung di Pemerintahan Prabowo, Jokowi: Saya Masih Jadi Presiden Loh

DPA ini diusulkan diisi oleh mantan presiden-wakil presiden, salah satunya Jokowi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR
Jokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR

Jokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR

Baca Selengkapnya
Jokowi Titip Salam untuk Cak Imin, PKB Yakin Bukan Godaan Terkait Hak Angket
Jokowi Titip Salam untuk Cak Imin, PKB Yakin Bukan Godaan Terkait Hak Angket

Kata Huda, anggota fraksi PKB sudah ada beberapa yang menandatangi hak angket.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!
Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!

Jokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK
Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK

Keppres itu diteken Jokowi pada Kamis, 28 Desember 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Baca Selengkapnya