Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati

Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati

Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati

Para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.

Hanisah alias Nisa (39) yang dijuluki sebagai ratu narkotika asal Provinsi Aceh akhirnya dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/5).


Ketua majelis hakim, Abdul Hadi Nasution, turut memberikan hukuman mati kepada dua terdakwa lainnya Al Riza dan Maimun (54) yang merupakan asal Kabupaten Bireuen, Aceh. Ketiganya dinilai terbukti bersalah dalam perkara kepemilikan sabu-sabu seberat 52,5 kilogram.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hanisah alias Nisa, Al Riza alias Riza Amir Aziz, dan Maimun alias Bang Mun dengan masing-masing pidana mati,” kata Abdul di PN Medan, Rabu (8/5).

Sementara tiga terdakwa (berkas terpisah) lainnya yaitu Nasrullah asal Bireuen, Hamzah warga Aceh Utara, dan Mustafa warga Kota Medan, masing-masing dihukum penjara seumur hidup.

Dalam persidangan sebelumnya, keenam terdakwa itu dituntut dengan hukuman pidana mati.

Sementara tiga terdakwa (berkas terpisah) lainnya yaitu Nasrullah asal Bireuen, Hamzah warga Aceh Utara, dan Mustafa warga Kota Medan, masing-masing dihukum penjara seumur hidup.<br>

Abdul menjelaskan, keenam terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Mereka terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman dengan barang bukti seberat 52,5 kg sabu-sabu dan 323.822 butir pil ekstasi,” jelas Abdul.

Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati

Menanggapi vonis itu, para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.

Seperti dalam dakwaan, perkara ini berawal pada 22 Oktober 2022. Saat itu Hanisah bersama dengan Maimun, Salman (daftar pencarian orang), dan Erul (daftar pencarian orang) bertemu di Malaysia dan membahas soal jual beli sabu-sabu serta pil ekstasi.


Kemudian, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menangkap Hanisah bersama kelima terdakwa pada 8 Agustus 2023. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda. Penangkapan mereka berawal saat petugas BNN melakukan sidak ke satu unit ruko di kawasan Medan Sunggal.

Lalu, petugas BNN menyita barang bukti sabu-sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir pil ekstasi.

Caleg Ditangkap Perkara Narkoba 70 Kg, Sahroni: Bikin Jelek Citra Wakil Rakyat
Caleg Ditangkap Perkara Narkoba 70 Kg, Sahroni: Bikin Jelek Citra Wakil Rakyat

Bareskrim Polri menangkap caleg DPRK Aceh Tamiang berinisial S terkait perkara narkoba 70 kilogram.

Baca Selengkapnya
Hendak Ditangkap karena Miliki Senjata Rakitan, Pria di Kupang Bakar Diri dalam Rumah
Hendak Ditangkap karena Miliki Senjata Rakitan, Pria di Kupang Bakar Diri dalam Rumah

NS (40), buruh serabutan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, NTT, nekat melakukan aksi bakar diri saat akan ditangkap karena memiliki senjata api.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru

Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Olah Limbah Kulit Ikan Pari dengan Modal Rp1,5 Juta, Ardi Kini Raup Omzet Rp50 Juta per Bulan
Olah Limbah Kulit Ikan Pari dengan Modal Rp1,5 Juta, Ardi Kini Raup Omzet Rp50 Juta per Bulan

Ardiyansyah atau yang akrab disapa Ardi, mulai merintis usaha kerajinan tangan dari kulit pada 2013 dengan bekal ilmu yang didapat saat kuliah.

Baca Selengkapnya
Kenalan dengan Rujak U Groh yang Unik dari Aceh, Bahannya dari Batok Kelapa dan Cocok untuk Takjil Berbuka
Kenalan dengan Rujak U Groh yang Unik dari Aceh, Bahannya dari Batok Kelapa dan Cocok untuk Takjil Berbuka

Rujak khas Aceh ini isiannya batok kelapa. Tertarik mencoba?

Baca Selengkapnya
Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang  Ternyata Buronan Kasus 70 Kg Sabu, Ditangkap Bareskrim saat Belanja
Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang Ternyata Buronan Kasus 70 Kg Sabu, Ditangkap Bareskrim saat Belanja

Caleg Terpilih DPRK Aceh Ternyata Buronan Kasus 70 Kg Sabu, Ditangkap Bareskrim saat Belanja

Baca Selengkapnya
Ilmuwan Dibuat Penasaran Punahnya Kera Raksasa Terkuat di Bumi
Ilmuwan Dibuat Penasaran Punahnya Kera Raksasa Terkuat di Bumi

Ada kera terbesar yang pernah hidup di Bumi. Punya tinggi 3 meter dan berat 300 kilogram.

Baca Selengkapnya
Tak Dibelikan Rokok karena Duit Tinggal Rp10 Ribu, Pemuda Aniaya Ibu Lalu Bunuh Ayah Pakai Batu
Tak Dibelikan Rokok karena Duit Tinggal Rp10 Ribu, Pemuda Aniaya Ibu Lalu Bunuh Ayah Pakai Batu

Kapolsek mengatakan korban meninggal dunia akibat luka parah pada bagian kepala akibat hantaman batu.

Baca Selengkapnya
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.

Baca Selengkapnya