Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru
Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Ganja kering seberat 27,3 kilogram yang siap diedarkan di wilayah Tangerang Selatan, untuk perayaan malam tahun baru diamankan Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan, berikut dua orang tersangka berinisal NSH dan ZE.
Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto menegaskan kedua tersangka yang diamankan itu merupakan kurir ganja jaringan asal Aceh.
"Puluhan kilogram ganja asal Banda Aceh diselundupkan melalui ekspedisi yang dikemas dalam biji kopi," terang Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Bachtiar Noprianto, Jumat (29/12).
Lebih detil Kasat Narkoba mengungkapkan terbongkarnya pengiriman paket ganja kering itu berawal dari adanya informasi pada Selasa (19/12/2023) akan adanya transaksi ganja di wilayah hukum Tangsel.
Kemudian ternyata transaksi tersebut pindah ke Tanjung Priok, Jakarta Utara. Saat itu tim langsung bergerak dan mangamankan seorang tersangka berinisial NSH alias A berikut barang bukti 18,5 kilogram.
Dari penangkapan tersangka NSH, pihaknya kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Pancoran, Jakarta Selatan.
“Kemudian anggota kita amankan tersangka ZE alias P dengan barang bukti 8,8 kilogram," jelas Bachtiar.
Berdasarkan keterangan kedua pelaku mengaku ganja kering tersebut akan diedarkan secara gelap di daerah Tangsel, Jakarta dan Bekasi. Kedua tersangka NSH dan ZE kata Bachtiar mendapat pasokan ganja kering dari N alias P yang juga telah ditangkap.
"Bahwa ganja kering ini berasal dari Banda Aceh," terang Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider 111 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal enam tahun dan atau paling lama 20 tahun.
Pria berinisial RZ "bernyanyi" setelah ditangkap petugas BNN sehingga 4 hektare lahan ganja di Aceh Besar terbongkar.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM (35)
Baca SelengkapnyaDalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca SelengkapnyaGanja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaTerkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.
Baca SelengkapnyaPaket tersebut dikirim dari Bandung menuju Ternate yang telah dibuntuti sejak di Bandara
Baca SelengkapnyaSalah satu kuliner khas Aceh ini mirip seperti olahan gulai, dimasak dari bahan dasar ampas sisa minyak kelapa tua yang telah melalui proses pemerasan.
Baca SelengkapnyaEpy Kusnandar terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta.
Baca Selengkapnya