Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi tangkap 6 pengedar ganja di Rejanglebong

Polisi tangkap 6 pengedar ganja di Rejanglebong ganja. merdeka.com/Abi Sumandoyo

Merdeka.com - Kepolisian Resor Rejanglebong Provinsi Bengkulu, menangkap enam pengedar ganja yang ditangkap di beberapa lokasi berbeda di daerah itu.

"Dari enam orang yang diamankan ini dua diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Hengky Angga berumur 23 tahun warga Kelurahan Talang Rimbo Baru Kecamatan Curup Tengah dan Wisko berumur 23 tahun, warga jalan Dwi Tunggal Kecamatan Curup, dengan barang bukti 14 paket ganja. Sedangkan untuk empat orang lainnya masih dilakukan pemeriksaan dan tes urine," kata Kasat Narkoba Polres Rejanglebong AKP Rudi S, di Rejanglebong, seperti dikutip dari Antara, Selasa (22/7).

Ke enam orang ini kata dia, diamankan ditempat berbeda-beda pada Senin (21/7) sekitar pukul 17.30 WIB, yang pertama kali ditangkap adalah Hengky Angga di rumahnya yang terletak di Jalan Suprapto Kelurahan Talang Rimbo Baru Kecamatan Curup Tengah, dari tangan tersangka petugas mengamankan 12 paket ganja yang disembunyikan di dapur tepatnya di dalam teflon.

Kemudian petugas juga mengamankan dua orang yang berada di sekitar rumah tersangka yakni R (22) warga jalan Batu Galing Kecamatan Curup Tengah dan S (23) warga Desa Timbulrejo Kecamatan Curup Tengah, kedua orang ini ditangkap petugas karena akan membeli ganja dengan tersangka. Kedua orang ini mengaku disuruh E (23) dan N (22) warga Desa Talang Azan Kecamatan Bermani Ulu yang turut diamankan petugas.

Setelah dilakukan pengusutan dan pengembangan dari tersangka Hengky Angga menyebutkan kalau barang bukti yang dijualnya itu sudah dibeli oleh tersangka Wisko sebanyak empat paket, namun setelah ditangkap paket ganja yang dimaksud tersisa dua paket sedangkan dua paket lagi sudah dipakainya.

Sedangkan dari pengakuan tersangka Hengky Angga dirinya baru pertama kalinya menjadi pengedar ganja dan sebelumnya hanya bertindak sebagai pemakai. Barang haram ini dia dapat dari seseorang di Desa Bengko Kecamatan Sindang Dataran yang dibelinya per setengah gram seharga Rp 150.000, yang selanjutnya dibagi menjadi 18 paket dengan harga jual per paket Rp 50.000.

Untuk kedua tersangka ini kata Kasat Narkoba itu, dijerat dengan pasal 114 dan pasal 111 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman penjara mencapai 12 tahun dan hingga Rp 10 miliar.

"Sementara itu untuk empat orang lainnya masih dalam pemeriksaan dan pengembangan kasusnya oleh petugas dan tes urine, penyidik memiliki waktu pemeriksaan 3x24 jam atau enam hari. Jika tidak terbukti maka mereka akan dikembalikan ke rumah masing-masing," katanya.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jual Ganja di Warung Kopi, Ibu Paruh Baya di Tapanuli Selatan Ditangkap Polisi
Jual Ganja di Warung Kopi, Ibu Paruh Baya di Tapanuli Selatan Ditangkap Polisi

Dalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.

Baca Selengkapnya
Polisi Ini Disuruh Napi Lapas Padang Bawa 141 Kilogram Ganja, Berakhir Tragis
Polisi Ini Disuruh Napi Lapas Padang Bawa 141 Kilogram Ganja, Berakhir Tragis

Terkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.

Baca Selengkapnya
Polisi Beberkan Alasan Chandrika Chika Gunakan Narkoba, Kini Jadi Tersangka dan Terancam 4 Tahun Penjara
Polisi Beberkan Alasan Chandrika Chika Gunakan Narkoba, Kini Jadi Tersangka dan Terancam 4 Tahun Penjara

Menurut polisi, penggunaan ganja dalam lingkungan pergaulan sudah menjadi hal yang biasa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Buru Pemasok Rokok Elektrik Ganja ke Selebgram Chandrika Chika
Polisi Buru Pemasok Rokok Elektrik Ganja ke Selebgram Chandrika Chika

Rezka menyebut, modus penggunaan ganja dengan rokok elektrik ini cukup baru, karena biasanya ganja disalahgunakan bukan dengan cara seperti itu.

Baca Selengkapnya
Konsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng
Konsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng

Seorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Satu Hektar Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan di Perbukitan Empat Lawang, Jalan Kaki Butuh 6 Jam ke Lokasi
Satu Hektar Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan di Perbukitan Empat Lawang, Jalan Kaki Butuh 6 Jam ke Lokasi

Ganja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.

Baca Selengkapnya
Menyusuri Medan Terjal demi Menyingkap 4 Hektare Ladang Ganja di Rimba Lamteuba Aceh Besar
Menyusuri Medan Terjal demi Menyingkap 4 Hektare Ladang Ganja di Rimba Lamteuba Aceh Besar

Pria berinisial RZ "bernyanyi" setelah ditangkap petugas BNN sehingga 4 hektare lahan ganja di Aceh Besar terbongkar.

Baca Selengkapnya
Jadi Modus Narkotika Baru, Polisi Diminta Gandeng Pengusaha dan Asosiasi Awasi Penyebaran Ganja Liquid
Jadi Modus Narkotika Baru, Polisi Diminta Gandeng Pengusaha dan Asosiasi Awasi Penyebaran Ganja Liquid

Sahroni juga ingin pihak kepolisian turut mengungkap peran bandar dan pengedar di balik narkoba jenis baru ini.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru

Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya