Waktu Membayar Zakat Fitrah, Jangan Sampai Terlambat
Waktu membayar zakat fitrah seringkali membuat sebagian muslim bingung. Kapan waktu terbaik untuk menunaikannya?
Waktu membayar zakat fitrah seringkali membuat sebagian muslim bingung. Kapan waktu terbaik untuk menunaikannya?
Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat Islam setiap tahunnya, terutama saat bulan Ramadan menjelang Idulfitri. Kewajiban ini tidak hanya sebagai bentuk ibadah dan penyucian diri, tetapi juga sebagai sarana untuk berbagi kebahagiaan dengan mereka yang membutuhkan.
Dengan membayar zakat fitrah, seorang muslim dapat membersihkan harta yang dimilikinya dan sekaligus membantu meringankan beban saudara-saudaranya yang kurang mampu.
Namun, seringkali muncul pertanyaan, kapan waktu membayar zakat fitrah yang tepat? Hal ini membuat banyak orang merasa bingung, apalagi dengan beberapa pendapat yang menjelaskan masalah ini.
Dalam artikel berikut ini, kami akan mengulas tentang waktu membayar zakat fitrah yang afdal dan waktu yang diperbolehkan.
Dengan memahami waktu yang tepat, diharapkan umat Islam dapat melaksanakan kewajiban ini dengan lebih baik dan mendapatkan keberkahan yang maksimal dari amalan yang mulia ini.
Hukum zakat fitrah itu wajib bagi mereka yang mampu dan telah memenuhi syarat. Pembayaran zakat ini diwajibkan pada tahun kedua hijriyah, pada tahun yang sama diwajibkannya puasa Ramadan.
Hadis dari Ibnu ‘Umar berikut menjelaskan tentang bagaimana wajibnya zakat fitrah. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,
(HR. Bukhari dan Muslim.)
Zakat fitrah adalah zakat yang berkaitan dengan waktu Idulfitri, sehingga waktu untuk menunaikannya pun dekat dengan waktu perayaan tersebut.
Namun, ada dua macam waktu membayar zakat fitrah, yaitu:
1. Waktu utama (afdol), yaitu mulai dari terbit fajar pada hari Idulfitri hingga dekat waktu pelaksanaan sholat ‘ied. Hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat untuk berbuka dari Ramadan (zakat fitri).” (HR. Muslim.)
Kemudian hadis dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum salat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.”
(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini hasan).
2. Waktu yang dibolehkan, yaitu sehari atau dua hari sebelum pelaksanaan salat ‘ied. Hal ini sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Ibnu Umar.
Mengutip dari rumaysho.com, dalil yang menunjukkan waktu dibolehkannya pembayaran zakat yaitu satu atau dua hari sebelum disebutkan dalam shahih Al Bukhari,
“Dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memberikan zakat fitri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya Idulfitri.” (HR. Bukhari.)
Sebagian ulama ada juga yang memperbolehkan pembayaran zakat fitrah tiga hari sebelum Idulfitri. Riwayat yang menunjukkan dibolehkan hal ini adalah dari Nafi’, ia berkata,
“‘Abdullah bin ‘Umar memberikan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idulfitri.” (HR. Malik dalam Muwatho’nya.)
Pembahasan mengenai kapan waktu membayar zakat fitrah memang terbagi menjadi beberapa pendapat. Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal Ramadan. Ada pula yang berpendapat boleh menunaikan zakat fitrah satu atau dua tahun sebelumnya.
Namun pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah ditunaikan saat mendekati hari Idulfitri. Hal ini dikarenakan zakat fitrah berkaitan dengan waktu fitri (Idulfitri), maka tidak semestinya dibayarkan jauh hari sebelum hari fitri.
Apalagi zakat fitrah ditunaikan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan orang miskin atau yang membutuhkan, agar mereka bisa ikut menikmati kegembiraan dan kebahagiaan di momen Idulfitri. Jadi jika ingin ditunaikan lebih awal, maka sebaiknya tunaikan dua atau tiga hari sebelum hari ‘ied.
Terkait hal ini, Ibnu Qudamah Al Maqdisi memberi pendapat yang bagus,
“Seandainya zakat fitri jauh-jauh hari sebelum Idulfitri telah diserahkan, maka tentu saja hal ini tidak mencapai maksud disyari’atkannya zakat fitri yaitu untuk memenuhi kebutuhan si miskin di hari ‘ied. Ingatlah bahwa sebab diwajibkannya zakat fitri adalah hari fitri, hari tidak lagi berpuasa. Sehingga zakat ini pun disebut zakat fitri. … Karena maksud zakat fitri adalah untuk mencukupi si miskin di waktu yang khusus (yaitu hari fitri), maka tidak boleh didahulukan jauh hari sebelum waktunya.” (Al Mughni).
Dalam Islam, zakat merupakan salah satu rukun yang penting dan wajib bagi umat muslim tertentu. Berikut adalah penjelasan panjang mengenai orang-orang yang terkena wajib zakat:
Dalam Islam, membayar zakat fitrah adalah bagian dari amalan yang sangat dianjurkan, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW.
Baca SelengkapnyaZakat fitrah bertujuan untuk membersihkan jiwa dan menyucikan harta, serta solidaritas sosial muslim.
Baca SelengkapnyaZakat fitrah adalah salah satu bentuk zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim pada bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaZakat Fitrah memiliki tujuan utama untuk menunjukkan kepedulian kita terhadap sesama yang kurang mampu.
Baca SelengkapnyaBerikut kumpulan doa zakat fitrah beserta latin dan artinya.
Baca SelengkapnyaZakat fitrah adalah salah satu bentuk zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu menjelang akhir bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaZakat fitrah dikeluarkan sebagai bentuk kepedulian kepada sesama dan sebagai sarana untuk membersihkan diri.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum tentang doa bayar zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga, lengkap dengan tata caranya.
Baca SelengkapnyaTidak hanya orang yang membayar zakat, penerima zakat juga dianjurkan untuk membaca doa tersendiri.
Baca Selengkapnya