Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPNI Nilai PSBL DKI Bisa Jadi Pilihan Efektif Tekan Penularan Covid-19

PPNI Nilai PSBL DKI Bisa Jadi Pilihan Efektif Tekan Penularan Covid-19 Pelanggar PSBB Jakarta. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Cegah penyebaran Covid-19, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan rencana opsi selain Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yakni penerapan pembatasan sosial berskala lokal (PSBL). Rencananya, penerapan PSBL ini akan dilaksanakan di beberapa RW yang telah teridentifikasi masih menjadi zona merah, untuk bagaimana menekan penyebaran Covid-19.

Atas hal itu, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadhillah menilai jika pemberlakuan PSBL bisa menjadi pilihan yang efektif untuk menekan angka penularan Covid-19.

"Jadi memang penerapan PSBB itu kan pendekatannya bisa dilakukan per skala provinsi, kota/kabupaten, termasuk kecamatan bahkan RW sebagaimana rencana dari PSBL itu. Jadi itu saya kira senafas," ujar Harif saat dihubungi merdeka.com, Kamis (4/6).

Kendati demikian, dia mengatakan jika dalam penerapan PSBL nantinya tidak hanya melibatkan aparat kepolisian, tetapi harus melibatkan elemen masyarakat.

"Saya kira keterlibatan aparat kepolisian itu penting, tetapi yang tidak kalah penting juga adalah keterlibatan masyarakat sendiri, pada tingkat RT/RW itu bisa lebih cepat saya kira, untuk penyadaran ke warga," tuturnya.

Kemudian, dia menuturkan jika penerapan PSBL bisa menjadi opsi yang lebih baik, dibandingkan memilih untuk penerapan new normal bagi wilayah Jakarta.

"Kalau sudah tingkat RT/RW punya memiliki kesadaran yang baik, itu bisa bagus sekali karena saat ini garda terdepan yaitu masyarakat sendiri," katanya.

"Dari sisi kesehatan jangan dulu ya (new normal), karena kita belum melihat angka indikator yang membuat kita yakin. Apakah sebenarnya angka itu benar menurun atau tidak gitu dan apakah sebanding dengan sampel angka yang diperiksa," tambahnya.

PSBL Tunggu Regulasi dari Anies

Pemerintah Provinsi DKI Jakartabersiap melakukan Pembatasan Sosial Berskala lokal (PSBL) terhadap 62 RW, setelah berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 4 Juni.

Sejumlah RW yang masuk daftar PSBL menyatakan kesiapannya sembari menunggu regulasi yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Lurah Petamburan, Setiyono mengatakan kesiapan PSBL sudah dalam tahap koordinasi bersama pihak terkait seperti RW, kecamatan, dan kepala Puskesmas. Di Kelurahan Petamburan, terdapat 2 RW yang masuk dalam daftar PSBL yaitu RW 02 dan 04.

"Kami sedang berproses sambil menunggu regulasinya," ujar Setiyono, Rabu (3/6).

Namun, saat disinggung mengenai teknis dan kriteria penerapan PSBL, Setiyono mengaku tidak bisa menjelaskan secara detil sampai regulasi mengenai penerapan PSBL dari Gubernur terbit.

"Saya belum bisa memberikan komentar lebih jauh karena terkait regulasi," ucapnya.

Penerapan PSBL dikonfirmasi oleh Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta, Suharti. "Ada 62 RW. PSBL itu di tingkat RW. Karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi. Detailnya ada di Dinas Kesehatan," kata Suharti saat dikonfirmasi pada Selasa (2/6).

Data menunjukkan, karantina lokal itu akan dilaksanakan sebanyak 62 RW di zona merah sebagai langkah pencegahan penyebaran COVID-19 di Jakarta.

Suharti mengaku kini pihaknya dengan jajaran perangkat daerah lainnya sedang melakukan pembahasan lebih lanjut terkait penetapan PSBL tersebut.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polri Limpahkan Berkas 7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur ke Kejagung
Polri Limpahkan Berkas 7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur ke Kejagung

Bareskrim akan menunggu hasil penelitian dari tim jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Sanksi DKPP kepada Ketua KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
Pakar Nilai Sanksi DKPP kepada Ketua KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

Menurutnya, paslon 02 itu juga harus diakui memiliki dua titik noda soal etik.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Saksi Prabowo-Gibran di Tapanuli Tengah Dianiaya Usai Minta Hitung Ulang Suara, Begini Kronologinya
Saksi Prabowo-Gibran di Tapanuli Tengah Dianiaya Usai Minta Hitung Ulang Suara, Begini Kronologinya

Kasus dugaan penganiayaan itu ditangani Polres Tapanuli Tengah.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu
Sekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu

Sekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.

Baca Selengkapnya
Jokowi: ASN, TNI dan Polri Harus Netral dan Tidak Memihak di Pemilu 2024
Jokowi: ASN, TNI dan Polri Harus Netral dan Tidak Memihak di Pemilu 2024

Jokowi mengajak para pihak menjaga pesta demokrasi lima tahunan agar jujur dan adil.

Baca Selengkapnya
KPU dan Bawaslu Diminta Cepat Antisipasi Kerawanan Pemilu
KPU dan Bawaslu Diminta Cepat Antisipasi Kerawanan Pemilu

Situasi terakhir menunjukkan kondisi yang mulai mengkhawatirkan.

Baca Selengkapnya
Rombongan Jenderal-Jenderal Polri Sambangi KPU saat Rekapitulasi Nasional, Ada Apa?
Rombongan Jenderal-Jenderal Polri Sambangi KPU saat Rekapitulasi Nasional, Ada Apa?

Fadil menyebut telah memproyeksikan akan adanya peningkatan eskalasi massa.

Baca Selengkapnya
Pemilu Tinggal 8 Hari, Pemprov Bali Instruksikan PNS dan ASN Harus Netral
Pemilu Tinggal 8 Hari, Pemprov Bali Instruksikan PNS dan ASN Harus Netral

Dalam waktu 8 hari akan diselenggarakan Pemilu 2024 untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi.

Baca Selengkapnya