Viral Tenda Hajatan Berdiri di Tengah Rel Kereta Api Tanjung Priok, Ini Respons KAI
Peristiwa unik itu direkam oleh warga sekitar dan video diunggah di akun media sosial instagram
Peristiwa unik itu direkam oleh warga sekitar dan video diunggah di akun media sosial instagram
Sebuah panggung hajatan berdiri di tengah-tengah rel kereta api kawasan Tanjung, Priok Jakarta Utara.
Peristiwa unik itu direkam oleh warga sekitar dan video diunggah di akun media sosial instagram.
Terkait peristiwa itu, Manager Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, saat itu ada warga yang mengajukan permohonan izin untuk membuat hajatan. Namun, tidak diberikan karena dapat membahayakan perjalanan KA dan warga.
Ixfan menyebut, izin diajukan kepada UPT wilayah tersebut.
ucap Ixfan dalam keterangan tertulis, Senin (29/1).
KAI sangat menyesalkan sikap warga yang tetap memaksakan kegiatan tersebut meski tidak diberi izin oleh pihak UPT.
"Meski pihak UPT wilayah tidak memberikan izin namun warga tetap memaksa melakukan kegiatan hajatan tersebut, Kami sangat menyesalkan kejadian ini karena berpotensi membahayakan bagi perjalanan KA maupun warga sendiri," kata Ixfan.
Ixfan menjelaskan, perjalanan kereta api dilindungi Undang-Undang no 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian sehingga bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.
"Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta," kata Ixfan.
Selain itu, Pemanfaatan ruang jalur KA juga bukan diperuntukan untuk umum dan tidak boleh ada kegiatan apapun.
"Karena ini merupakan daerah tertutup untuk umum, jadi pemanfaatan ruang jalur KA hanya diperuntukan untuk pengoprasian KA. KAI mengimbau kepada warga untuk kedepannya tidak melakukan kembali hal-hal yang dapat membahayakan perjalanan KA dan dirinya sendiri." pungkas Ixfan.
Secara terpisah, Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Nazirwan membenarkan video tersebut. Dia menerangkan, peristiwa itu terjadi di RT 12/RW 12 pada Minggu, 28 Januari 2024 kemarin.
"Acaranya kemarin," kata Nazirwan kepada wartawan, Senin (29/1).
Nazirwan mengatakan, saat ini tenda maupun perlengkapan acara hajatan sudah dibongkar.
Kepolisian berencana menghubungi pihak penyelenggara untuk dimintai klarifikasi perihal kegiatan tersebut. Karena menurutnya, pendirian tenda hajatan harus mengantongi izin dari pihak terkait.
Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Nazirwan
Tenda yang didirikan menutup jalan sehingga menimbulkan protes dari para pemotor yang tidak bisa melintas.
Baca SelengkapnyaViral momen keseruan TPS Dapil Komeng ketika dapat suara. Warga spontan bilang uhuy.
Baca SelengkapnyaSeniman ukir daun ini buat lukisan tokoh-tokoh terkenal dari daun kering, hasil tangannya menakjubkan dan viral.
Baca SelengkapnyaMunculnya ular hijau di jalan raya secara tiba-tiba membuat macet jalanan.
Baca SelengkapnyaWarga sekitar sebenarnya sudah mencoba menangkap kucing tersebut, namun gagal.
Baca SelengkapnyaPetugas Damkar akhirnya berhasil melepas kaleng tersebut dalam waktu 5 menit. Aksi tersebut disambut histeris orang tua bocah itu.
Baca SelengkapnyaPraktik pungutan liar kembali marak di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaPolisi: Lagi di jalan mah enggak usah ngerokok dulu. Kena orang itu celacahnya
Baca SelengkapnyaPengendara mobil ini tak bisa keluar dari jalan tol lantaran kartu tol masuk ke sela kaca.
Baca Selengkapnya