Fakta Baru Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Semeru, Begini Nasibnya Sekarang
Merdeka.com - Hadfana Firdaus, pelaku penendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru yang sempat viral di media sosial dituntut hukuman tujuh bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, Selasa (24/5/2022).
Terdakwa Hadfana mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU yang dilakukan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang.
"Terdakwa Hadfana dituntut hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," terang Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang, Mirzantio.
Dikenai Pasal UU ITE
©2022 Merdeka.com/Istimewa
Hadfana didakwa dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran sengaja menyebar video penendangan sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru hingga menimbulkan kegaduhan masyarakat.
"Usai mendengar pembacaan tuntutan, terdakwa langsung mengajukan pledoi pembelaan. Intinya pledoi terdakwa mengakui perbuatannya dan minta keringanan" imbuh Mirzantio, mengutip dari ANTARA.
Dia menjelaskan, salah satu hal yang memberatkan tersangka karena perbuatannya membuat gaduh masyarakat di Kabupaten Lumajang. Namun, hal yang meringankan bagi terdakwa ialah yang bersangkutan belum pernah dihukum.
"Terdakwa mengaku terus terang telah melakukan perbuatan itu dan dia bersikap kooperatif selama persidangan," ujarnya.
Proses Hukum Berlanjut
©2015 Merdeka.com
Terdakwa Hadfana dan pelapor yang merasa dirugikan sebenarnya sudah berdamai. Meski demikian, proses hukum tetap berlanjut.
Sebelumnya, kasus ini bergulir lantaran video Hadfana menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru pada awal Januari 2022 lalu viral di media sosial. Aksi Hadfana itu pun menuai kecaman dari banyak pihak.
Pihak yang merasa dirugikan dengan tindakan Hadfana pun melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Aparat kepolisian resor (Polres) Lumajang berhasil menangkap terdakwa Hadfana di Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada pertengahan Januari 2022.
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warga diminta waspada terhadap bencana susulan akibat letusan Semeru.
Baca SelengkapnyaGunung Semeru memuntahkan letusan disertai Awan Panas Guguran (APG) pada Senin (25/12) sekitar pukul 05.12 WIB.
Baca SelengkapnyaTerjadi erupsi Gunung Semeru pada Jumat, 12 April 2024, pukul 03.31 WIB
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masyarakat diimbau tidak melakukan aktivitas pada sektor tenggara sepanjang Besuk Kobokan sejauh 13 kilometer dari pusat erupsi.
Baca SelengkapnyaErupsi terjadi dengan durasi waktu tercatat selama 127 detik pada Sabtu malam pukul 22.13 WIB.
Baca SelengkapnyaTeramati kolom abu setinggi 800 meter dari puncak gunung dan guguran material ke arah Besuk Kobokan.
Baca SelengkapnyaPuncak Gunung Merapi dipenuhi batu-batu berapi yang suhunya diperkirakan mencapai 1.000 derajat.
Baca SelengkapnyaGunung Semeru di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur erupsi Jumat pagi.
Baca SelengkapnyaDi bagian barat Pulau Sumatra, tepatnya di Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, terdapat danau yang tak kalah indahnya untuk dikunjungi, yaitu Danau Maninjau
Baca Selengkapnya