112.523 Narapidana Terima Remisi Idul Fitri 1440 H
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS KemenkumHAM) memberikan remisi kepada 112.523 narapidana. Remisi berkaitan dengan Idul Fitri 1440 H.
"Sebanyak 517 narapidana di antaranya, akan langsung bebas, karena mendapat remisi khusus Idul Fitri nanti," ujar Dirjen PAS Sri Puguh Utami saat dikonfirmasi, Selasa (4/6/2019).
Sri Puguh Utami menegaskan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
Menurut Sri Puguh, pemberian remisi sebagai balasan bagi narapidana yang berkelakuan baik selama menjadi warga binaan. Selain itu, pemberian remisi juga merupakan bagian dari pemenuhan hak narapidana oleh negara.
"Ini adalah Reward bagi narapidana yang telah patuh pada aturan dan berkelakuan baik. Remisi khusus dalam rangka Idul Fitri adalah hak narapidana dan anak beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik dan minimal telah menjalankan masa pembinaan selama 6 bulan," kata dia.
Menurut Direktur Bina Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Junaedi, pemberian remisi khusus Idul Fitri tahun 2019 ini diharapkan memotivasi narapidana-narapidana untuk selalu berkelakuan baik dan mematuhi aturan yang ditetapkan di Lapas atau Rutan.
"Remisi diharapkan mampu mendorong sikap optimisme narapidana menjalani pidananya agar menyadari kesalahannya, tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum," kata Junaedi.
Pada Idul Fitri tahun ini, tiga wilayah dengan jumlah penerima remisi terbesar adalah Jawa Barat sebanyak 13.245 narapidana, disusul oleh Jawa Timur sebanyak 12.614 narapidana dan Sumatera Utara dengan penerima remisi 12.595 narapidana.
Sedangkan penghematan anggaran dari remisi Idul Fitri 2019 adalah Rp. 54.909.660.000.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan mengusulkan 6.426 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa pidana saat momen Hari Kemerdekaan Indonesia.
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang amalan malam lailatul qadar yang dianjurkan oleh Rasulullah yang mempunyai pahala yang besar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kementerian Agama (Kemenag) akan menjadwalkan sidang isbat penentuan 1 Syawal atau hari Lebaran Idulfitri pada Selasa (9/4).
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang 30 ucapan menyambut malam lailatul qadar yang indah dan penuh makna.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaMunculnya masalah pencernaan saat melakukan puasa Ramadan bisa diatasi dengan menerapkan sejumlah cara.
Baca Selengkapnya