Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

6 Orang Ini Siapkan 8 Ekor Monyet untuk Dilepaskan di DPR saat Pelantikan Presiden

6 Orang Ini Siapkan 8 Ekor Monyet untuk Dilepaskan di DPR saat Pelantikan Presiden Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. ©2019 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, enam orang tersangka yang ditangkap pihaknya untuk menggagalkan pelantikan presiden-wakil presiden sudah menyiapkan delapan ekor monyet untuk dilepas. Enam orang itu yakni SH, E, FAB, RH, HRS, dan PSM.

"Ada juga ide dari kelompok ini yaitu melepas monyet di gedung DPR. Sudah disiapkan delapan ekor, sudah dibeli, tetapi belum dilepas," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (21/10).

Argo menjelaskan, monyet itu akan dilepaskan saat acara pelantikan sedang berlangsung agar membuat gaduh. Monyet-monyet tersebut juga akan dilepaskan di Istana Negara, Jakarta Pusat.

"Monyet akan dilepaskan di Gedung DPR dan Istana biar gaduh," sambungnya.

Saat ini, polisi masih mendalami dari mana monyet-monyet tersebut mereka beli. Selain itu, polisi juga tak menyebut secara rinci berapa harga satu ekor monyet yang dibeli para tersangka.

Diketahui, Penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap enam orang atas nama inisial SH, E, FAB, RH, HRS, dan PSM. Mereka ditangkap karena diduga ingin menggagalkan pelantikan Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden Ma'ruf Amin periods 2019-2024 di Gedung MPR RI, Jakarta, pada Minggu (20/10) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, keenam orang tersangka tergabung dalam satu WhatsApp Group (WAG) berinisial F. Grup tersebut untuk membahas terkait rencana penggagalan pelantikan.

"Di grup itu membahas kegiatan yang akan dilakukan upaya untuk menggagalkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. Dari keterangan, WA grup ini berkembang untuk perencanaan. Makanya kita sudah menangkap enam orang, kita lakukan pemeriksaan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (21/10).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat
Jokowi Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat

Presiden Jokowi menerima surat kepercayaan dari sembilan duta negara-negara sahabat

Baca Selengkapnya
Menteri PUPR Pastikan Pelantikan Presiden-Wapres 2024 Digelar di IKN
Menteri PUPR Pastikan Pelantikan Presiden-Wapres 2024 Digelar di IKN

Basuki juga memastikan acara peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus akan digelar di IKN.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Momen Dua Penembak Jitu Meminjam Rumah Warga untuk Pengamanan Presiden RI, Dibanjiri Pujian dari Warganet
Momen Dua Penembak Jitu Meminjam Rumah Warga untuk Pengamanan Presiden RI, Dibanjiri Pujian dari Warganet

Wanita ini didatangi langsung oleh sejumlah penembak jitu guna melakukan prosedur pengamanan Presiden RI.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Lima Jenis Surat Suara Pemilu 2024 yang Harus Dicoblos
Catat, Ini Lima Jenis Surat Suara Pemilu 2024 yang Harus Dicoblos

Hak suara terhadap pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg).

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu
Sekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu

Sekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Luhut Tak Mau Jadi Menteri Jika Ditawari Presiden Terpilih
Terungkap, Ini Alasan Luhut Tak Mau Jadi Menteri Jika Ditawari Presiden Terpilih

Meskipun demikian, Luhut mengaku bersedia apabila diminta hanya untuk memberikan saran oleh Presiden yang terpilih nantinya.

Baca Selengkapnya
Potret Lawas Presiden SBY Berbaju Pramuka, Ada Sosok Jokowi Tertawa Lebar Disalami
Potret Lawas Presiden SBY Berbaju Pramuka, Ada Sosok Jokowi Tertawa Lebar Disalami

Potret lawas Presiden SBY saat hadir di Hari Pramuka beberapa tahun lalu sempat mencuri perhatian, terlebih ada sosok Presiden Jokowi yang menerima penghargaan.

Baca Selengkapnya
Beras Langka, Jokowi Perintahkan Bapanas Tambah Stok Beras Kemasan 5 Kg
Beras Langka, Jokowi Perintahkan Bapanas Tambah Stok Beras Kemasan 5 Kg

Presiden Jokowi perintahkan Bapanas stok beras kemasan 5 kg di ritel modern tersedia.

Baca Selengkapnya