Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Tetap Diproses, Empat Saksi Diperiksa

Anggota TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Tetap Diproses, Empat Saksi Diperiksa

Anggota TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Tetap Diproses, Empat Saksi Diperiksa

AP, anggota TNI yang diduga menjadi pelaku penganiayaan anak pejabat di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah telah diamankan. AP merupakan personel Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/1 Purwokerto.


"AP merupakan personel Denpom IV/1 Purwokerto yang bertugas di bidang intelijen. Sementara penganiayaan atau pengeroyokan, pasti pelaku akan diproses dan ditahan dulu," kata Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV/ Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison, Selasa (16/1).

Anggota TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Tetap Diproses, Empat Saksi Diperiksa

Prajurit itu telah diperiksa secara intensif penyidik Denpom IV/1 Purwokerto. Mereka telah menindaklanjuti laporan pengaduan yang dilayangkan korban.

"Kami telah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan pelapor maupun terlapor termasuk empat saksi," ungkapnya.

Kini, anggota TNI itu telah digelandang ke Markas Polisi Militer Kodam (Pomdam) IV/Diponegoro di Kota Semarang untuk proses tindak lanjut.

"Setelah menjalani pemeriksaan di Denpom IV/1 Purwokerto, AP telah dibawa ke Markas Polisi Militer Daerah Militer," ujarnya.

Perwira TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Dijatuhi Hukuman Disiplin, Ini Sanksinya
Perwira TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Dijatuhi Hukuman Disiplin, Ini Sanksinya

Perwira TNI berinisial AP yang terlibat penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang di Purwokerto, telah dijatuhi sanksi berat.

Baca Selengkapnya
Datangi Batalyon 512, Kasad Maruli Sambil Gendong Anak Anggota TNI dan Memberikan Pesan yang Begitu Mendalam
Datangi Batalyon 512, Kasad Maruli Sambil Gendong Anak Anggota TNI dan Memberikan Pesan yang Begitu Mendalam

Dalam kesempatannya, ada momen menjadi sorotan saat Kasad memberikan pesan begitu mendalam.

Baca Selengkapnya
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anggota TNI di Mojokerto Dipukuli Warga hingga Babak Belur , Ternyata Ini Penyebabnya
Anggota TNI di Mojokerto Dipukuli Warga hingga Babak Belur , Ternyata Ini Penyebabnya

Anggota TNI berinisial RA (27) ini pun, kini telah diserahkan penanganan pidananya pada Denpom V/2 Mojokerto

Baca Selengkapnya
Anggota Polisi Diperiksa Provos Ternyata Ibunya Sendiri, 'Jangan Senyum-senyum, di Rumah di Rumah, Dinas Dinas'
Anggota Polisi Diperiksa Provos Ternyata Ibunya Sendiri, 'Jangan Senyum-senyum, di Rumah di Rumah, Dinas Dinas'

Lantaran anak sesekali tersenyum melihat aksi ibunya saat berdinas, sang Provos justru memberi pernyataan tegas.

Baca Selengkapnya
13 Prajurit TNI yang Aniaya Anggota KKB Terancam Penjara 5 Tahun
13 Prajurit TNI yang Aniaya Anggota KKB Terancam Penjara 5 Tahun

Wakil Komandan (Wadan) Puspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, hukuman itu berdasarkan Pasal 170 dan 351 KUHP.

Baca Selengkapnya
Prajurit TNI ini Bangga Anaknya jadi Polisi, Saking Bahagianya Seragam Sang Putra Dijaga di Bawah Pohon
Prajurit TNI ini Bangga Anaknya jadi Polisi, Saking Bahagianya Seragam Sang Putra Dijaga di Bawah Pohon

Seorang prajurit TNI AD bangga saat menghadiri pelantikan putranya menjadi anggota Polri, ia sampai menjaga seragam sang anak sambil duduk di bawah pohon.

Baca Selengkapnya
Begini Tampang Pelaku Pembunuhan Anggota TNI AD di Bekasi
Begini Tampang Pelaku Pembunuhan Anggota TNI AD di Bekasi

Begini Tampang Pelaku Pembunuhan Anggota TNI AD di Bekasi

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya