Babak Baru Kasus Pungli Rutan, KPK Periksa 2 Pegawainya
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut kasus dugaan pungli di rutan KPK yang melibatkan 90 pegawainya sendiri. Hari ini, terdapat dua pegawai KPK yang diperiksa.
"Hari ini (5/3) bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/3).
Kedua orang pegawai tersebut diantaranya Farhan dan Konsumsi Kase yang sama-sama bertugas sebagai keamanan rutan. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Sebelumnya, Ali telah membeberkan sejumlah pihak yang telah terlibat dalam kasus pungli di rutan antirasuah itu. Sebanyak 10 orang lebih telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ali.
Ali menjelaskan penetapan para tersangka tersebut setelah penyidik Komisi antirasuah melakukan ekspose perkara.
Meskipun demikian ia enggan untuk membeberkan terkait identitas para pelaku yang terlibat pungli.
"Ketika sudah selesai sprindiknya pasti nanti dijadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dan kami sampaikan kepada teman-teman kepada masyarakat siapa saja yang dipanggil sebagai saksi berdasarkan sprindik," ujar Ali.
"Termasuk SPDP misalkan, pasti diberikan, karena itu adalah aturan dan ketentuan yang harus kami lakukan. Ketika terbit sprindik, ya pasti diberitahu pada para tersangkanya dalam bentuk pemberitahuan surat SPDP," tutup dia.
berita untuk kamu.
- Rahmat Baihaqi
Untuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas KPK menemukan ada 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam perkara pungli.
Baca SelengkapnyaKasus ini telah berlangsung sejak 2018 lalu, bahkan pernah dilakukan penindakan tegas dengan pemecatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaEksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaPungli Rutan KPK, Petugas Terima Duit 'Tutup Mata' Masukkan Ponsel dari Tahanan Tiap Bulan
Baca SelengkapnyaDia dijatuhi hukuman sanksi etik berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pegawai KPK.
Baca Selengkapnya78 Pegawai KPK itu sebelumnya meminta maaf secara terbuka telah melakukan pungli di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Selengkapnya