Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Baca Pleidoi, Terdakwa Kasus Suap Basarnas Roni Aidil Kutip Perkataan Rasullullah

<br>Baca Pleidoi, Terdakwa Kasus Suap Basarnas Roni Aidil Kutip Perkataan Rasullullah


Baca Pleidoi, Terdakwa Kasus Suap Basarnas Roni Aidil Kutip Perkataan Rasullullah

Sebagai anak bangsa ia hanya ingin membantu Basarnas.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan tiga terdakwa kasus dugaan suap Badan SAR Nasional, (Basarnas), yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Sidang ini diagendakan untuk pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dan bertempat di ruang sidang PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (18/12).

Dalam pleidoi yang disampaikan salah satu terdakwa, Roni, mengakui dirinya telah memberikan tanda terima kasih atas proyeknya di Basarnas. Ia bahkan mengutip sabda nabi Muhammad SAW yang mengatakan untuk selalu berterima kasih kepada siapa pun.


"Saya menyadari telah memberikan tanda terima kasih pada proyek-proyek saya sebelumnya di Basarnas. Namun apabila pemberian dako dari saya adalah gratifikasi, maka saya mohon maaf karena ketidaktahuan mengenai hukum," terang Roni.

"Sesuai dengan ajaran Nabi shalallahu `alaihi Wa Sallam yang saya kutip “Barang siapa yang telah berbuat suatu kebaikan kepadamu maka berbagilah dengan yang serupa. Jika engkau tidak bisa membalasnya dengan yang serupa, maka doakanlah ia hingga engkau mengira doamu tersebut bisa membalas dengan serupa atas kebaikannya," sambungnya.



Roni dan Eks Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi diketahui kenal pertama kali saat ia masih berada di salah satu tim engineering pesawat dari Inggris British Aerospace tahun 1998 - 2004. Kala itu, Henry Alfiandi, tengah menjabat sebagai Kadisops Skadron Udara 012 Lanud TNI AU Pekanbaru.

"Kami sering melakukan diskusi, kerja bareng untuk pesawat tempur TNI AUH awk 100-200, baik kesiapan pesawat dan diskusi-diskusi teknis. Hingga Marsekal Henry Alfiandi Menjabat sebagai Kabasarnas, kami sering berdiskusi mengenai Alutsista dan lain-lain," ungkapnya.

Baca Pleidoi, Terdakwa Kasus Suap Basarnas Roni Aidil Kutip Perkataan Rasullullah

Roni juga menjelaskan bahwa perusahaan miliknya telah bekerja sama dengan Basarnas sejak tahun 2020 dengan menyuplai produk-produk underwater dan komponen pesawat helikopter.


Selain itu, kata Roni, sebagai anak bangsa ia hanya ingin membantu Basarnas Untuk mengembangkan teknologi SAR, tanpa harus impor dari negara ataupun pihak lain. Tujuannya untuk memotong rantai penjualan dan menghilangkan ketergantungan negara lain-lain.

"Hal ini sesuai dengan pembicaraan pada pertemuan saya dengan Marsekal
Henry Alfiandi pada saat pertama beliau menjabat menjadi Kabasarnas. Beliau meminta pertolongan saya untuk membantu dalam memodernisasi alat bantu SAR yang ada di Basarnas," jelasnya.


Dalam persidangan, Roni Aidil juga meminta hukuman ringan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Melalui nota pembelaan kejadian ini saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim, agar saya dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya, agar saya kembali dapat berkontribusi untuk kemajuan teknologi di Indonesia, khususnya di Mabes TNI AU dan Basarnas, serta kembali dapat melaksanakan tugas – tugas kemanusiaan lainnya," ujar Roni.


 

Untuk diketahui, Roni Aidil didakwa memberikan suap kepada eks Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebesar Rp 9,9 M. Dalam sidang tuntutan yang digelar pada Kamis, 7 Desember 2023, JPU menuntut Roni Aidil dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta dan menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara dan berlanjut.

Ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Sebagaimana dakwaan kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roni Aidil berupa pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 7 Desember 2023.

Pekerja Kereta Api Ini Masih Bisa Hidup 12 Tahun Usai Besi Menembus Otaknya, Ahli Sedunia Takjub
Pekerja Kereta Api Ini Masih Bisa Hidup 12 Tahun Usai Besi Menembus Otaknya, Ahli Sedunia Takjub

12 tahun hidup dengan sebagian otak yang diambil, termasuk langka bagi ilmuwan.

Baca Selengkapnya
Kasus Suap Basarnas, Mulsunadi Gunawan Terpaksa Gelontorkan Dana Komando Demi Perusahaan
Kasus Suap Basarnas, Mulsunadi Gunawan Terpaksa Gelontorkan Dana Komando Demi Perusahaan

Meskipun keberatan dengan dako tersebut, mau tidak mau dirinya harus menyetorkan sejumlah uang agar tidak mencoreng konduite perusahaan menjadi jelek.

Baca Selengkapnya
Berusaha Jadi Mantu Ridwan Kamil, Perjuangan Pria Ini Banjir Dukungan
Berusaha Jadi Mantu Ridwan Kamil, Perjuangan Pria Ini Banjir Dukungan

Pria bernama Bagas Adi ini berjuang untuk jadi mantu Ridwan Kamil.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Para Ahli Was-was dengan Dampak Rotasi Bumi yang Berputar Lebih Cepat dari Biasanya, Apa yang Bakal Terjadi?
Para Ahli Was-was dengan Dampak Rotasi Bumi yang Berputar Lebih Cepat dari Biasanya, Apa yang Bakal Terjadi?

Dampak dari perubahan tersebut bisa sangat luas, termasuk dampak pada jaringan komputer.

Baca Selengkapnya
Deretan Aksi Nyeleneh Caleg Gagal Dapat Suara, Bakar Petasan hingga Bongkar Makam
Deretan Aksi Nyeleneh Caleg Gagal Dapat Suara, Bakar Petasan hingga Bongkar Makam

Beberapa Caleg yang diduga tak meraup suara banyak pun mengalami kekecewaan.

Baca Selengkapnya
Serahkan 140 Ribu Lebih Dukungan, Aceng Fikri Daftar Pilkada Garut Lewat Jalur Perseorangan
Serahkan 140 Ribu Lebih Dukungan, Aceng Fikri Daftar Pilkada Garut Lewat Jalur Perseorangan

Aceng menjelaskan alasannya maju sebagai calon Bupati Garut tidak lepas dari adanya dorongan dan aspirasi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Sederet Para Pesohor dari Dapil Jabar I Lolos ke Senayan, Ada Melly Goeslaw hingga Istri Ridwan Kamil
Sederet Para Pesohor dari Dapil Jabar I Lolos ke Senayan, Ada Melly Goeslaw hingga Istri Ridwan Kamil

Tujuh caleg dipastikan lolos dari Dapil Jawa Barat I.

Baca Selengkapnya
Ini yang Terjadi Pada Pesawat Terbang saat Gempa Bumi
Ini yang Terjadi Pada Pesawat Terbang saat Gempa Bumi

Berikut penjelasan sains saat terjadi gempa bumi ketika pesawat di udara.

Baca Selengkapnya
Ilmuwan ini Tewas Gara-gara Menahan Kencing saat Berpesta, Begini Kisahnya
Ilmuwan ini Tewas Gara-gara Menahan Kencing saat Berpesta, Begini Kisahnya

Ilmuwan paling menonjol pada zaman prateleskop di abad ke-16. Kematiannya tragis gara-gara menahan kencing.

Baca Selengkapnya