Bandar Narkotika Jaringan Myanmar Dibekuk, 10 Kg Sabu Dikemas di Galon Cat Disita
Merdeka.com - Jajaran Satreskoba Polda Jatim mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional. Tak tanggung-tanggung, narkotika jenis sabu seberat Rp 10 kilo yang disamarkan dalam galon cat disita petugas.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Yoyok Priyanto di Jalan Raya Bunder, Gresik pada 10 Maret lalu.
Dari tangan tersangka ini, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 5 Kg. Tersangka Yoyok, diketahui merupakan bagian dari bandar narkotika jaringan internasional. Sabu yang dimiliki Yoyok, diketahui berasal dari Myanmar yang dibawa melalui Malaysia, kemudian ke Jakarta, hingga akhirnya sampai ke Surabaya.
"Dari penangkapan Yoyok ini, petugas lalu mengembangkan kasus ini dan mendapatkan informasi ada pergerakan tersangka lain yang masih satu jaringan," tegasnya," tegasnya, Jumat (5/7).
Setelah mendapati informasi ini, petugas lalu melakukan monitoring jaringan tersebut. Narkotika jenis sabu yang diselundupkan dikirim melalui jasa pengiriman atau kargo.
Petugas yang sudah sejak lama membuntuti mendapati informasi jika sabu yang telah masuk wilayah Indonesia, sudah tiba di Pontianak dan dikirim lagi ke Jakarta, melalui jasa pengiriman.
"Kita sudah dapat info jika sabu itu turun dari kapal dan disimpan dalam sebuah gudang. Sabu disamarkan ke dalam galon cat," tambahnya.
Pada Rabu (3/7) dini hari, sabu yang sudah tersimpan dalam galon cat tersebut ternyata diambil seseorang dengan menggunakan jasa pengiriman online. Petugas yang sejak awal sudah mengawasi, lalu membuntuti pengambil paket sabu tersebut.
Hingga pada akhirnya, paket tiba di tempat yang dituju. Paket sabu yang dikemas di dalam galon cat itu, ternyata diterima oleh Pieter Kristiono, di Perum Permata Taman Palem blok A5/ 16, Kelurahan Pegadungan, Kec. Kalideres, Jakarta Barat.
Tak ingin kehilangan buruan, petugas menangkap Pieter, yang ternyata beridentitas warga Desa Pilang, Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
"Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 10 Kg sabu yang dibagi dalam 10 galon cat," tegasnya.
Atas kasus ini, tersangka pun dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaSelanjutya BPOM telah melakukan pembinaan kepada pedangnya untuk tidak menjual produk makanan yang mengandung zat kimia berbahaya.
Baca SelengkapnyaPer 19 Februari, stok beras secara nasional yang dikelola oleh Bulog total ada 1,4 juta ton.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pembatasan dilakukan karena khawatir masyarakat akan melakukan hal ini terhadap barang bawaan berlebih.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi Pukul 07.57 WIB, saat melintas dari arah Utara, beberapa ratus meter dekat Stasiun Tanggullangin
Baca SelengkapnyaSalak adalah buah yang biasanya ditemukan di negara-negara tropis seperti Indonesia, Malaysia, dan Thailand
Baca SelengkapnyaAda empat tersangka ditangkap di Jawa Tengah yang membawa barang bukti 51 kilogram sabu dengan modus kamuflase menjadi teh China.
Baca SelengkapnyaKantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menggagalkan upaya penyelundupan 53 kilogram sisik tenggiling ke Hong Kong dan Denmark.
Baca SelengkapnyaPenyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada hari ini Selasa 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Sumatera Utara.
Baca Selengkapnya