Bule Australia yang Pukul Sopir Taksi Akhirnya Dideportasi dari Bali
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Australia bernama Maika James Folauhola (24).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan, pendeportasian terhadap bule ini dilakukan setelah Imigrasi mendapatkan surat permintaan deportasi dari Polsek Kuta, Bali.
"Yang bersangkutan telah kami deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 3 Mei 2024 malam menggunakan maskapai Jetstar Airways rute Denpasar-Melbourne-Canberra," kata Suhendra dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/5).
Bule ini sebelumnya telah diamankan Polsek Kuta terkait insiden penganiayaan kepada seorang sopir taksi di kawasan sentral parkir Kuta, Minggu (21/4) malam lalu.
Kemudian, setelah menjalani proses hukum di Polsek Kuta yang diselesaikan secara restorative justice (RJ) pada Kamis (2/5), bule ini kemudian diserahkan kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani proses lebih lanjut.
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, bule ini terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 18 April 2024 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 17 Mei 2024.
"Berdasarkan peraturan keimigrasian, yang yang bersangkutan dikenakan Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang nomor 6, tahun 2011 tentang keimigrasian. Atas dasar tersebut, yang bersangkutan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal," ujarnya.
Sebelumnya, Maika menganiaya Putu Arsana yang saat kejadian sedang membawa tamu usai makan malam di kawasan Jalan Dewi Sri Kuta hendak menuju hotel.
Saat itu, korban yang melintas di TKP melihat adanya beberapa orang WNA yang membuat keributan sesama WNA. Aksi mereka di tengah jalan menghalangi mobil korban yang akan melintas.
berita untuk kamu.
"Pelaku tiba-tiba memukul kaca samping mobil korban sampai akhirnya korban turun dari mobil bermaksud menanyakan pelaku memukul kaca mobil, tetapi korban malah dianiaya oleh pelaku," imbuhnya.
- Moh. Kadafi
Pelaku mengakui perbuatannya tersebut dan dalam pengaruh minuman keras.
Baca SelengkapnyaPungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca SelengkapnyaDua turis itu berulang kali meminta untuk turun, tetapi mobilnya terus melaju sambil memalak dua bule.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cuaca buruk akibat terbentuknya bibit siklon tropis di Samudra Hindia bagian tenggara.
Baca SelengkapnyaPetugas Imigrasi mendeportasi WN Rusia berinisial DL (36). Dia diketahui melakukan penggelapan pajak skala besar di negaranya lalu sembunyi di Bali.
Baca SelengkapnyaBukannya mengembalikan, sopir taksi tersebut malah membawa tas milik WNA Perancis ke rumah.
Baca SelengkapnyaSejumlah aturan telah ditetapkan demi berlangsungnya perayaan Nyepi secara sakral di Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaSetelah sempat terpuruk akibat pandemi COVID-19, pariwisata Bali telah bangkit kembali pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri itu diduga bunuh diri karena di i TKP ditemukan dua buah gelas bekas minuman, dari mulut keluar busa
Baca Selengkapnya