Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPRD Sulsel Bentuk Pansus Hak Angket, PDIP Tetap Kirim Utusan

DPRD Sulsel Bentuk Pansus Hak Angket, PDIP Tetap Kirim Utusan Sidang paripurna DPRD pengajuan hak angket ke Gubernur Sulsel. ©2019 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - DPRD Sulawesi Selatan sudah memutuskan untuk mengajukan hak angket terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Keputusan itu diambil Senin (24/6). Hari ini, Rabu (26/6), DPRD menggelar sidang paripurna menetapkan Pansus Hak Angket.

Hadir dalam rapat paripurna, ketua DPRD Sulsel Muhamad Roem. Rapat dipimpin Wakil Ketua IV DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif. Dari pemerintah diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Abdul Hayat Gani.

Syaharuddin Alrif menuturkan, pansus hak angket akan diisi 20 legislator. Fraksi Golkar mengirim empat orang, Fraksi Demokrat dan Gerindra mengirim tiga orang, Fraksi PAN, Nasdem dan PPP masing-masing dua orang, PKS, Hanura, PDIP dan Fraksi Umat Bersatu masing-masing satu orang.

Anggota DPRD Sulsel Fraksi Demokrat, Selle KS Dalle mengatakan, pansus akan segera melakukan rapat untuk memilih ketua dan wakil ketua pansus serta menyusun agenda kerja. Pansus ini akan segera membuktikan benar tidaknya dugaan indikasi awal yang tertuang dalam materi angket.

"Terhitung sejak hari ini pansus sudah jalan hingga 60 hari ke depan. Terakhir, pansus sampaikan hasil kerjanya di depan paripurna lagi," kata Selle KS Dalle yang juga ketua Fraksi Partai Demokrat.

Ada lima alasan diajukan hak angket. Pertama soal realisasi APBD Provinsi Sulsel Tahun 2018-2023. Lalu kedua, soal kontroversi penerbitan surat keputusan (SK) wakil gubernur dan pelantikan 193 pejabat di lingkup Pemprov Sulsel. Ketiga, mengenai manajemen PNS. Ditemukan banyaknya PNS yang melakukan mutasi dari Kabupaten Bantaeng dan Kabupaten Bone ke Pemprop Sulsel pasca pelantikan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman.

Keempat, diduga terjadi kolusi dan nepotisme secara terang-terangan dalam penempatan dalam jabatan tertentu mulai dari eselon IV sampai tingkat eselon II. Kelima, pencopotan Kepala Biro Pembangunan Setda Provinsi Sulawesi Selatan, H.Jumras oleh gubernur tanpa melakukan klarifikasi atau investigasi lebih mendalam terkait kesalahan yang telah dilakukan bersangkutan.

Fraksi PDI Perjuangan sebagai salah satu partai pengusung Nurdin Abdullah saat Pilgub Sulsel lalu, tidak hadir dalam rapat paripurna keputusan pengajuan hak angket. Alasannya, substansi pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan sebagai materi angket masih bisa ditanyakan melalui instrumen-instrumen lain di DPRD. Antara lain di rapat-rapat komisi. Namun fraksi PDIP tetap mengirim utusan untuk masuk dalam pansus hak angket.

"Misalnya sekaitan SK yang dikeluarkan Wagub Sulsel, itu bisa dibicarakan di komisi A. Masalah-masalah kepegawaian, mutasi, panggillah kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) lalu tanyakan. Kalau ditemukan hal-hal lain, laporkan ke pimpinan dalam rapat pimpinan. Tapi sudah keputusan DPRD Sulsel jadi kita tetap mengutus anggota tentunya," kata anggota DPRD Sulsel Fraksi PDIP Rudy Pieter Goni.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan
PSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan

Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.

Baca Selengkapnya
PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI
PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI

Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya

Baca Selengkapnya
Demokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu
Demokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu

Demokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Demokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat
Demokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat

Demokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.

Baca Selengkapnya
DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3
DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3

Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.

Baca Selengkapnya
PDIP Pastikan Gugatan di PTUN Jalan Terus Meski Permohonan Sengketa Pilpres Ditolak MK
PDIP Pastikan Gugatan di PTUN Jalan Terus Meski Permohonan Sengketa Pilpres Ditolak MK

PDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya
Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil

Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.

Baca Selengkapnya
PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.

Baca Selengkapnya