Windu Aji dkk Divonis 6 hingga 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Nikel Sultra
Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa Windu Aji Sutanto sebesar Rp135.836.895.026.
Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa Windu Aji Sutanto sebesar Rp135.836.895.026.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis terdakwa Windu Aji Sutanto selaku pemilik PT Lawu Agung Mining, terdakwa Ofan Sofwan selaku Direktur PT Lawu Agung Mining, dan terdakwa Glenn Ario Sudarto selaku pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining, dengan hukuman 6 hingga 8 tahun penjara.
Ketiganya divonis terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa satu Glenn Ario Sudarto, terdakwa dua Ofan Sofwan, dan terdakwa tiga Windu Aji Sutanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair penuntut umum,” tutur hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (25/4).
Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Glen Ario Sudarto dengan 7 tahun penjara, terdakwa Ofan Sofwan dengan 6 tahun penjara, dan terdakwa Windu Aji Sutanto dengan 8 tahun penjara.
merdeka.com
Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa Windu Aji Sutanto sebesar Rp135.836.895.026.
Apabila tidak dapat membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
“Kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim.
Hal yang memberatkan ketiga terdakwa yakni tindakan mereka tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui kesalahan, dan menyebabkan kerugian negara, dalam hal ini PT Antam Tbk, cukup besar dan belum ada uang yang dikembalikan kepada negara. Diketahui, kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp 2.343.903.278.312,91.
merdeka.com
Diketahui, Kejagung resmi menahan Windu Aji Sutanto (WAS) selaku pemilik PT Lawu Agung Mining, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kerjasama perjanjian PT Antam.
Namanya juga tersangkut di daftar 11 nama yang diduga menjadi penerima aliran dana kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Hari ini ada dilakukan proses penahanan terhadap tersangka WAS. WAS ini adalah owner PT Kara Nusantara Investama, yang bersangkutan ditahan dalam perkara konsorsium perjanjian dengan PT Antam tahun 2021-2023," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/7).
Menurut Ketut, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp5,7 triliun. Nama Windu menambah daftar tersangka setelah sebelumnya telah ditetapkan empat orang, yaitu HW, YAS, AA dan Ofan Sofwan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Lawu Agung Mining terkait kasus korupsi tambang.
"Dan hari bertambah menjadi lima yaitu WAS. Banyak media yang menanyakan kepada saya, apakah yang ditahan pada hari ini ada terkait dengan nama yang beredar di perkara BTS, jawabannya iya," jelas Ketut.
"Tapi perkara ini khusus perkara yang ditangani oleh Kejati Sulawesi Tenggara, sebelah kanan saya ini adalah tim penyidik dari teman-teman Sulawesi Tenggara yang memeriksa di sini. Kenapa ada dua orang karena salah satunya adalah tersangka juga atas nama OS, yaitu Direktur Utama PT LAM yang pemiliknya sahamnya kita lakukan penetapan tersangka di sana kita tahan," sambungnya.
Jaksa Penuntut Umum merinci hal memberatkan Windi Purnama yaitu menikmati hasil tindak pidana korupsi USD 3.000 dan Rp700 juta.
Baca SelengkapnyaEmpat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaPada tahun 2005, Abdul Waris Halid pernah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam importasi gula ilegal oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaDwi memastikan, DJP akan terus menjaga integritas dan kode etik yang berlaku.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Yana Mulyana dan beberapa pejabat Pemkot Bandung serta dari pihak swasta divonis penjara pada Desember tahun lalu.
Baca SelengkapnyaSYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan jumlah keseluruhan Rp44,5 miliar.
Baca SelengkapnyaKetua Lemtaki, Edy Susilo melaporkan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya