Handphone Tiga Pimpinan DKPP Diretas
Namun mereka memutuskan untuk tidak melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.
Namun mereka memutuskan untuk tidak melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.
Nomor telepon pribadi milik tiga pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yakni Heddy Lugito, Ratna Dewi Pettalolo, dan I Dewa Kade Wiarsa mengalami peretasan. Nomor mereka diretas sejak Senin (8/1) malam.
"SIM card handphone saya di-hack (diretas) dan bukan cuma saya, ada nomornya Bu Dewi dan Pak Dewa (anggota DKPP), bareng diretasnya, di waktu yang bersamaan tadi malam," kata Heddy usai peresmian gedung baru Kantor DKPP Pusat di Jalan Abdul Muis, Jakarta, Selasa (9/1).
Heddy curiga setelah tidak bisa menjawab pesan-pesan di aplikasi WhatsApp miliknya sejak Senin malam. Barulah, pada Selasa pukul 02.00 WIB dini hari, dia dan anggota DKPP mengetahui bahwa sim cardnya diretas.
"Ketahuannya tadi pagi subuh, mau (kirim pesan di) WhatsApp kok enggak bisa. Jadi, kalau mau WhatsApp-an harus daftar ulang terus. Saya mau download aplikasi juga enggak bisa. Ternyata pas dicek, nomor saya di-hack," ujar Heddy.
Heddy masih ingin berpikir positif terkait peretasan ini. Dia tidak mau menduga-duga apakah eretasan ini berkaitan dengan adanya tim pasangan calon tertentu yang melaporkan dugaan pelanggaran ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Tidak ada hubungannya. Kami berpikir positif saja. Itu tidak ada, karena kami tidak menangani itu (laporan pasangan calon ke Bawaslu). Kami hanya menangani pelanggaran etika anggota KPU. Jangan berpikir yang aneh-aneh. Saya juga (menganggap) lucu, kenapa hanya kami bertiga yang diretas," terang Heddy.
Heddy lebih memilih untuk tidak melapor ke polisi mengenai peretasan ini. Dia akan mengurus pemulihan dengan mengganti kartu teleponnya.
“Enggak usahlah. Lapor-lapor polisi juga capek lapor-lapor polisi," ucapnya.
"Saya harus ke Grapari, ganti SIM card, tetapi saya mau ganti kartu saja, nomornya tidak ganti," tutup Heddy.
Atas peristiwa tersebut kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp501.900.000.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menyita handphone yang digunakan pelaku.
Baca SelengkapnyaAdapun, handphone tersebut akan dimasukan ke dalam daftar barang bukti.
Baca SelengkapnyaKesulitan melacak jejak digital satu keluarga itu setelah polisi melihat kondisi handphone sudah tidak utuh.
Baca SelengkapnyaPolisi mendalami kasus peretasan handphone Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. Mereka menduga ada jaringan lebih besar dari empat pelaku yang sudah ditangkap.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaAkibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaHasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaAhli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Baca Selengkapnya