Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Peretas Handphone Kapolda Jateng Ditangkap, Polisi Duga Ada Sindikat Lebih Besar

Peretas Handphone Kapolda Jateng Ditangkap, Polisi Duga Ada Sindikat Lebih Besar

Peretas Handphone Kapolda Jateng Ditangkap, Polisi Duga Ada Sindikat Lebih Besar

Polisi mendalami kasus peretasan handphone Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. Mereka menduga ada jaringan lebih besar dari empat pelaku yang sudah ditangkap.

Empat pelaku yang ditangkap termasuk yakni bapak-anak IW (42) dan RJ (22) asal Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan; serta HAR, warga Jember, Jawa Timur; dan RD, warga Garut, Jawa Barat.

Peretas Handphone Kapolda Jateng Ditangkap, Polisi Duga Ada Sindikat Lebih Besar
Direktur Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan ke empat pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda. Penangkapan pelaku dipimpin Kasubdit V/Siber AKBP Sulistyaningsih yang mendapat bantuan pasukan di Sumatera Selatan.

Direktur Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan ke empat pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda. Penangkapan pelaku dipimpin Kasubdit V/Siber AKBP Sulistyaningsih yang mendapat bantuan pasukan di Sumatera Selatan.

"Petugas yang melakukan penyelidikan di lapangan langsung koordinasi sama Polda setempat. Kita dapat penebalan pasukan saat lakukan penindakan penangkapan. Jadi dua pelaku bapak-anak berinisial IW (dan RJ ditangkap di Tulung Selapan, OKI, Sumatera Selatan tanggal 30 Juli 2023."

Direktur Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio.

Sedangkan pelaku HAR ditangkap di Tisnogambar, Jember, Jawa Timur. Sementara pelaku RD disergap di Pasir Wangi, Garut, Jawa Barat.

Sedangkan pelaku HAR ditangkap di Tisnogambar, Jember, Jawa Timur. Sementara pelaku RD disergap di Pasir Wangi, Garut, Jawa Barat.

"Kami melakukan penegakan hukum ada dua jaringan yang berhasil kami tangkap dan saling terkait. Satu jaringan pencari dan pembuat rekening, jaringan ini berada di wilayah Garut dan Jember, ada dua pelaku yaitu HAR dan RD, ini merupakan jaringan pembuat nomor dan pencari rekening,."

Direktur Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio.

Pihaknya menduga masih ada jaringan lain bahkan yang lebih besar. Hal itulah yang masih didalami.

Pihaknya menduga masih ada jaringan lain bahkan yang lebih besar. Hal itulah yang masih didalami.

Untuk empat orang yang ditangkap di antaranya punya peran masing-masing. "Kedua, jaringan yang melakukan penyebaran, peretasan, penguasaan dan menyebarkan kembali untuk memperoleh nilai ekonomi, ini yang berada di wilayah Tulung Selatan, ada dua orang pelaku yang berhasil kami lakukan penindakan. RJ dan IW, ini adalah bapak dan anak," jelasnya.

Peretas Handphone Kapolda Jateng Ditangkap, Polisi Duga Ada Sindikat Lebih Besar

Pasal yang dikenakan untuk para pelaku yaitu Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar

Meweka juga dikenakan sangkaan alternatif Pasal 81, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan ancaman hukuman penjara 4-5 tahun penjara dan denda Rp 1-5 miliar dan atau Pasal 67 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 65 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal penjara 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Handphone Tiga Pimpinan DKPP Diretas
Handphone Tiga Pimpinan DKPP Diretas

Namun mereka memutuskan untuk tidak melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.

Baca Selengkapnya
Polisi Sita HP Milik Pelaku yang Ancam Tembak Anies, Tidak Ditemukan Senjata Api
Polisi Sita HP Milik Pelaku yang Ancam Tembak Anies, Tidak Ditemukan Senjata Api

Polisi berhasil menyita handphone yang digunakan pelaku.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Kapolda Irjen Ahmad Luthfi Jawab Kabar Maju Pilkada Jateng, Pilih jadi Lurah Usai Pensiun
Blak-blakan Kapolda Irjen Ahmad Luthfi Jawab Kabar Maju Pilkada Jateng, Pilih jadi Lurah Usai Pensiun

Ahmad Luthfi akan memasuki masa pensiun pada November 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Banyak Orang Dibuat Terkejut setelah Tahu Seberapa Sering Menatap Layar HP
Banyak Orang Dibuat Terkejut setelah Tahu Seberapa Sering Menatap Layar HP

Riset ini membuat banyak orang tak sadar berapa lama mereka menatap layar HP.

Baca Selengkapnya
Sempat Dicopot Ganjar karena Pungutan Berkedok Infak,  Widodo Kembali Jabat Kepsek SMK 1 Sale Rembang
Sempat Dicopot Ganjar karena Pungutan Berkedok Infak, Widodo Kembali Jabat Kepsek SMK 1 Sale Rembang

Kepala SMKN 1 Sale Rembang, Widodo yang sempat dicopot akibat kasus dugaan pungutan liar berkedok infak, kini dikembalikan ke jabatan semula.

Baca Selengkapnya
Sederet Prajurit hingga Komandan TNI Jadi Korban Keganasan OPM Papua, Ada yang Gugur Saat Evakuasi Jasad Rekan
Sederet Prajurit hingga Komandan TNI Jadi Korban Keganasan OPM Papua, Ada yang Gugur Saat Evakuasi Jasad Rekan

Sertu Rizal adalah anggota Satgas Pamtas Mobile Yonif R 408/SBH (Suhbrastha) yang gugur dalam baku tembak

Baca Selengkapnya
Putusan praperadilan Digelar Besok, Kubu Firli Bahuri Yakin Penetapan Tersangka Gugur
Putusan praperadilan Digelar Besok, Kubu Firli Bahuri Yakin Penetapan Tersangka Gugur

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar yakin jika penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah

Baca Selengkapnya
Respons Polisi Atas Upaya Perlawanan Jubir TPN Aiman Usai Handphone Disita
Respons Polisi Atas Upaya Perlawanan Jubir TPN Aiman Usai Handphone Disita

Ade Safri menjamin penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel.,

Baca Selengkapnya
Arahan Jenderal Polisi Jebolan Non Akpol ke Bintara dan Tamtama: Hindari Mental Adigang, Adigung
Arahan Jenderal Polisi Jebolan Non Akpol ke Bintara dan Tamtama: Hindari Mental Adigang, Adigung

Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi memberikan arahan kepada bintara dan tamtama Polri agar tidak memiliki sifat adigang, adigung, adiguna.

Baca Selengkapnya