Peretas Handphone Kapolda Jateng Ditangkap, Polisi Duga Ada Sindikat Lebih Besar
Polisi mendalami kasus peretasan handphone Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. Mereka menduga ada jaringan lebih besar dari empat pelaku yang sudah ditangkap.
Polisi mendalami kasus peretasan handphone Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. Mereka menduga ada jaringan lebih besar dari empat pelaku yang sudah ditangkap.
Empat pelaku yang ditangkap termasuk yakni bapak-anak IW (42) dan RJ (22) asal Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan; serta HAR, warga Jember, Jawa Timur; dan RD, warga Garut, Jawa Barat.
Direktur Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio.
Direktur Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio.
Untuk empat orang yang ditangkap di antaranya punya peran masing-masing. "Kedua, jaringan yang melakukan penyebaran, peretasan, penguasaan dan menyebarkan kembali untuk memperoleh nilai ekonomi, ini yang berada di wilayah Tulung Selatan, ada dua orang pelaku yang berhasil kami lakukan penindakan. RJ dan IW, ini adalah bapak dan anak," jelasnya.
Pasal yang dikenakan untuk para pelaku yaitu Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar
Meweka juga dikenakan sangkaan alternatif Pasal 81, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan ancaman hukuman penjara 4-5 tahun penjara dan denda Rp 1-5 miliar dan atau Pasal 67 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 65 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal penjara 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Namun mereka memutuskan untuk tidak melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menyita handphone yang digunakan pelaku.
Baca SelengkapnyaAhmad Luthfi akan memasuki masa pensiun pada November 2024.
Baca SelengkapnyaRiset ini membuat banyak orang tak sadar berapa lama mereka menatap layar HP.
Baca SelengkapnyaKepala SMKN 1 Sale Rembang, Widodo yang sempat dicopot akibat kasus dugaan pungutan liar berkedok infak, kini dikembalikan ke jabatan semula.
Baca SelengkapnyaSertu Rizal adalah anggota Satgas Pamtas Mobile Yonif R 408/SBH (Suhbrastha) yang gugur dalam baku tembak
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar yakin jika penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah
Baca SelengkapnyaAde Safri menjamin penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel.,
Baca SelengkapnyaKapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi memberikan arahan kepada bintara dan tamtama Polri agar tidak memiliki sifat adigang, adigung, adiguna.
Baca Selengkapnya