Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi Tersangka, Begini Modus Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Diduga Gelapkan Pajak Rp1,1 M

Jadi Tersangka, Begini Modus Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Diduga Gelapkan Pajak Rp1,1 M

Jadi Tersangka, Begini Modus Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Diduga Gelapkan Pajak Rp1,1 M

Indra ditangkap karena diduga terseret kasus penggelapan pajak dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jadi Tersangka, Begini Modus Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Diduga Gelapkan Pajak Rp1,1 M

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menjelaskan penangkapan Juru Bicara Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin (Timnas AMIN) Nurindra B. Charismiadji atau Indra Charismiadji.

Indra ditangkap karena diduga terseret kasus penggelapan pajak dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra menjelaskan penangkapan terhadap Nurindra dilakukan bersama tersangka Ike Andriani dalam kasus serupa yang merupakan tahap II dari Kanwil DJP Jakarta Timur.

"Terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU atas nama Tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani (Berkas Perkara terpisah),"
kata Mahfuddin dalam rilis tertulis Kamis (28/12).

merdeka.com

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu 2017 Januari sampai 2019.

Jadi Tersangka, Begini Modus Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Diduga Gelapkan Pajak Rp1,1 M

Modus Penggelapan Pajak

Duduk perkara Indra selaku Pemilik atau Pengendali PT. Luki Mandiri Indonesia Raya bersama Ike Andriani, Pengelola diduga tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara. Negara merugi hingga Rp1,1 miliar.

"Dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp1.103.028.418,” kata dia.

Atas kasus tersebut, Indra dan Ike Andriani dijerat pasal berlapis Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua Pasal Pasal 3 atau Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.

"Dilakukan penahanan untuk Nurindra B. Charismiadji di Rutan Cipinang di Rutan Cipinang. Sedangkan Ike Andriani di Rutan Pondok Bambu. Selama 20 hari ke depan sejak tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan tanggal 15 Januari 2024," 

terangnya.

Timnas AMIN memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (26/12).

Penangkapan Indra terkait kasus dugaan penggelapan pajak pada suatu perusahaan yang kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

"Kami berharap proses hukum ini bisa berjalan dengan fair dan transparan," kata Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Rabu (27/12). 

Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan

Baca Selengkapnya
Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan di Kejari Jakarta Timur
Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan di Kejari Jakarta Timur

Timnas AMIN langsung menyiapkan pendamping hukum untuk menangani perkasa salah satu juru bicaranya tersebut.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Penggelapan Pajak, Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan di Rutan Cipinang
Kasus Dugaan Penggelapan Pajak, Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan di Rutan Cipinang

Indra Charismiadji telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan
Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan

Penangkapan Indra dibenarkan Tim Hukum Timnas AMIN Aziz Yanuar.

Baca Selengkapnya
Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, NasDem Ajukan Penangguhan
Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, NasDem Ajukan Penangguhan

Jubir AMIN Indra Charismiadji ditangkap karena diduga terlibat kasus penggelapan pajak

Baca Selengkapnya
Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati
Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejaksaan Ungkap Alasan Tahan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Dalam Kasus Pajak
VIDEO: Kejaksaan Ungkap Alasan Tahan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Dalam Kasus Pajak

Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Indra Charismiadji terjerat kasus hukum.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Ungkap Dampak Besar Dukungan JK ke Anies-Cak Imin, Kunci Rebut Suara Indonesia Timur?
Timnas AMIN Ungkap Dampak Besar Dukungan JK ke Anies-Cak Imin, Kunci Rebut Suara Indonesia Timur?

Timnas AMIN mengungkapkan dampak dari dukungan Jusuf Kalla terhadap Anies-Cak Imin.

Baca Selengkapnya
Pesepeda yang HP-nya Dijambret Ternyata Istri Prajurit TNI, Ini Tampang Pelaku eks Residivis
Pesepeda yang HP-nya Dijambret Ternyata Istri Prajurit TNI, Ini Tampang Pelaku eks Residivis

Ketiga pejambret ini disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Baca Juga