Janjikan Proyek Pembangunan RSUD Teungku Chik Di Tiro, Warga Bireuen Ditangkap
Merdeka.com - Agus Sulfadi warga Desa Lipah Rayeuk, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh dibekuk polisi karena melakukan penipuan proyek fiktif, Kamis (19/9) di parkiran sebuah hotel di Banda Aceh.
Pelaku berhasil mengelabui Fauzi warga Medan Sunggal, Provinsi Sumatera Utara dengan menjanjikan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Chik Di Tiro di Kota Sigli, Kabupaten Pidie.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto menjelaskan, aksi penipuan ini bermula April 2019 lalu. Agus Sulfadi menawarkan proyek pembangunan di Sigli. Bahkan Fauzi telah menyetor dana sebesar Rp300 juta secara bertahap kepada pelaku.
"Namun setelah sekian lama korban menunggu, tidak ada kejelasan tentang proyek tersebut," kata Kombes Pol Trisno Riyanto, Jumat (20/9) di Banda Aceh.
Merasa ditipu oleh pelaku. Korban membuat laporan ke Polresta Banda Aceh sesuai Laporan Polisi (LP) Nomor LPB/394/ VIII/2019/SPKT tanggal 27 Agustus 2019.
"Kami mendalami dan melengkapi berkas serta meminta keterangan dari pada saksi-saksi terkait dugaan penipuan dan penggelapan tersebut," jelasnya.
Kata Trisno, kasus ini bermula Agus Sulfadi bertemu dengan korban di lobi Hermes Palace Hotel Desa Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh. Saat itu pelaku menjanjikan kepada korban bahwa dirinya dapat mengurus untuk mengerjakan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Chik Di Tiro di Kota Sigli.
Korban kemudian mengetahui proyek tersebut dimenangkan oleh pihak lain, bukan seperti yang dijanjikan oleh pelaku. Sampai saat ini uang yang diserahkan oleh korban belum dikembalikan oleh pelaku.
"Terkait dengan penangkapan terhadap tersangka yang kini diamankan di Polresta Banda Aceh, tersangka dikenakan Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tutupnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pembuat patung asal Cimahi memberikan patung gratis kepada Dedi Mulyadi, saat diberi uang Rp100 juta, pematung itu menolak.
Baca SelengkapnyaBendungan ini merupakan salah satu proyek strategis nasional pemerintah dengan nilai kontrak senilai Rp577,13 miliar.
Baca SelengkapnyaPelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Proyek bendungan itu sempat mangkrak diduga karena kontraktornya tidak dibayar.
Baca SelengkapnyaMereka memanfaatkan bangunan senilai Rp500 juta hasil Program Desa Brilian. Namun mereka dikenakan tarif sewa lebih mahal untuk bisa berjualan di sana.
Baca SelengkapnyaKetua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca Selengkapnya