JK nilai putusan hakim soal praperadilan kasus Century aneh: Jarang ada seperti itu
Merdeka.com - Hakim Effendi Mukhtar mengabulkan gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penyidikan dugaan korupsi Bank Century oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam amar putusannya, KPK diperintahkan untuk melanjutkan penyidikan dan menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono dan beberapa orang lainnya sebagai tersangka.
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, menilai aneh putusan itu. Bahkan dia tak mengerti terkait proses pra-peradilan yang ditempuh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) soal Century.
"Ya saya belum tahu, tentu belum baca keputusan itu. Tapi bagi saya aneh juga itu. Jarang ada keputusan seperti itu," kata JK di kantornya Jl Merdeka Utara, Rabu (11/4).
JK memaparkan, proses praperadilan biasanya ditempuh untuk menguji keabsahan sebuah proses hukum sebelum proses itu berlangsung. Sementara, kata JK, penyidikan KPK terhadap perkara Bank Century sudah sejak dulu berlangsung.
"Ini perkaranya sudah katakanlah putus kok yang diperkarakan ini bagaimana? Ini bagi saya bukan ahli hukum tapi enggak jelaslah, berbeda dari yang biasanya," kata JK.
Namun dia yakin KPK bisa menaati hukum dan enggan memberikan saran kepada KPK terkait putusan tersebut. "Tapi harus jelas kenapa terjadi keputusan demikian," ujar JK.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Demokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.
Baca SelengkapnyaPerusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaPasal yang disematkan kepada 13 prajurit berbeda disesuaikan pelanggaran yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaMerespons itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua yang ilegal dicek sesuai aturan hukum.
Baca SelengkapnyaPemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca Selengkapnya