Jokowi Teken PP Soal Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan. Aturan tersebut mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 76/2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
"Menimbang, bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan belum dapat menampung perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti," bunyi dalam peraturan tersebut.
Selanjutnya dalam peraturan tersebut juga menjelaskan soal perolehan manfaat yang optimal dari hutan dan lahan bagi kesejahteraan masyarakat. Caranya dengan tetap memperhatikan sifat, karakteristik, dan keutamaannya, serta selaras dengan fungsi konservasi, lindung, juga produksi.
"Bahwa dalam upaya memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas, dan peranannya sebagai penyangga kehidupan perlu diselenggarakan rehabilitasi dan reklamasi hutan," bunyi peraturan tersebut.
Peraturan yang diteken Jokowi pada 20 Mei tersebut, menjelaskan rehabilitasi lahan yang diprioritaskan adalah lahan krisis. Kemudian rehabilitasi hutan, dalam pasal 9 ayat 1 huruf a, dapat dilakukan Menteri Lingkungan Hidup, kepala daerah hingga pemegang hak pengelolaan.
"Pemegang izin pemanfaatan untuk rehabilitasi pada Kawasan Hutan yang dibebani hak pengelolaan dan pemegang izin pinjam pakai Kawasan Hutan atau pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan yang dibebani kewajiban untuk melakukan rehabilitasi," tertulis dalam PP.
Selanjutnya rencana tahunan rehabilitasi hutan dan lahan dalam pasal 15 huruf b disusun untuk jangka waktu satu tahun. Hal tersebut mengacu pada rencana umum rehabilitasi hutan dan lahan.
"Rencana tahunan RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi: jenis kegiatan, lokasi, volume, pembiayaan," dalam pasal 17 dalam PP tersebut.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses sertifikasi tanah era Presiden Jokowi melesat cepat.
Baca SelengkapnyaPresiden juga berharap IKN nantinya bisa menjadi menjadi pusat ecotourism atau wisata lingkungan seiring penataan kawasan hutan di sana.
Baca SelengkapnyaDapat mengurangi permasalahan sampah, mengurangi pencemaran lingkungan, dan meningkatkan kualitas lingkungan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaKhususnya agraria, yang tak mencerminkan pemerintahan Jokowi bekerja untuk melindungi
Baca SelengkapnyaHal tersebut disampaikan oleh Dekan Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya, Mangku Purnomo.
Baca Selengkapnya"Tahun 2025 mungkin selesai semuanya di Tanah Air. Yang nyelesaikan biar Presiden baru. Kurang sitik, kurang dikit nggih," kata Jokowi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca SelengkapnyaKawasan MHHT nantinya akan memiliki 109 spesies pohon khas ekosistem hutan hujan tropis dengan keragaman hayati yang tinggi.
Baca Selengkapnya