Begini Penampakan Tanah Jatah Pensiun Presiden Jokowi, Punya Harga Gak Main-main
Presiden Jokowi akan dapat tanah pensiun seusai masa jabatannya usai. Seperti apa penampakan calon tanah Jokowi tersebut?
Presiden Jokowi akan dapat tanah pensiun seusai masa jabatannya usai. Seperti apa penampakan calon tanah Jokowi tersebut?
Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978, mantan Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat berhak mendapatkan kediaman yang layak.
Konon lokasinya tak jauh dari tempat asal dirinya yaitu di Surakarta.
Seperti apa penampakannya? Simak informasi berikut ini.
Video unggahan TikTok @intisarionline menyebut lokasi tanah pensiun Jokowi berada di pinggir Jalan Adi Sutjipto, Kabupaten Karanganyar.
Dari keterangan video, diperkirakan tanah tersebut memiliki luas 3000 meter persegi.
Tanah tersebut saat ini masih dalam kondisi kosong dan ditumbuhi semak-semak.
Pada bagian belakang lahan terdapat sebuah sungai yang mengalir dengan kondisi yang tidak terlalu baik.
Harga lahan tersebut diperkirakan sudah menembus angka Rp10 juta per meter sehingga bila dihitung keseluruhan harga tanah tersebut mencapai Rp30 miliar.
Mengutip YouTube Berita Surakarta, Kamis (11/1) Bupati Karanganyar Juliyatmono membenarkan kabar tersebut.
"Sesuai ketentuan perundangan secara riil berada di wilayah Karanganyar. Ya sudah, di Colomadu,” jelas Juliyatmono.
Proses jual beli juga sudah dilakukan melalui proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Kalau konfirmasi ke saya, ya betul, karena prosesnya sudah ada melalui proses jual beli yang kita ketahui melalui BPHTB. Peruntukannya untuk apa kita tidak tahu,” tambahnya.
Melansir dari berbagai sumber, BPHTB adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Ini merupakan pajak atas bangunan dan tanah yang berlaku di Indonesia serta wajib dibayarkan.
Pemberian rumah pensiun untuk Presiden dan Wakil Presiden RI sudah berlangsung sejak era Soeharto.
Kebijakan ini sempat mengalami perubahan lewat Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 52 Tahun 2014.
Dalam situs resmi bpk.go.id,, aturan teknisnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.
Masyarakat diminta menjaga sertifikat tersebut, sebab surat tersebut menjadi bukti kepemilikan tanah.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengungkapkan bahwa urusan pemerintah dalam mengelola pangan untuk 270 juta penduduk Indonesia bukan hal yang mudah.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta agar dicek langsung di Pasar Induk bagaimana kondisi harga beras saat ini.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi juga memastikan cadangan beras nasional pada 2024 akan berada di level aman.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan, bantuan pangan yang diberikan pemerintah ke masyarakat mampu menahan harga beras agar tidak naik.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta TNI AU kuat, namun bukan berarti manakut-nakuti musuh dan perang dengan negara lain.
Baca Selengkapnya