Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Korupsi LPEI yang Dilaporkan Sri Mulyani ke Kejagung Ternyata Sudah Tahap Penyidikan di KPK

Kasus Korupsi LPEI yang Dilaporkan Sri Mulyani ke Kejagung Ternyata Sudah Tahap Penyidikan di KPK

Kasus Korupsi LPEI yang Dilaporkan Sri Mulyani ke Kejagung Ternyata Sudah Tahap Penyidikan di KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata mengusut kasus dugaan korupsi penggunaan dana penyaluran kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penanganan kasus itu bahkan telah naik ke tahap penyidikan.

Padahal kasus tersebut baru dilaporkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (18/3) kemarin.

"Pada tanggal 19 Maret 2024 ini, KPK meningkatkan proses lidik (penyelidikan) dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini berstatus penyidikan," ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/3).

Kasus Korupsi LPEI yang Dilaporkan Sri Mulyani ke Kejagung Ternyata Sudah Tahap Penyidikan di KPK

Ghufron beralasan kasus tersebut sempat dilaporkan masyarakat ke KPK pada 10 Mei 2023. Setelah dilakukan serangkaian penelaahan, dianggap cukup bukti dan dilanjutkan ke tahap penyidikan pada 13 Februari 2024.

"Penuntutan di Kedeputian Penindakan dan juga telah memaparkan di hadapan pimpinan maka pada tanggal 19 Maret 2024 ini KPK meningkatkan proses lidik dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan," ungkap dia.

Namun, tidak ada keterangan yang jelas mengapa kasus tersebut tiba-tiba sudah ada di tangan KPK.

Padahal Menteri Keuangan Sri Mulyani kemarin datang ke Kejagung untuk melaporkan dugaan korupsi itu.


"Perlu kami tegaskan menyikapi memang secara tegas kemarin Menteri Keuangan telah melaporkan dugaan tindak pindana korupsi ini Kejagung sehingga ini kami KPK perlu tegaskan bahwa KPK telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan penyimpangan ataupun korupsi pada penyaluran kredit LPEI ini telah naik pada status penyidikan," pungkas Ghufron.

Diketahui, dalam laporan Sri Mulyani ke Kejagung ada 4 perusahaan debitur terindikasi fraud hingga Rp2,5 triliun. “Hari ini khusus kami menyampaikan empat debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp2,5 triliun,” tutur Sri Mulyani di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (18/3).


Sri Mulyani menegaskan kepada seluruh direksi dan manajemen LPEI untuk terus meningkatkan peranan dan tanggung jawab, termasuk membangun tata kelola yang baik dalam lembaganya.

“Zero tolerance terhadap pelanggaran hukum, korupsi, konflik kepentingan, dan harus menjalankan sesuai mandat UU Nomor 2 Tahun 2009," tegas Sri Mulyani.


Dia mendorong agar LPEI untuk terus melakukan inovasi dan koreksi bersama tim terpadu, yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Inspektorat Kementerian Keuangan.

Kasus Korupsi LPEI yang Dilaporkan Sri Mulyani ke Kejagung Ternyata Sudah Tahap Penyidikan di KPK

Bendahara negara ini meminta LPEI melakukan upaya bersih-bersih dari hal-hal yang merugikan keuangan negara. "Untuk terus melakukan pembersihan di dalam tubuh LPEI dan neraca LPEI," kata Sri Mulyani.

6 Debitur LPEI Terindikasi Korupsi Rp3 Triliun, Jaksa Agung Beri Peringatan Begini
6 Debitur LPEI Terindikasi Korupsi Rp3 Triliun, Jaksa Agung Beri Peringatan Begini

Enam debitur LPEI tersebut merupakan perusahaan ekspor yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Selengkapnya
Kejagung Bakal Periksa Pejabat LPEI Terkait Dugaan Fraud Rp2,5 Triliun Empat Perusahaan
Kejagung Bakal Periksa Pejabat LPEI Terkait Dugaan Fraud Rp2,5 Triliun Empat Perusahaan

Pemeriksaan pejabat LPEI karena bertanggung jawab dalam proses peminjaman dana kepada empat perusahaan tersebut.

Baca Selengkapnya
Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun
Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya
Kejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya

KPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.

Baca Selengkapnya
4 Perusahaan Dilaporkan ke Kejagung, Jaksa Agung Ingatkan 6 Debitur LPEI Lain Diduga Fraud Rp3 Triliun Kooperatif
4 Perusahaan Dilaporkan ke Kejagung, Jaksa Agung Ingatkan 6 Debitur LPEI Lain Diduga Fraud Rp3 Triliun Kooperatif

Perusahaan terindikasi fraud itu bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan, dan nikel.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras Depan Jaksa Agung, Sri Mulyani Lapor Dugaan Korupsi Rp 2,5 T
VIDEO: Keras Depan Jaksa Agung, Sri Mulyani Lapor Dugaan Korupsi Rp 2,5 T "Tak Ada Toleransi!"

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima laporan dari Kementerian Keuangan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK: 15 Tersangka Pelaku Pungli di Rutan Jadi Hari Kelam Pemberantasan Korupsi
Eks Penyidik KPK: 15 Tersangka Pelaku Pungli di Rutan Jadi Hari Kelam Pemberantasan Korupsi

Seharusnya para pegawai KPK ini penjaga moral dan integritas antikorupsi bukan malah jadi pelaku korupsi

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya