Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kecewa Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara MA, Dadan Tri Yudianto: Saya Dizalimi

Kecewa Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara MA, Dadan Tri Yudianto: Saya Dizalimi

Kecewa Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara MA, Dadan Tri Yudianto: Saya Dizalimi

dia tetap mengungkapkan kejanggalan perlakuan KPK terhadapnya dan merasa terzalimi atas penetapan sebagai tersangka

Dadan Tri Yudianto, terdakwa dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa usai pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK minggu lalu, yang mengakibatkan rusaknya pintu pembatas ruang pengadilan.


“Saya mohon maaf atas peristiwa tersebut. Rusaknya pintu pembatas itu betul-betul murni tidak ada unsur kesengajaan,” tutur Dadan usai sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024).

“Usai majelis menutup sidang, tiba-tiba istri saya menjerit-jerit histeris sambil menunjuk-nunjuk penuntut umum 'jaksa jahat, jaksa jahat' katanya saat itu. Melihat istri histeris, saya panik dan spontan bergegas mendatangi istri untuk menenangkannya, namun saat bergegas itulah dengan tak sengaja pembatas ruang sidang itu tertendang,” sambungnya.


Atas kerusakan tersebut, Dadan mengaku telah bertanggungjawab untuk memperbaikinya.

Meski begitu, dia tetap mengungkapkan kejanggalan perlakuan KPK terhadapnya dan merasa terzalimi atas penetapan sebagai tersangka hingga terdakwa dugaan suap pengurusan perkara di MA.

“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di zalimi. Disaat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh dan didakwa sebagai pegawai negeri atau pejabat negara yang menerima hadiah atau janji. Ini janggal, ini aneh,” ujarnya

Kecewa Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara MA, Dadan Tri Yudianto: Saya Dizalimi


Padahal, kata Dadan, investasi senilai Rp11,2 milyar dari Heryanto Tanaka adalah murni bisnis yang dilandasi dengan adanya kesepakan atau perjanjian kerjasama dan bahkan Heryanto Tanaka sebagai investor juga telah mendapatkan deviden.


“Investasi senilai Rp 11,2 Milyar dari Heryanto Tanaka adalah murni bisnis. Ada kesepakannya, ada perjanjiannya, ada wujud bisnisnya dan untuk tahun pertama pun Pak Tanaka juga telah mendapatkan keuntungan atau deviden dari bisnis atau kerjasama tersebut,” ungkap dia.

Kejanggalan berikutnya menurut Dadan adalah saat dirinya masih berstatus sebagai saksi, sempat ada oknum yang mengatasnamakan KPK meminta uang dengan angka fantastis yaitu sebesar 6 juta dolar. Dan jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, maka statusnya akan dijadikan tersangka.


“Ada oknum yang mengatasnamakan KPK minta 6 juta dolar agar tidak menjadi tersangka. Namun itu hal yang tidak mungkin untuk dipenuhi, karena memang saya merasa tak bersalah. Dan akhirnya memang saya dijadikan tersangka,” beber Dadan.

Selain itu, saat dia akan hadir menjadi saksi Heryanto Tanaka di PN Bandung, ada lagi pihak yang mengaku dari KPK meminta untuk mengabaikan panggilan saksi persidangan tersebut.


“Saat itu saya akan berangkat menjadi saksi Heryanto Tanaka di Pengadilan Negeri Bandung, tiba-tiba ada oknum yang mengaku dari KPK melalui pesan WhatsApp kepada istri saya, meminta saya untuk mengabaikan panggilan sebagai saksi di persidangan,” katanya.

Akhirnya, kasus pun terus berlanjut ke persidangan. Namun selama proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menunjukkan bukti-bukti sebagaimana yang dituduhkan dan didakwakan terhadapnya.

“Dengan didampingi tim Penasihat Hukum, saya akan senantisa menempuh upaya-upaya hukum demi hak keadilan saya,” Dadan menandaskan.


Sebelumnya, mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto dituntut penjara selama 11 tahun 5 bulan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa menilai, Dadan terbukti sebagai makelar terkait kepengurusan di Mahkamah Agung (MA) bersama dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan," ungkap Jaksa KPK dalam amar tuntutannya, Selasa (13/2/2024).


Jaksa berkeyakinan, Dadan telah menerima suap sebesar Rp11,2 miliar selaku makelar kasus di Mahkamah Agung. Maka ia pun dikenakan pidana denda senilai Rp1 miliar subsidiair kurungan pengganti selama 6 bulan.

Jaksa KPK juga nambahkan, Dadan dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp7,9 miliar. Apabila tidak disanggupi maka hukumannya ditambah dengan perpanjangan pidana penjara.


"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp7.950.000.000,00 selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap," kata jaksa.

"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa (saat itu terpidana) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun," pungkas Jaksa.

Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Mahfud Nilai Indonesia Terjadi Kemunduran, Investasi dan Pembangunan Ekonomi Tidak Maksimal
Mahfud Nilai Indonesia Terjadi Kemunduran, Investasi dan Pembangunan Ekonomi Tidak Maksimal

Lanjut Mahfud, ada orang yang mau berinvestasi dengan prospek yang besar atau gede.

Baca Selengkapnya
Banyak Sedekah Jadi Kunci Sukses Adibayu Bisnis Kentang, Kantongi Omzet Rp2,5 Miliar
Banyak Sedekah Jadi Kunci Sukses Adibayu Bisnis Kentang, Kantongi Omzet Rp2,5 Miliar

Memperluas jejaring dan perbanyak sedekah menjadi kunci yang Adibayu yakini menjadi perantara kesuksesannya saat ini.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cara Cetak Wirausaha Unggul di Indonesia, Kini Sudah Terkumpul 29.780 Ide Bisnis
Cara Cetak Wirausaha Unggul di Indonesia, Kini Sudah Terkumpul 29.780 Ide Bisnis

Tidak hanya peserta yang baru membawa ide bisnis, namun juga banyak peserta yang telah memiliki bisnis bagus, yang turut bersaing dalam seleksi ini.

Baca Selengkapnya
OJK Blak-blakan Alasan Cabut Izin Usaha Paytren Milik Ustaz Yusuf Mansur
OJK Blak-blakan Alasan Cabut Izin Usaha Paytren Milik Ustaz Yusuf Mansur

Dengan pencabutan izin usaha ini, Paytren dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.

Baca Selengkapnya
Patut Dicoba, Begini Resolusi Investasi 2024 untuk Masyarakat Berusia 18-35 Tahun
Patut Dicoba, Begini Resolusi Investasi 2024 untuk Masyarakat Berusia 18-35 Tahun

Masyarakat Indonesia diajak dan diingatkan untuk konsisten dan bijaksana dalam membuat Keputusan investasi.

Baca Selengkapnya
Cara Satgas UU Cipta Kerja Ingin Dapat Masukan dari Para Pengusaha
Cara Satgas UU Cipta Kerja Ingin Dapat Masukan dari Para Pengusaha

UU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi

Baca Selengkapnya
Bupati Dico Dinilai Mampu Tingkatkan Peluang Investasi di Kendal Lewat Pemberian Insentif
Bupati Dico Dinilai Mampu Tingkatkan Peluang Investasi di Kendal Lewat Pemberian Insentif

Upaya konsolidasi dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah jadi hal yang krusial guna menggenjot investasi di dalam negeri

Baca Selengkapnya
Indo Premier Sekuritas Punya Fitur Baru, Nasabah Bisa Kolaborasi untuk Cari Cuan di Pasar Modal
Indo Premier Sekuritas Punya Fitur Baru, Nasabah Bisa Kolaborasi untuk Cari Cuan di Pasar Modal

Selama ini ada sejumlah kesulitan yang dialami investor baru maupun investor lama, yang mana sebagian investor baru sukar membuat keputusan investasi.

Baca Selengkapnya