KPK Nilai Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun Bui Sudah Berdasarkan Aspek Keadilan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tuntutan 4 tahun 2 bulan penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar Azis Syamsuddin sudah berdasarkan keadilan yang ditemukan dalam proses persidangan.
"Tim jaksa telah mempertimbangkan aspek keadilan dan kebenaran berdasarkan seluruh hasil proses persidangan dalam menuntut terdakwa," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (25/1).
Ali mengatakan, pertimbangan tuntutan pidana tidak dapat disamakan satu perkara dengan perkara lainnya. Menurut Ali, dalam setiap tuntutan terdapat perbedaan fakta persidangan, termasuk alasan memberatkan dan meringankan.
"Sehingga tentu tidak dibenarkan menuntut seorang terdakwa hanya mengikuti opini atau sekadar keinginan pihak-pihak tertentu saja," kata Ali.
Ali berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis yang sesuai dengan perbuatan Azis Syamsuddin. Ali meyakini hakim akan bersikap independen dalam memutus suatu perkara.
"Kami berharap majelis hakim dengan independensi kewenangannya, akan memutus perkara ini dengan menjunjung tinggi azas keadilan dan tetap mempertimbangkan kejahatan korupsi sebagai extra ordinary crime," kata Ali.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dengan hukuman 4 tahun dan 2 bulan penjara.
Pada tuntutan, Jaksa KPK meyakini Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Azis disebut terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.
Dalam tuntutan tersebut, Azis juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan terhadap Azis Syamsuddin, yakni meminta agar hakim mencabut hak Azis Syamsuddin untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Reporter: Fachrur RozieSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin mengklaim memiliki fakta dan bukti kecurangan Pemilu 2024 yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.
Baca SelengkapnyaPemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaSyarifuddin menyebut, para pejabat MA juga saling mengingatkan untuk menjaga netralitas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaTNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca SelengkapnyaMereka diyakini melanggar dan turut serta melakukan pidana Pemilu dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca SelengkapnyaKY menyadari putusan inidapat menentukan Pilkada yang jujur dan adil
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPadahal hasil putusan tersebut sudah ada di tangan Dewas KPK dan hanya tinggal dibacakan dalam sidang etik hari ini, Selasa (20/5).
Baca Selengkapnya