KPK: Putusan Kasasi MA soal Syafruddin Tak Diambil dengan Suara Bulat
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengaku menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Syafruddin Arsyad Tumenggung dari segala tuntutan kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"KPK sebagai institusi penegak hukum menghormati putusan Mahkamah Agung dalam perkara ini," ujar Saut dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).
Namun begitu, Saut menyayangkan bebasnya mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu. Apalagi, menurut Saut dalam putusan kasasi ini terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari para hakim.
"Putusan MA tidak diambil dengan suara bulat. Tiga orang Hakim memiliki pendapat yang berbeda," kata Saut.
Saut membeberkan, Ketua Majelis Hakim Salman Luthan menyatakan sependapat dengan Pengadilan Tinggi DKI yang menyebut kasus Syafruddin merupakan ranah pidana.
Sedangkan Hakim Syamsul Rakan Chaniago menyatakan perbuatan Syafruddin masuk dalam ranah perdata. Sementara Hakim Askin mengatakan bahwa perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan administrasi.
Saut memastikan, pihaknya akan mencermati lebih jauh salinan putusan kasasi tersebut.
"Setelah KPK menerima salinan putusan, maka KPK akan mempelajari secara cermat putusan tersebut dan mempertimbangkan secara serius melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Saut.
Sebelumnya, terdakwa kasus korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum. Keputusan itu dimuat dalam amar putusan kasasi yang dia ajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam surat putusan kasasi yang disampaikan Kabiro Humas MA, Abdullah menyebut, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu memang bersalah atas perbuatannya hanya saja majelis hakim menilai tindakan Syafruddin bukan ranah pidana.
"Menyatakan SAT terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," ucap Abdullah saat menggelar konferensi pers di kantor MA, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Berdasarkan putusan kasasi tersebut, hakim meminta agar jaksa mengeluarkan Syafruddin Arsyad dari tahanan, mengembalikan segala barang bukti kepadanya. Tak luput, jaksa diminta memulihkan hak dan martabat Syafruddin.
"Terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Menetapkan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa," ujar dia.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaSkandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK menyebut kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo melakukan framing persidangan seolah-olah SYL merupakan pahlawan
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaDia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaProses praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang mulai berjalan di pengadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaPosisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca Selengkapnya