Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mulai menyidangkan dugaan pelanggaran etik 93 pegawai terkait skandal dugaan pungutan luar di Rumah Tahanan Negara KPK. Sidang kode etik akan terbagi sembilan berkas.
Masing-masing enam berkas untuk 90 orang dan tiga berkas lainnya masing-masing untuk satu orang.
"Jadi kita bagi dalam sembilan berkas karena yang terlibat cukup banyak ada 93 (orang)," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2023 di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1).
Albertina mengatakan, pemisahan berkas sidang etik itu dilakukan karena penerapan pasal kode etik yang berbeda. Namun, Albertina tidak menjelaskan lebih lanjut soal pasal yang diterapkan.
Albertina mengatakan fokus pada sidang kode etik bukan berapa besaran uang diterima para pihak terlibat dalam kasus tersebut, melainkan soal integritas pegawai KPK dalam melaksanakan tugas jabatan.
Pungli di Rutan KPK Ditaksir Rp6,1 Miliar
Pungli di Rutan KPK diperkirakan Dewas KPK mencapai Rp6,148 miliar. Albertina menyebut pegawai KPK yang menerima jatah pungli nominalnya bervariasi mulai dari Rp1 juta sampai Rp500 juta.
"Lalu kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima itu paling sedikit itu menerima Rp1 juta, dan yang paling banyak menerima Rp504 juta sekian itu yang paling banyak," ujar Albertina, di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Selasa (16/1).
Seret Kepala Rutan KPK
Albertina tak menampik dari 93 pegawai yang akan menghadapi sidang etik di antaranya yakni Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi. Namun Albertina tak menjelaskan apakah Ahmad Fauzi termasuk menerima uang pungli atau tidak.
berita untuk kamu.
Albertina hanya menyebut Ahmad Fauzi terlibat secara etik dalam skandal Pungli tersebut.
Albertina memastikan, keterlibatan Ahmad Fauzi dalam dugaan pelanggaran etik ini karena sebagai pimpinan Rutan, Ahmad Fauzi tak bisa membina bawahannya agar tak melakukan pungli.
"Kalau kami dari etik lebih melihat terkait mereka menerima sesuatu yang bukan haknya, menyalahgunakan kewenangan dia sebagai pegawai Rutan, itu sudah jadi masalah," kata Albertina.
Harta Kekayaan Kepala Rutan KPK
Achmad Fauzi diketahui menjabat Kepala Cabang Rumah Tahanan (Rutan) setelah dilantik bersama sembilan pejabat baru KPK lainnya pada 2 Juni 2022.
Sebagai pejabat publik, Achmad Fauzi diwajibkan melaporkan harta kekayaannya kepada negara. Hal ini sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Dilansir dari laman e-LHKPN, Achmad Fauzi telah melaporkan Harta Kekayaannya untuk periodik 2022. LHKPN itu dilaporkan Achmad Fauzi pada 12 Januari 2023.
Berdasarkan LHKPN tersebut, total harta kekayaan Achmad Fauzi mencapai Rp634.765.371. Total harta kekayaan itu setelah dikurangi hutang Rp983.034.629.
Harta kekayaan itu terdiri dari tanah dan bangunan seluas 90 meter persegi atau 63 meter persegi di Bekasi senilai Rp1.200.000.000. Dari LHKPN itu, Achmad Fauzi melaporkan bahwa aset itu diperoleh sendiri.
Aset selanjutnya berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp402.000.000. Kemudian mobil Toyota Yaris Tahun 2006 seharga Rp95.000.000
Lalu Motor Yamaha NMAX Tahun 2019 seharga Rp19.000.000. Kemudian mobil Toyota Rush Tahun 2022 seharga Rp288.000.000.
Dari LHKPN itu Achmad Fauzi melaporkan tidak memiliki harta bergerak lainnya, surat berharga, namun memiliki kas dan setara kas Rp15.800.000.
- Muhamad Agil Aliansyah
Para tahanan yang membayar bakal mendapat service, namun bagi yang tidak menyetor pungli dibuat tidak nyaman.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaTak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Fokus sidang kode etik bukan berapa besaran uang diterima para pihak yang terlibat, melainkan soal integritas sebagai pegawai KPK.
Baca SelengkapnyaDia dijatuhi hukuman sanksi etik berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pegawai KPK.
Baca SelengkapnyaUntuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca SelengkapnyaPegawai KPK diduga menerima pungli mulai dari Rp1 juta sampai Rp500 juta
Baca SelengkapnyaNantinya tidak semua pelaku pungli yang terlibat akan dijadikan tersangka.
Baca SelengkapnyaDewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca Selengkapnya