Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA Batalkan SKB 3 Menteri Terkait Seragam Sekolah

MA Batalkan SKB 3 Menteri Terkait Seragam Sekolah gedung mahkamah agung. ©mahkamahagung.go.id

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam negeri dan Menteri Agama. SKB itu mengenai penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemda pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Adapun SKB bersama 3 Menteri tersebut digugat oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat dengan perkara 17P/HUM/2021.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat," bunyi petikan putusan MA itu dikutip Jumat (7/5).

MA pun memerintahkan Menteri Agama yakni termohon I, Mendikbud termohon II, dan Mendagri termohon III mencabut SKB tersebut. MA menilai SKB itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Mengadili, memerintahkan kepada Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk mencabut Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021," bunyi petikan tersebut.

Menurut MA, SKB itu bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

"dan karenanya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bunyi petikan tersebut.

Untuk diketahui, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan keputusan memakai seragam dan atribut agama harus menjadi keputusan guru, siswa dan orang tua sebagai individu. Dalam SKB itu disebutkan pemerintah daerah dan sekolah negeri tak boleh mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama.

Ia menegaskan agama apa pun tidak akan dilarang maupun diwajibkan menggunakan atribut tertentu di sekolah.

Untuk itu, ia meminta semua sekolah negeri segera mencabut aturan yang tak sesuai dengan SKB dalam waktu maksimal 30 hari. Jika tidak segera mengikuti, sekolah bisa disanksi.

Sanksi terhadap sekolah dapat diberikan pemerintah daerah berdasarkan mekanisme yang berlaku atau oleh Kemendikbud dengan menyetop pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

Sementara gubernur yang melanggar akan dikenakan sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri. Kemudian, bupati atau wali kota akan disanksi gubernur.

Jika ada pemda atau sekolah yang melanggar ketentuan SKB, Kementerian Agama akan memberikan pendampingan dan penguatan keagamaan dan praktik agama yang moderat dan menentukan pemberian dan penghentian sanksi.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menilai langkah ini merupakan respons dari kasus pemaksaan siswi memakai jilbab sebagai dalih aturan sekolah di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat.

Ia mengakui masih banyak sekolah yang memiliki aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut agama tertentu. Untuk itu, pihaknya menilai SKB ini penting diterapkan di lingkungan sekolah.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kesenjangan adalah Perbedaan yang Tak Seimbang, Ketahui Berbagai Contohnya
Kesenjangan adalah Perbedaan yang Tak Seimbang, Ketahui Berbagai Contohnya

Masalah kesenjangan ini tidak hanya terjadi dalam aspek sosial masyarakat, tetapi juga berbagai aspek lainnya.

Baca Selengkapnya
Berkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur
Berkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur

Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.

Baca Selengkapnya
Tersangka Pembunuhan Pria Terbungkus Sarung di Tangsel Dibantu Pedagang Soto, Begini Perannya
Tersangka Pembunuhan Pria Terbungkus Sarung di Tangsel Dibantu Pedagang Soto, Begini Perannya

Tersangka Pembunuhan Pria Terbungkus Sarung di Tangsel Dibantu Pedagang Soto, Begini Perannya

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Perkataan Kejam Paspampres Praka RM Saat Bicara sama Ibu Pemuda Aceh, Tak Punya Hati!
Perkataan Kejam Paspampres Praka RM Saat Bicara sama Ibu Pemuda Aceh, Tak Punya Hati!

Praka RM sempat berbicara dengan ibu korban dan perkataannya sungguh kejam dan tak punya hati.

Baca Selengkapnya
Pelajar SMA Binus School Serpong Korban Perundungan Minta Perlindungan LPSK
Pelajar SMA Binus School Serpong Korban Perundungan Minta Perlindungan LPSK

Keluarga korban perundungan siswa senior SMA Binus School Serpong, bersama tim hukum P2TP2A Kota Tangerang Selatan, mendatangi kantor LPSK, Jumat (23/1).

Baca Selengkapnya
'Seluruh Ajaran Agama Mengandung Nilai Kerukunan, Jangan Persoalkan Perbedaan'
'Seluruh Ajaran Agama Mengandung Nilai Kerukunan, Jangan Persoalkan Perbedaan'

Jika masyarakat telah matang dalam memandang perbedaan, maka dengan kemajemukannya dapat merespons kebutuhan sesama manusia tanpa memandang perbedaan.

Baca Selengkapnya
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
Diskriminasi adalah Perlakuan Berbeda yang Merugikan Golongan Tertentu, Ini Penyebab dan Dampaknya
Diskriminasi adalah Perlakuan Berbeda yang Merugikan Golongan Tertentu, Ini Penyebab dan Dampaknya

Diskriminasi sosial adalah suatu sikap membedakan secara sengaja terhadap orang atau golongan yang berhubungan latar belakang tertentu.

Baca Selengkapnya
Contoh Kata Pengantar beserta Elemen dan Cara Penulisannya
Contoh Kata Pengantar beserta Elemen dan Cara Penulisannya

Kata pengantar memiliki peran penting dalam memberikan pandangan singkat tentang isi karya yang akan dibaca, sambil memberikan rasa penasaran kepada pembaca.

Baca Selengkapnya