Mahfud MD selesai urus surat keterangan tidak pernah jadi terpidana di PN Sleman
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 Mahfud MD telah mengurus Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana. Surat ini dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Rabu (8/8) kemarin.
Humas PN Sleman, Ali Sobirin mengatakan, Mahfud MD telah mengurus Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan diambil di hari yang sama.
"Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana yang dikeluarkan PN Sleman tersebut bernomor surat 1030/SK/HK/08/2018/PNSmn. Dikeluarkan atas nama Profesor Mahfud MD yang mengajukan permohonan. Surat dikeluarkan pada tanggal 8 Agustus 2018," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (9/8).
Ali menjabarkan jika surat yang ditandatangani oleh Kepala PN Sleman ini menyatakan jika Mahfud MD berdasarkan hasil pemeriksaan register perkara pidana pengadilan hingga saat dikeluarkan keterangan ini, bahwa yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara, dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Ali menambahkan jika Mahfud MD mengajukan permintaan surat keterangan itu dengan alasan akan digunakan sebagai syarat calon pejabat negara.
"Berdasarkan keterangan pemohon, surat keterangan ini diajukan dan dimohonkan untuk dipergunakan sebagai persyaratan pencalonan sebagai pejabat negara. Mekanisme pengajuannya surat diajukan, kemudian dilihat di register perkara pidana dan dinyatakan pemohon tidak pernah dipidana lalu surat dikeluarkan," tutup Ali.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud disambut antusias oleh kerumunan masa yang memadati lapangan Senduro, Kecamatan Senduro.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan, jangan sampai terjadi perpecahan usai Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Kalau menjadi pejabat, bikin kebijakan yang memberi manfaat kepada masyarakat," kata Manfud
Baca SelengkapnyaMahfud MD menilai tidak ada pertentangan antara mengusung perubahan dengan melanjutkan.
Baca SelengkapnyaMahfud menilai bisa saja hal itu menjadi salah satu operasi dari pihak lain seakan-akan pasangan nomor urut 3 melakukan kecurangan.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan pemilu bisa saja dibatalkan, jika terjadi kecurangan dan didiskualifikasi.
Baca SelengkapnyaMasyarakat menyematkan penutup kepala tanjak kepada Mahfud yang merupakan simbol penerimaan sebagai keluarga besar adat Melayu.
Baca SelengkapnyaCalon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md meminta para pendukungnya tidak begitu saja memercayai hasil survei.
Baca Selengkapnya