Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu

Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu

Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu

Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.

Calon Wakil Presiden (cawapres) nomor urut 03, Mahfud MD menegaskan hak angket DPR diperbolehkan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah terkait Pemilu 2024. Hal itu dikatakan Mahfud menanggapi pertanyaan media yang menemuinya usai sarapan di Kopi Klotok, Sleman, DIY, Minggu (25/2).


"Kalau bolehnya sangat-sangat boleh. Ini kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok, siapa bilang tidak cocok," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan, hak angket yang diberlakukan DPR bukan untuk menyelidiki hasil pemilunya, melainkan kebijakan yang berdasar kewenangan tertentu.

"Yang bisa diangket pemerintah, kalau ada kaitan dengan pemilu, boleh, kan kebijakan, kemudian dikaitkan dengan pemilu. Tapi yang diperiksa tetap pemerintah, itu tinggal politik saja," ujar Mahfud.

Mahfud menegaskan, dalam menerapkan hak angket itu urusan DPR RI dan partai politik.

"Karena itu, saya tidak punya wewenang untuk melakukan itu. Tapi, kalau sebagai ahli hukum ditanya apakah boleh, amat sangat boleh," tegas dia.

Mahfud menegaskan, dalam menerapkan hak angket itu urusan DPR RI dan partai politik.
Mahfud melihat belakangan ahli-ahli sudah berbicara kalau hak angket itu urusan DPR dan partai politik.

Mahfud melihat belakangan ahli-ahli sudah berbicara kalau hak angket itu urusan DPR dan partai politik.

Dia menekankan, soal siapa yang boleh dilakukan angket tentu saja pemerintah terkait kebijakan-kebijakan yang diambil.

Oleh karena itu, Mahfud menegaskan, hak angket tidak untuk hasil pemilu.

Sebab, hak angket tidak akan mengubah keputusan KPU atau mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memang memiliki jalur sendiri.

Oleh karena itu, Mahfud menegaskan, hak angket tidak untuk hasil pemilu.<br>

Mahfud mengingatkan, sesuai konstitusi DPR RI memiliki hak melakukan hak angket dalam syarat-syarat tertentu terhadap kebijakan pemerintah.

Artinya, hak DPR RI melakukan pemeriksaan atau penyelidikan.

Mahfud mengingatkan, sesuai konstitusi DPR RI memiliki hak melakukan hak angket dalam syarat-syarat tertentu terhadap kebijakan pemerintah.<br>

Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.

Tapi, yang dibolehkan untuk dilakukan angket tidak lain pemerintah, termasuk jika itu memiliki kaitan dengan pelaksanaan pemilu.

Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.<br>
Mahfud Soal Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu: Enggak Perlu Dukungan Saya, Itu Urusan Parpol
Mahfud Soal Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu: Enggak Perlu Dukungan Saya, Itu Urusan Parpol

"Saya enggak tahu karena hak angket itu bukan urusan paslon ya, itu urusan partai," kata Mahfud

Baca Selengkapnya
Mahfud MD: Angket Urusan Parpol, Bukan Paslon
Mahfud MD: Angket Urusan Parpol, Bukan Paslon

Sementara, Ganjar memastikan PDIP akan mengajukan hak angket terkait kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Tanggapi Isu Mundur dari Kabinet Jokowi: Pada Saatnya akan Mengajukan Secara Baik-Baik
Mahfud MD Tanggapi Isu Mundur dari Kabinet Jokowi: Pada Saatnya akan Mengajukan Secara Baik-Baik

Mahfud mengakui telah berdiskusi dengan ganjar perihal pengunduran diri dari Menko Polhukam

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mahfud MD: Tidak Ada Pertentangan Antara Melanjutkan dan Perubahan
Mahfud MD: Tidak Ada Pertentangan Antara Melanjutkan dan Perubahan

Mahfud MD menilai tidak ada pertentangan antara mengusung perubahan dengan melanjutkan.

Baca Selengkapnya
Mahfud Samakan Sanksi Ketua KPU dan Kasus MK: Pembuatan Keputusan Langgar Etika Berat hingga Gibran Lolos
Mahfud Samakan Sanksi Ketua KPU dan Kasus MK: Pembuatan Keputusan Langgar Etika Berat hingga Gibran Lolos

Mahfud MD membandingkan putusan DKPP terhadap Ketua KPU dengan putusan MKMK soal pencalonan Gibran.

Baca Selengkapnya
Keputusan Pengganti Mahfud MD Hak Prerogatif Presiden
Keputusan Pengganti Mahfud MD Hak Prerogatif Presiden

Mahfud bakal menyampaikan langsung pengunduran dirinya kepada Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Ungkap MK Pernah Batalkan Putusan Pemilu yang Terbukti Curang
Mahfud MD Ungkap MK Pernah Batalkan Putusan Pemilu yang Terbukti Curang

Mahfud menegaskan pemilu bisa saja dibatalkan, jika terjadi kecurangan dan didiskualifikasi.

Baca Selengkapnya
Mahfud Tegaskan Kompak Usut Dugaan Kecurangan Pemilu: Ganjar Jalur Politik, Saya Hukum
Mahfud Tegaskan Kompak Usut Dugaan Kecurangan Pemilu: Ganjar Jalur Politik, Saya Hukum

Mahfud mengatakan, dirinya berbagi tugas dengan Ganjar untuk mengawal langkah yang diambil.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD: Siapa pun Nanti yang Menang, Itulah Keputusan Rakyat
Mahfud MD: Siapa pun Nanti yang Menang, Itulah Keputusan Rakyat

Mahfud menegaskan, jangan sampai terjadi perpecahan usai Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya