Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK Tak Menerima Gugatan UU KPK yang Diajukan Mahasiswa Karena Salah Nomor

MK Tak Menerima Gugatan UU KPK yang Diajukan Mahasiswa Karena Salah Nomor Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima uji materi terhadap Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman di ruang persidangan MK, Jakarta, Kamis (28/11).

Salah Objek

Adapun menurut dia, alasan tidak diterima karena pemohon salah objek. Sehingga permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

"Permohonan para pemohon mengenai pengujian adalah salah objek. Error in objecto. Permohonan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," jelas Anwar.

Salah Nomor

Menurut Anggota Majelis Hakim Enny Nurbaningsih, keputusan itu diambil, saat menerima salinan perbaikan dari pemohon 14 Oktober 2019 usai melaksanakan sidang pendahuluan.

Dari salinan perbaikan tersebut, Pemohon menuliskan UU yang diuji materi adalah UU Nomor 16 tahun 2019, bukan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Bahwa setelah Mahkamah membaca dengan seksama perbaikan permohonan para pemohon tersebut, bahwa ternyata bahwa UU Nomor 16 tahun 2019 yang disebutkan dalam Posita dan Petitumnya sebagai UU perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, adalah tidak benar," jelas Enny.

Menurut dia, UU Nomor 16 tahun 2019 adalah UU tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Merupakan permohonan yang salah obyek atau Error in objecto," pungkasnya.

18 Mahasiswa

Sebelumnya, uji materi dengan nomor perkara 57/PUU-XVII-2019, diajukan oleh 18 mahasiswa dari berbagai universitas.

Kuasa pemohon merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Dalam gugatan materinya, para penggugat menyoalkan syarat pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 29 UU KPK.

Sejumlah syarat itu mengatur pimpinan KPK tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki reputasi yang baik, dan melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi pimpinan KPK.

Zico menilai, pasal tersebut tidak mengatur mekanisme sanksi atau upaya hukum apabila pasal 29 itu dilanggar. Sehingga ada kekosongan norma. Hal itu menyoroti Irjen Firly Bahuri yang menjadi Ketua KPK periode 2019-2023 yang disebut-sebut bermasalah.

Kemudian dari uji formil, para penggugat mempermasalahkan rapat pengesahan UU KPK yang baru pada 17 September 2019 di paripurna DPR yang hanya dihadiri 80 anggota DPR. "Berdasarkan hitung manual, rapat paripurna hanya dihadiri 80 anggota DPR saat dibuka," kata Zico.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
MKMK Putuskan Hakim Arief Hidayat Tak Langgar Etik Perihal Jabatan Ketum PA GMNI, Contohkan Mahfud MD
MKMK Putuskan Hakim Arief Hidayat Tak Langgar Etik Perihal Jabatan Ketum PA GMNI, Contohkan Mahfud MD

Palguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan MKMK Permanen Hanya 1 Tahun, Ini Alasannya
Masa Jabatan MKMK Permanen Hanya 1 Tahun, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen setelah sebelumnya dua kali dibentuk secara ad hoc.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024
Hakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.

Baca Selengkapnya
KPU Minta MK Tolak Tudingan Suara Nasdem Berkurang Bikin Golkar Bertambah di Dapil Jabar 1
KPU Minta MK Tolak Tudingan Suara Nasdem Berkurang Bikin Golkar Bertambah di Dapil Jabar 1

Golkar menilai dalil permohonan Partai NasDem yang menyatakan suaranya berkurang sebanyak 494 suara pada 60 TPS adalah mengada-ada.

Baca Selengkapnya
Permohonan Ditolak MK, Ganjar Temui Megawati
Permohonan Ditolak MK, Ganjar Temui Megawati

Capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo menyambangi kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri seusai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pihaknya

Baca Selengkapnya
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya