Modus Beri Hadiah, Guide di Bali Memperkosa WN China di Kamar Hotel
Korban bersama temannya meminta pelaku untuk mengantar mereka kembali ke hotel di kawasan Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali.
Korban bersama temannya meminta pelaku untuk mengantar mereka kembali ke hotel di kawasan Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali.
Kepolisian Polresta Denpasar, Bali, menangkap seorang pria berinisial FAR (29) asal Jawa Timur, yang diduga telah melakukan perkosaan terhadap seorang warga negara asing (WNA) perempuan asal China berinisial TH (26).
Peristiwa tersebut, berawal saat korban bersama temannya berinisial ZH (29) diantar oleh pelaku ke salah satu tempat hiburan malam di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali pada Rabu (7/2). Dan mereka sempat menikmati hiburan dan minum alkohol hingga pukul 01.00 WITA Kamis (8/2).
Lalu, korban bersama temannya meminta pelaku untuk mengantar mereka kembali ke hotel di kawasan Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali.
"Saat diperjalanan ke kawasan Nusa Dua pelaku menghentikan mobilnya di sebuah hotel di Jalan Pratama Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, dengan alasan pelaku akan mengambil sesuatu dan memberikan sebagai hadiah untuk korban dan temannya," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Sabtu (10/2).
Pelaku menyampaikan ke korban perlu bantuannya untuk membawa barang tersebut, akhirnya korban mengikuti pelaku dan sesampai di kamar pelaku mengunci pintu kamar dan berusaha memaksa korban melayani hubungan badan dengan pelaku.
"Korban berusaha melakukan perlawanan dengan pelaku tetapi pelaku menutup wajah korban dengan bantal dan menyetubuhi korban," imbuhnya.
Kemudian, karena lama dan merasa curiga teman korban berinisial ZH mendatangi kamar pelaku dengan bantuan sekuriti hotel dan menemukan korban tanpa menggunakan pakaian bersama pelaku.
"Pelaku berusaha kabur saat itu tetapi teman korban bersama sekuriti hotel berhasil mengamankan pelaku yang profesi sebagai guide tersebut," jelasnya.
Sementara, pelaku mengakui perbuatannya menyetubuhi korban dan pelaku tertarik dengan korban dari saat berada di bar di kawasan Kuta.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Sat Reskrim Polresta Denpasar sedang menjalani pemeriksaan dan penyidikan secara intensif," ujarnya.
Lewat aksinya pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.
Keduanya memanfaatkan kelengahan pelaku saat berkencang dengan mereka di hotel.
Baca SelengkapnyaSuami Ajak Balita Saat Jajakan Istri ke Pria Hidung Belang
Baca SelengkapnyaDengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.
Baca SelengkapnyaPungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca SelengkapnyaSetelah sempat terpuruk akibat pandemi COVID-19, pariwisata Bali telah bangkit kembali pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaAlasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaBandara I Gusti Ngurah Rai juga mencatat ada 6.736 pergerakan pesawat selama periode libur natal dan tahun baru.
Baca SelengkapnyaSidak ini untuk memastikan wisatawan asing yang ke Bali ini telah membayar PWA atau belum.
Baca SelengkapnyaPungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca Selengkapnya