Momen SYL Emosi Dengar Kesaksian Mantan Ajudan di Sidang: Panji Lihat Sini, Saya Bapakmu!
SYL pun kemudian bertanya kepada Panji mengenai adanya tekanan saat ia memberikan seluruh kesaksian
SYL pun kemudian bertanya kepada Panji mengenai adanya tekanan saat ia memberikan seluruh kesaksian
Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) emosional saat mendengar kesaksian mantan ajudannya, Panji Harjanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Perasaan tersebut dia utarakan saat menanggapi Panji yang telah selesai memberikan kesaksian.
"Ini agak sedikit pakai perasaan saja. Panji, lihat sini saya Syahrul Yasin Limpo, saya bapakmu," ujar SYL.
SYL pun kemudian bertanya kepada Panji mengenai adanya tekanan saat ia memberikan seluruh kesaksian di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun persidangan.
Pasalnya, menurut SYL, Panji terlihat grogi dan tertekan saat menjawab berbagai pertanyaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan.
"Apakah betul jawaban itu datang dari hatimu yang setulus-tulusnya?" tanya SYL.
Setelah itu, Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pun menegaskan pertanyaan tersebut. "Pada saat penyidikan, apa saudara mendapatkan tekanan untuk menulis BAP?" ucap Pontoh.
Panji pun mengatakan tidak ada tekanan sama sekali dari penyidik saat penyusunan BAP maupun dalam persidangan, sehingga dirinya tetap bersikap sesuai BAP dan keterangan di persidangan.
"Yang saya sampaikan murni berdasarkan fakta yang dikerjakan hari-harinya seperti ini," ungkap Panji.
Mendengar pernyataan tersebut, SYL pun membantah seluruh keterangan Panji, terutama yang menyebutkan tentang penggunaan uang Kementerian Pertanian (Kementan) untuk keperluan pribadi SYL. "Saya akan sampaikan nanti dalam pembelaan," kata SYL.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2023 Muhammad Hatta antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Firli dianggap melanggar tiga pasal sekaligus karena bertemu Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaSYL tiba di Bareskrim pada pukul 10.40 WIB dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan. Dia baru keluar dari gedung sekitar pukul 22.53 WIB.
Baca SelengkapnyaTas itu mengundang rasa penasaran dari sosok Pak Bhabin Herman Hadi Basuki. Saat dibuka, isinya begitu tak terduga.
Baca SelengkapnyaTidak Ada Senyum, Ini Ekspresi Anies Saat Hakim MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaUsai melihat isi bingkisan yang diberikan kekasih putrinya, ia langsung berdiri dan memeluk calon menantunya.
Baca SelengkapnyaPenyidik memeriksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaRahman mengatakan untuk hasil luka yang dialami korban D masih menunggu visum et repertum diajukan penyidik
Baca SelengkapnyaSaat asyik goyang, Maruli turut mengajak sejumlah prajurit untuk tos bersama.
Baca SelengkapnyaFirli kembali diperiksa terkait kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo
Baca Selengkapnya