Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengganti Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerja di DPD Bali

Pengganti Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerja di DPD Bali

Pengganti Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerja di DPD Bali

Mantan Anggota DPD RI Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau AWK sudah mengosongkan tempat ruang kerjanya di Kantor DPD Provinsi Bali.

Sebelumnya, sejak Februari 2024 lalu, melalui Badan Kehormatan (BK) DPD RI dan surat keputusan Presiden RI, Arya Wedakarna dijatuhi sanksi pemberhentian. Namun, AWK bersikukuh enggan meninggalkan kantor karena putusan pengadilan belum sampai inkrah.

Akhirnya hari ini secara resmi Ngurah Ambara menggantikan posisinya berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 42/P Tahun 2024 tanggal 26 Maret 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Antarwaktu (PAW) Anggota DPD dan Anggota MPR Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.


Kepala Kantor DPD RI Bali Putu Rio Rahdiana mengatakan bahwa ruangan kerja AWK sudah dikosongkan untuk dipakai penggantinya, yaitu Gede Ngurah Ambara Putra.

Pengganti Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerja di DPD Bali

"Posisi ruangnya sudah bersih dan dikosongkan sejak dari kemarin," kata Rio saat dihubungi Kamis (28/3).

Dia menerangkan bahwa pengganti AWK ialah Gede Ngurah Ambara Putra yang sudah resmi dilantik hari ini di Kantor DPD RI Pusat.


"Sudah hari ini PAW. Beliau (Ambara Putra) sudah dilantik berarti sudah jelas posisinya. Kita mengikuti Pepres sudah ada SK PAW. Tapi, saya belum lihat SK PAW-nya yang jelas sudah dilantik hari ini," imbuhnya.

Rio masih berkomunikasi dengan staf Gede Ngurah Ambara Putra mengenai jadwal menempati Kantor DPD Bali.


"Kita sudah menjalin komunikasi dengan stafnya Pak Ambara cuman posisi beliau sekarang masih di Jakarta. Kemungkinan, kita akan hubungi lagi kapan beliau masuk kantor. Yang jelas ruangan beliau sudah siap, tinggal masuk saja. Dia menjabat sampai berakhir masa jabatan 2019- 2024, Oktober kalau tidak salah (berakhir)," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPD RI resmi memberhentikan anggota DPD RI Dapil Bali, Arya Wedakarna alias AWK. Pemberhentian tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik terkait ucapan bernada diskriminasi.


Wakil Ketua BK DPD RI Made Mangku Pastika mengatakan, pemberhentian Arya berdasarkan Pasal 48 ayat (1) dan (2) Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.

Pengganti Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerja di DPD Bali

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali resmi melaporkan anggota DPD RI asal Bali Arya Wedakarna terkait dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Dalam laporan itu, Arya diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tentang Perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a ayat 1 KUHP tentang peristiwa tindak pidana SARA dan penistaan agama.

Sebelumnya beredar video Arya Wedakarna melontarkan kata-kata yang dianggap diskriminatif.

Dalam video itu Arya meminta agar para frontliner di Bali tidak menggunakan penutup kepala apa pun seperti yang dilakukan di negara-negara Timur Tengah.

Diberhentikan, AWK Dilarang Pakai Kantor dan Fasilitas Anggota DPD Mulai 12 Maret 2024
Diberhentikan, AWK Dilarang Pakai Kantor dan Fasilitas Anggota DPD Mulai 12 Maret 2024

Usai diberhentikan dari anggota DPD, Arya Wedakarna kehilangan segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya

Baca Selengkapnya
Begini Mekanisme Pergantian Antarwaktu AWK dari Kursi DPD
Begini Mekanisme Pergantian Antarwaktu AWK dari Kursi DPD

Anggota legislatif Arya Wedakarna (AWK) diberhentikan atas putusan BK DPD.

Baca Selengkapnya
Tanggapi Replik Firli, Wakil Ketua KPK: Saya Enggak Pernah Diancam
Tanggapi Replik Firli, Wakil Ketua KPK: Saya Enggak Pernah Diancam

Dugaan adanya ancaman ini diungkap Firli Bahuri dalam replik sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dipecat BK DPD RI Karena Langgar Sumpah Jabatan, Ini Respons Arya Wedakarna
Dipecat BK DPD RI Karena Langgar Sumpah Jabatan, Ini Respons Arya Wedakarna

Arya Wedakarna diberhentikan berdasarkan Pasal 48, Ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.

Baca Selengkapnya
PKS Usul Ada Pemilihan Langsung DPRD Tingkat II dan Wali Kota di RUU Daerah Khusus Jakarta
PKS Usul Ada Pemilihan Langsung DPRD Tingkat II dan Wali Kota di RUU Daerah Khusus Jakarta

PKS menilai aturan kekhususan Jakarta harus diatur tidak berbeda dengan kekhususan daerah lain seperti Papua maupun Aceh.

Baca Selengkapnya
Pengakuan Surya Paloh Tak Dampingi Anies-Cak Imin Kampanye
Pengakuan Surya Paloh Tak Dampingi Anies-Cak Imin Kampanye

Bagi Partai NasDem, pada Pemilu 2024 tidak ada masalah untuk berlabuh ke mana saja.

Baca Selengkapnya
3.743 Napi di Bali Masuk DPT, KPU Siapkan 18 TPS Khusus dalam Lapas dan Rutan
3.743 Napi di Bali Masuk DPT, KPU Siapkan 18 TPS Khusus dalam Lapas dan Rutan

Ribuan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Bali memiliki hak pilih saat Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
5 Pelaku Pengeroyokan hingga Tewas di Bali Ditangkap, Tersangka Mengaku Salah Sasaran
5 Pelaku Pengeroyokan hingga Tewas di Bali Ditangkap, Tersangka Mengaku Salah Sasaran

Kelima pelaku berinisial RS (23), BFH (18), AM (17), OYB (21) dan AH (25)

Baca Selengkapnya
Ketua DPD Wayan Koster Tak Takut Massa Padati Kampanye Gibran di Bali
Ketua DPD Wayan Koster Tak Takut Massa Padati Kampanye Gibran di Bali

Koster juga tak khawatir dengan klaim TKD Prabowo-Gibran bakal kantongi 50% suara di Bali.

Baca Selengkapnya