Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diberhentikan, AWK Dilarang Pakai Kantor dan Fasilitas Anggota DPD Mulai 12 Maret 2024

Diberhentikan, AWK Dilarang Pakai Kantor dan Fasilitas Anggota DPD Mulai 12 Maret 2024

Diberhentikan, AWK Dilarang Pakai Kantor dan Fasilitas Anggota DPD Mulai 12 Maret 2024

Rio menerangkan AWK yang diberikan waktu sampai tanggal 12 Maret 2024 untuk mengosongkan kantornya.

Diberhentikan, AWK Dilarang Pakai Kantor dan Fasilitas Anggota DPD Mulai 12 Maret 2024

Kepala Kantor Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bali, Putu Rio Rahdiana telah menerima surat penghentian hak-hak keuangan administratif dan fasilitas lainnya untuk anggota DPD Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau AWK.

Rio menerangkan AWK  diberikan waktu sampai tanggal 12 Maret 2024 untuk mengosongkan kantornya.

"Sudah (menerima suratnya). Kami berpedoman pada surat itu nanti. Karena Keppres sudah keluar, sudah ada surat itu juga, kita berpedoman pada itu juga. Dan Bapak AWK sudah konfirmasi dan masih ada waktu persiapan segala macam. Kita lihat nantilah," kata Rio saat dikonfirmasi Selasa (5/3).

Pihaknya menegaskan, dirinya akan mengikuti keputusan surat tersebut dan telah menerima arahan dari DPD RI.

"Kita juga pasti akan mengikuti surat itu. Saya pun sekarang sudah ada arahan dari pusat. Jadi itu akan kita pegang, sudah jelas itu tanggal 12 Maret masih ada seminggu lah. Jadi intinya, kita sudah ada jelas arahan dari pusat buat kami yang ada di daerah. Kita akan mengikuti arahan tersebut dan kita akan menunggu sampai tanggal 12 Maret," ujarnya.

DPD RI mengeluarkan surat penghentian hak-hak keuangan administratif dan fasilitas lainnya untuk Arya Wedakarna atau AWK. Surat bernomor RT.01/215/DPDRI/lll/2024 dan tertera pada tanggal 5 Maret 2024 atas nama Deputi Bidang Administrasi yaitu Lalu Niqman Zahir beserta tanda tangannya.

Surat itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 35P, Tahun 2024 tanggal 22 Februari 2024 bahwa Bapak Dr. Shri Arya Wedakarna, MWS., S.E., (M.TRU) telah mendapatkan peresmian pemberhentian sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dan anggota majelis permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, sebagaimana surat Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia.

"Bahwa dengan telah diresmikannya pemberhentian bapak (Arya Wedakarna), sebagaimana dalam keputusan presiden tersebut di atas, maka dengan demikian segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya dihentikan," tulisnya, seperti dikutip dalam surat tersebut, Selasa (5/3).

"Sehubungan dengan hal tersebut, maka Bapak (Arya Wedakarna) tidak diperkenankan lagi menggunakan fasilitas gedung/ruang kerja serta fasilitas lainnya termasuk menggunakan kop surat, dan administrasi lainnya atas nama anggota DPD RI Provinsi Bali," tulisnya.

Dalam surat tersebut juga meminta Arya Wedakarna agar mengambil barang-barang pribadinya di ruang kerjanya karena akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mengganti AWK.

Diberhentikan, AWK Dilarang Pakai Kantor dan Fasilitas Anggota DPD Mulai 12 Maret 2024

AWK menilai keluarnya surat dari DPD RI seharusnya bersifat internal dan rahasia. Dia menduga ada muatan politik dengan keluarnya surat tersebut.

"Saya sayangkan surat internal dan rahasia itu kok bisa beredar. Kentara sekali niatan politiknya. Dan secara umum pendapat saya, iya biasa biasa saja karena sifatnya administratif. Dan belum tentu jadi kenyataan. Kita tunggu saja hasil gugatan kami di PTUN dan PN Jakarta. Kita hormati hukum," ujarnya.

Begini Mekanisme Pergantian Antarwaktu AWK dari Kursi DPD
Begini Mekanisme Pergantian Antarwaktu AWK dari Kursi DPD

Anggota legislatif Arya Wedakarna (AWK) diberhentikan atas putusan BK DPD.

Baca Selengkapnya
Pengganti Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerja di DPD Bali
Pengganti Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerja di DPD Bali

Pengganti Resmi Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerjanya di DPD Bali

Baca Selengkapnya
Dipecat BK DPD RI Karena Langgar Sumpah Jabatan, Ini Respons Arya Wedakarna
Dipecat BK DPD RI Karena Langgar Sumpah Jabatan, Ini Respons Arya Wedakarna

Arya Wedakarna diberhentikan berdasarkan Pasal 48, Ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD
Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD

Alasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.

Baca Selengkapnya
Penjelasan KPU Bali soal Kans AWK jadi Senator Usai Dipecat dari DPD
Penjelasan KPU Bali soal Kans AWK jadi Senator Usai Dipecat dari DPD

Pemecatan Arya Wedakarna karena dianggap melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI.

Baca Selengkapnya
Usai Dipecat BK, AWK Bisa Kembali Jadi Anggota DPD
Usai Dipecat BK, AWK Bisa Kembali Jadi Anggota DPD

AWK baru direkomendasikan dipecat, belum ada surat keputusan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
RUU DKJ, Anggota DPD Dorong Pendanaan Khusus Jakarta dari APBN
RUU DKJ, Anggota DPD Dorong Pendanaan Khusus Jakarta dari APBN

DPD menilai, atribusi wewenang kepada Wapres harus berdasarkan pelimpahan Presiden.

Baca Selengkapnya
F-PKB di DPR Akui Tak Ada Arahan dari Cak Imin soal Hak Angket Pemilu
F-PKB di DPR Akui Tak Ada Arahan dari Cak Imin soal Hak Angket Pemilu

Saat ini, Luluk menuturkan, sudah ada tujuh orang yang bersikap mendukung hak angket.

Baca Selengkapnya
Ketahuan, Para Perwira Polri Masuk ke Koperasi Akpol Cari Sesuatu 'Ngapain Nih Kalian'
Ketahuan, Para Perwira Polri Masuk ke Koperasi Akpol Cari Sesuatu 'Ngapain Nih Kalian'

Komandan Akpol sidak para perwiranya saat belanja di koperasi. Ternyata ini yang dicari.

Baca Selengkapnya