Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyebar Hoaks Hakim MK Putuskan Diskualifikasi Kemenangan Prabowo-Gibran Ditangkap

Penyebar Hoaks Hakim MK Putuskan Diskualifikasi Kemenangan Prabowo-Gibran Ditangkap

Penyebar Hoaks Hakim MK Putuskan Diskualifikasi Kemenangan Prabowo-Gibran Ditangkap

Arif ditetapkan sebagai tersangka karena memanipulasi video pembacaan putusan sidang di MK

Muhammad Arif (32) tak menyangka perbuatannya yang memanipulasi narasi putusan hakim Mahkamah Konstitusi terkait putusan gugatan Pemilu 2024 berujung penjara. Arif dinilai membuat konten hoaks dan menyudutkan pendukung salah satu pasangan calon.


Arif diduga memasukkan suara yang bukan suara hakim MK. Kemudian menambahkan tulisan "Selamat kepada pendukung 02 jogetin aja ". Kemudian video tersebut diposting kembali ke akun TikTok @arif92_8.

Akhirnya, Arif ditetapkan sebagai tersangka karena memanipulasi video pembacaan putusan sidang di Mahkamah Konstitusi.


Narasi yang ditambahkan berbau provokatif. Dalam narasi disebutkan hakim mengabulkan permohonan pasangan Capres 01 dan 03 serta mendiskualifikasi kemenangan pasangan 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pemilu 2024.

Penyebar Hoaks Hakim MK Putuskan Diskualifikasi Kemenangan Prabowo-Gibran Ditangkap

Hal itu terpantau Patroli Siber Bareskrim Polri. Kemudian diteruskan ke Polda Riau untuk ditindaklanjuti Subdit V Reskrimsus yang dikomandoi Kompol Fajri.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti serta hasil pemeriksaan ahli, diketahui pemilik Akun Tiktok @arif92_8 berada di Kabupaten Rohil," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi kepada merdeka.com, Rabu (17/4).


Kasubdit Subdit V Reskrimsus Polda Riau Kompol Fajri dan anak buahnya kemudian mencari keberadaan pelaku dan menangkapnya.

"Pelaku ditangkap dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka patut diduga memanipulasi suara tersebut bukan suara asli hakim MK," jelas Nasriadi.


Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan video tersebut dari TikTok milik orang lain.

"Tersangka memposting ulang video tersebut dengan menambahkan caption “Selamat Kepada Pendukung 02 Jogetin Aja”, tutur Nasriadi.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal itu menyebut, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

"Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar," tegas Nasriadi.

Penyebar Hoaks Hakim MK Putuskan Diskualifikasi Kemenangan Prabowo-Gibran Ditangkap

Bersama tersangka juga diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek Oppo A5s, warna hitam, dengan nomor imei 1 : 861139044730475, Imei 2 : 861139044730467, serta akun Tiktok @arif92_8.

Penyebar Hoaks Hakim MK Putuskan Diskualifikasi Kemenangan Prabowo-Gibran Ditangkap
TKN: Kemenangan Prabowo-Gibran Sudah Semakin Dekat
TKN: Kemenangan Prabowo-Gibran Sudah Semakin Dekat

TKN mengklaim, kemenangan pasangan Prabowo-Gibran sudah semakin dekat.

Baca Selengkapnya
Hakim MK: Mahkamah Meyakini Tak Ada Relevansi Penyaluran Bansos dengan Kenaikan Suara Paslon
Hakim MK: Mahkamah Meyakini Tak Ada Relevansi Penyaluran Bansos dengan Kenaikan Suara Paslon

Hakim MK tidak menemukan korelasi antara perolehan suara oleh Prabowo-Gibran melesat tajam dikarenakan efek bansos.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim MK Tegur Ahli Prabowo Gibran Jelang Sidang
VIDEO: Hakim MK Tegur Ahli Prabowo Gibran Jelang Sidang"Jangan Seperti Koboi Ya!"

Hakim MK, Arief Hidayat menegur, sikap ahli yang dihadirkan oleh Prabowo-Gibran yakni Hasan Nasbi sebelum disumpah dalam sidang PHPU

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PKB Belum Resmi Nyatakan Koalisi dengan Prabowo-Gibran, Ternyata Ini yang Ditunggu
PKB Belum Resmi Nyatakan Koalisi dengan Prabowo-Gibran, Ternyata Ini yang Ditunggu

Berbeda dengan NasDem yang telah tegas menyatakan bergabung dengan koalisi Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya
Anies-Cak Imin Minta MK Batalkan Hasil Pemilu 2024 dan Diskualifikasi Prabowo-Gibran
Anies-Cak Imin Minta MK Batalkan Hasil Pemilu 2024 dan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

BW meminta hakim Konstitusi dapat memerintahkan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Penyebar Hoaks Rekaman Forkopimda Batubara Dukung Prabowo-Gibran
Polisi Ringkus Penyebar Hoaks Rekaman Forkopimda Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Polisi menangkap terduga penyebar hoaks rekaman suara Forkopimda Batubara mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Kaesang Nilai Baik Dukungan NasDem dan PKB ke Prabowo-Gibran: Dapat Sumbangkan Ide Buat Bangsa
Kaesang Nilai Baik Dukungan NasDem dan PKB ke Prabowo-Gibran: Dapat Sumbangkan Ide Buat Bangsa

Prabowo Subianto bertemu dengan Ketum NasDem Surya Paloh dan Ketum PKB Muhaimin Iskandar.

Baca Selengkapnya
Kemenangan Prabowo-Gibran Dituding Berkat Bansos, Otto Hasibuan: Menyakitkan!
Kemenangan Prabowo-Gibran Dituding Berkat Bansos, Otto Hasibuan: Menyakitkan!

Tim Hukum AMIN berkeyakinan ada benang merah antara bansos dan suara kemenangan Prabowo di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Sahkan Prabowo-Gibran Menang di Jawa Timur
KPU Sahkan Prabowo-Gibran Menang di Jawa Timur

Jumlah yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 26.219.453 orang.

Baca Selengkapnya