"Perundungan dengan Dalih Apa pun Tak Boleh Dibiarkan!"
Perundungan dengan dalih apa pun tidak boleh dibiarkan terjadi. Sebab tindakan merundung bisa mencederai martabat dan merugikan seseorang.
"Dari kacamata HAM, perundungan dengan dalih apa pun jelas mencederai martabat dan kehormatan, serta menimbulkan kerugian psikologis bagi setiap individu yang menjadi korban; sehingga tidak boleh dibiarkan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra. Demikian dikutip dari Antara, Sabtu (24/2).
Pernyataan Dhahana tersebut menyikapi maraknya kasus perundungan di kalangan pelajar. Terbaru, kasus bullying di SMA Binus School Serpong, Tangerang, Banten.
Mengingat pelaku perundungan di kalangan pelajar masih anak-anak, sambung Dhahana, maka pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dan kepentingan terbaik anak harus dikedepankan.
Dia menambahkan dari aspek regulasi, komitmen negara bagi anak yang berhubungan dengan hukum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Kami yakin aparat penegak hukum mampu untuk secara arif dan bijaksana memandang kasus-kasus semacam ini, dengan tentunya mengedepankan kepentingan terbaik anak," jelas Dhahana.
Dia menambahkan, Ditjen HAM Kemenkumham terus mengampanyekan implementasi nilai-nilai HAM di dunia pendidikan dengan berbagai pihak.
Tidak hanya dengan organisasi masyarakat sipil (CSO), mitra luar negeri, serta para tenaga didik; upaya tersebut juga dilakukan dengan mengajak generasi muda.
Ditjen HAM Kemenkumham bersama dengan para pelajar di Jakarta telah membentuk Komunitas Pemuda Pecinta HAM (Koppeta HAM).
berita untuk kamu.
Dhahana berharap Koppeta HAM dapat membantu kerja-kerja pemerintah untuk menanamkan nilai-nilai HAM sedari dini.
"Kami di Direktorat Jenderal HAM bersama Koppeta HAM memang telah mengagendakan diseminasi HAM terkait perundungan di sejumlah sekolah di Jakarta dalam waktu dekat," ucap Dhahana.
Sebelumnya, informasi kasus perundungan terhadap seorang anak kelas 11 di SMA internasional di Tangerang beredar di media sosial. Perundungan tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok pelajar laki-laki kelas 12.
Terkait hal tersebut, Kepolisian Resor Metro Tangerang Selatan Kota telah menaikkan status penyidikan terkait kasus perundungan yang terjadi di sekolah internasional di kawasan Serpong itu.
- LIa Harahap
Korban saat ini dirawat di rumah sakit karena mengalami memar hingga luka bakar di tubuhnya.
Baca SelengkapnyaKata-kata bijak tentang perundungan satu ini bisa menjadi cara efektif untuk menginspirasi orang-orang agar lebih mempunyai rasa peduli pada perundungan.
Baca SelengkapnyaMencegah perundungan bisa dimulai dari rumah dengan mendidik anak agar tidak menjadi perundung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sekolah akan tegas terhadap siswa yang terlibat perundungan dan hukum.
Baca SelengkapnyaKorban tewas yakni WL (35), SW (34), VD (12), RJ (15) dan ZA (3). Kelimanya luka di bagian kepala.
Baca SelengkapnyaMeski kerap di-bully oleh temannya karena tak mau bolos sekolah, pria ini ungkap alasannya.
Baca SelengkapnyaPara pemilik burung rela jauh-jauh mengirim hewan peliharaannya demi bisa sekolah di sini
Baca SelengkapnyaBinus selaku pihak sekolah akan memprioritaskan perhatian dan upaya untuk mendukung pemulihan korban bulllying secara fisik, psikis maupun emosional.
Baca SelengkapnyaBelum ada pihak ditetapkan sebagai anak berurusan dengan hukum dalam kasus ini.
Baca Selengkapnya