Polisi Ungkap Kasus Gagal Ginjal Akut Terkait BPOM, Temukan Unsur Pidana
Bareskrim Polri menaikkan status hukum penanganan kasus dugaan keterlibatan pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dalam insiden gagal ginjal akut ke tahap penyidikan. Dalam perkara ini, banyak anak-anak menjadi korban.
Meski telah naik penyidikan dengan ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana, namun penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Udah naik sidik kita. (Tapi) Belum ada penetapan tersangka belum," kata Dirtipiter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Saifuddin saat dikonfirmasi, Rabu (20/12).
Sampai saat ini proses penyidikan dengan total 11 saksi yang telah diperiksa baik dari BPOM, saksi ahli, sampai pihak PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (Afifarma).
Diketahui bahwa PT Afifarma merupakan tersangka korporasi. Hasil pengusutan polisi, ditemukan produksi obat yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas, yakni parasetamol drop dan sirup buatan.
"Intinya kita sedang dalam proses sidik masih sedang dalam proses sidik kita sudah memeriksa 11 saksi. Saksi bukan hanya dari BPOM aja, dari BPOM ada dari saksi ahli ada, dari PT Afifarma ada," lanjutnya.
Walaupun kasus ini dinilai terlalu lama dan berpotensi mengalami banyak intervensi, namun jenderal polisi bintang satu tersebut memastikan kalau kasus yang ditanganinya akan ditindaklanjuti sesuai aturan.
"Enggak ada, enggak ada intervensi saya jamin 1000%. Tidak ada intervensi. Enggak ada, enggak ada intervensi," tuturnya.
berita untuk kamu.
Pengembangan Kasus
Diketahui kasus dugaan keterlibatan BPOM dalam insiden gagal ginjal akut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah dilimpahkan ke Kejagung, terkait Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
Di mana telah ada sebelumnya lima perusahaan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut, yaitu PT Afifarma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.
Selain tersangka perusahaan, polisi menetapkan Direktur Utama CV Samudera Chemical berinisial E, direktur berinisial AR, Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Dirut CV Anugrah Perdana Gemilang, serta direkturnya, Aris Sanjaya (AS), sebagai tersangka.
Dengan dilaporkannya total kasus baru GGAPA, hingga 5 Februari 2023 tercatat 326 kasus GGAPA dan satu suspek yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia. Dari sejumlah tersebut 116 kasus dinyatakan sembuh, sementara enam kasus masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta.
Merdeka.com telah berusaha mengkonfimasi terkait perkembangan penanganan perkara ini ke bagian Humas BPOM dan Perencana Ahli Utama BPOM Penny Kusumastuti Lukito. Namun pesan tertulis yang dikirim belum dibalas.
- Bachtiarudin Alam
Ditangkap Polisi, Ini Kronologi Pemuda Mabuk Tusuk Ibu-Ibu di Bogor hingga Berlumuran Darah
Baca SelengkapnyaIa berharap pemudik dapat merasakan kenyamanan dan keamanan.
Baca SelengkapnyaKomjen Polisi (Purn) Oegroseno mengungkap rahasia saat dirinya masih mengabdi di Polri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polda Papua Barat memastikan kondisi Pelabuhan Sorong telah kondusif pascabentrok antara prajurit TNI AL dengan personel Brimob Batalyon B, Minggu (14/4).
Baca SelengkapnyaRambut gondrong dan kumis tebal. Sekilas, mungkin tak ada yang percaya profesi dari pria ini adalah polisi.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan tersebut seharusnya berlangsung di Bareskrim Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaDKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaMenurut pengakuannya, para tersangka telah 18 kali membuat dan menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.
Baca Selengkapnya