Ramai Desakan Firli Bahuri Ditahan, Begini Respons Polri
Desakan itu menyusul proses penyidikan yang berlarut-larut meski Firli telah ditetapkan sebagai tersangka.
Desakan itu menyusul proses penyidikan yang berlarut-larut meski Firli telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sejumlah pihak mendesak Polri segera menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Desakan itu menyusul proses penyidikan yang berlarut-larut meski Firli telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menjawab permintaan itu, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, proses hukum terhadap Firli masih berjalan sesuai prosedur.
Saat ini, polisi masih melengkapi berkas perkara (P-19) sesuai petunjuk jaksa.
"Tentunya penyidik akan melakukan langkah-langkah pemenuhan P-19 tersebut dan juga akan selalu berkoordinasi dalam pemenuhan P-19 dengan jaksa penuntut umum," kata Trunoyudo kepada awak media, di Jakarta, Kamis (29/2).
Namun Trunoyudo tidak memerinci apakah penyidik Polri akan kembali memanggil Firli atau tidak. Dia hanya mengatakan akan menyampaikan kepada awak media apabila ada informasi terbaru.
merdeka.com
Ramai Desakan Firli Ditahan
Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim meminta agar Firli ditahan agar proses penyidikan bisa berjalan lancar. Yusuf merujuk pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Firli.
"Semestinya memang patut ditahan. Kalau merujuk putusan praperadilan, penyidik sudah dinyatakan sah penetapan tersangkanya," kata Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim saat dihubungi, Rabu (28/2).
"Jadi apabila bukti-bukti sudah cukup kuat, ya apa lagi yang ditunggu," sambungnya
Meski demikian, Yusuf menduga alasan penyidik tidak menahan Firli karena menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum.
"Dalam hemat kami sepertinya penyidik ingin memastikan berkas di jaksa penuntut umum tidak banyak petunjuk-petunjuk untuk dilengkapi yang seefektif mungkin bisa P21 seiring dengan itu baru akan dilakukan penahanan," jelasnya.
Secara terpisah, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berharap penyidik Polda Metro Jaya segera mencari terhadap Firli.
merdeka.com
Walau masih ada langkah Polda Metro Jaya untuk memanggil Firli kembali.
Namun menurut Yudi hal itu jangan dilakukan, karena indikasi tidak kooperatif telah nampak sebagaimana pemeriksaan Senin (26/2) lalu.
“Seharusnya tidak ada lagi toleransi karena ketidakhadiran Firli menghambat penyidik dalam penyelesaian berkas perkara yang ditunggu oleh masyarakat kapan Firli akan disidangkan secara terbuka di pengadilan tipikor,” ujarnya.
Adapun dalam perkara ini, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri memperbarui surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaAde Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri tidak hadir saat sidang putusan Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaFirli akan kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pekan depan.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK, Firli Bahuri akan kembali diperiksa sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Jumat (19/1).
Baca SelengkapnyaPenyidik Polri menyebut menemukan fakta adanya pemerasan yang dilakukan Firli bahuri
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaFirli dilaporkan oleh Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo ke Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya