Agung Laksono punya tujuh alasan buat banding ke PTUN
Merdeka.com - Ketua DPP Golkar hasil munas Ancol Agung Laksono menegaskan akan segera melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah memenangkan kubu Aburizal Bakrie dalam sidang Senin (18/5) kemarin. Menurut dia, keputusan Majelis Hakim PTUN sangat tidak memuaskan pihaknya.
"Putusan PTUN tidak memuaskan kita semua. Oleh karena kita lakukan langkah banding dan meminta agar berjalan cepat agar kita punya kekuatan hukum tetap. Langkah ini sudah dikoordinasi dengan Menkum HAM dan pihak-pihak yang terkaitnya," ujar Agung dalam sambutan pembuka yang diiringi tepukan meriah segenap kader Golkar munas Ancol di DPP Golkar, Selasa (19/5).
Dalam sambutan tersebut, Agung menyebut tujuh alasan mengapa pihaknya melakukan banding atas putusan Majelis Hakim PTUN. "Bahwa kami melakukan banding atas putusan majelis yang sangat tidak memuaskan itu. Pertama, Majelis hakim melampaui wewenangnya yaitu sebutkan munas Riau sebagai yang sah pimpin partai ini. Padahal dia tidak berwenang untuk sebutkan itu. Kewenangannya hanya untuk periksa SK Menkum HAM. Kedua, Majelis hakim berbicara soal pilkada padahal kita tidak bicarakan itu," katanya.
"Ketiga, Majelis telah mengesampingkan Muladi tentang putusan MPG, padahal dia hadir dalam sidang. Keempat, Majelis hakim kesampingkan UU parpol bahwa putusan MP adalah in cracht. Kelima, majelis hakim mengabaikan fakta-fakta hukum. Keenam, hakim tidak mengindahkan keterangan saksi-saksi ahli dari yang tergugat. Ketujuh, majelis hakim menyatakan bahwa masih ada perselisihan antara dua kubu saat sidang MPG, padahal dalam MPG sudah hasilkan putusan," imbuhnya.
Atas dasar ini, lanjut Agung, mereka lakukan banding ke PTUN dan bahkan MA untuk meminta keadilan. Lanjut dia, saat ini legalitas Golkar hasil Munas Ancol tetap pada dua hal yakni putusan MPG dan SK Menkum HAM yang dilandasi UU No 2 tahun 2011 tentang parpol. Oleh karena itu dia meminta agar segenap kader tetap konsisten berjuang demi partai.
"Legalitas kita masih ada yakni pada dua hal yaitu keputusan MPG dan SK Menkum HAM. Dua dasar jadi landasan kita yang didasari UU No 2 tahun 2011 tentang parpol. Acara rapimnas II ini semoga berjalan lancar dan menghasilkan keputusan strategis untuk keberlangsungan partai ini. Saya ucapkan terima kasih kepada saudara-saudara yang tetap konsisten berjuang partai ini. Memang penuh liku tapi akan indah pada waktunya," pungkas Agung.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaMK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca SelengkapnyaPenyidik Satreskrim Polres Nduga menyerahkan anggota KKB Papua, ED alias Altau kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya, Papua Pegunungan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurut Mahfud, PTUN tidak bisa mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaSementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaHakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnya"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca Selengkapnya