Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugatan NasDem, Hakim MK Persoalkan Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda antara Surat Kuasa dan KTP

<br>Gugatan NasDem, Hakim MK Persoalkan Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda antara Surat Kuasa dan KTP<br><br>


Gugatan NasDem, Hakim MK Persoalkan Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda antara Surat Kuasa dan KTP


Arief kemudian meminta konfirmasi kepada kuasa hukum Partai NasDem.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mempertanyakan keabsahan tanda tangan Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem Surya Paloh kepada kuasa hukum partai tersebut dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.

Gugatan NasDem, Hakim MK Persoalkan Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda antara Surat Kuasa dan KTP

Arief mempertanyakan hal itu karena mendapati ada perbedaan antara tanda tangan di dokumen surat kuasa dan KTP milik Surya Paloh. Ia menanyakan hal itu saat sidang pemeriksaan pendahuluan untuk Perkara Nomor 98-01-05-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.


"Sebentar, surat kuasa yang ditanda tangan antara Ketua Umum Pak Surya Paloh dengan KTP-nya, tanda tangannya beda sama sekali ini," kata Arief selaku ketua sidang panel tiga PHPU Pileg 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Jumat (3/5).

Arief kemudian meminta konfirmasi kepada kuasa hukum Partai NasDem Rahmat Hidayat. "Surat kuasa yang tanda tangan siapa ini?" tanya Arief.


Rahmat menyebut surat kuasa untuk permohonan yang diajukan ditandatangani secara langsung oleh Surya Paloh. Namun, Arief meragukan keterangan kuasa hukum Partai NasDem tersebut.

"Tapi kok beda sekali ya?" ucap Arief.

"Izin Majelis, untuk KTP dari Pak Surya Paloh yang kami ajukan itu tahun 2014," jawab Rahmat.

"Lah iya, masa tanda tangannya berubah sama sekali?" timpal Arief.

merdeka.com

Menurut Arief, tanda tangan Surya Paloh di surat kuasa sangat berbeda dengan yang ada di KTP. Oleh karena itu, Arief meminta kuasa hukum Partai NasDem untuk memperbaiki tanda tangan tersebut.


"Nanti diperbaiki, ya. Ini tanda tangannya beda sekali soalnya. Di surat kuasa, pemberi kuasanya, tanda tangannya sederhana, tapi di KTP-nya tahun 2013 ini. Kalau saya, tanda tangan saya mulai dari SMA sampai sekarang enggak berubah," ujar dia.

Dia pun menegaskan tanda tangan ketua umum partai dalam surat kuasa untuk permohonan yang diajukan atas nama partai politik sangat penting. Jika tanda tangan tidak sah, maka permohonan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).


"Itu sangat penting sekali untuk diperbaiki," katanya.

Adapun dalam perkara ini, Partai NasDem mempersoalkan pengisian Calon Anggota DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah, untuk Dapil Kabupaten Banggai Kepulauan 2 dan Dapil Kota Palu 1.

Dalam petitumnya, Partai NasDem meminta MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Dapil Kabupaten Banggai Kepulauan 2 dan Dapil Kota Palu 1.

Surya Paloh Ungkap NasDem Evaluasi Usulan Hak Angket Pemilu 2024: Kami Serahkan ke Kawan-Kawan Ingin Meneruskan
Surya Paloh Ungkap NasDem Evaluasi Usulan Hak Angket Pemilu 2024: Kami Serahkan ke Kawan-Kawan Ingin Meneruskan

Surya Paloh mengakui, NasDem awalnya mendukung usulan hak angket semata-semata karena penghormatan kepada hak konstitusional dimiliki seluruh anggota dewan.

Baca Selengkapnya
Partai NasDem Tetap Ajukan Gugatan Sengketa Pilpres Meski Surya Paloh Sudah Terima Hasilnya
Partai NasDem Tetap Ajukan Gugatan Sengketa Pilpres Meski Surya Paloh Sudah Terima Hasilnya

Surya Paloh menyatakan, partainya mendukung segala upaya mencari keadilan

Baca Selengkapnya
Absen Sidang, Caleg Gerindra dan NasDem Dapil Jatim Dianggap Hakim MK Tak Serius Gugat Sengketa Hasil Pileg 2024
Absen Sidang, Caleg Gerindra dan NasDem Dapil Jatim Dianggap Hakim MK Tak Serius Gugat Sengketa Hasil Pileg 2024

Hakim MK menganggap ketidakhadiran pemohon dianggap gugur dan tidak perlu dilanjutkan untuk direspons pihak terkait.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Usai Putusan MK, Cak Imin Temui Surya Paloh Tanpa Didampingi Anies
Usai Putusan MK, Cak Imin Temui Surya Paloh Tanpa Didampingi Anies

Cawapres Cak Imin menemui Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh di NasDem Tower Jakarta Pusat, Selasa (23/4).

Baca Selengkapnya
Surya Paloh soal Hak Angket Pemilu: Wajib untuk Menghormati, Kita Support
Surya Paloh soal Hak Angket Pemilu: Wajib untuk Menghormati, Kita Support

NasDem, kata dia menghargai usulan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Seragam Loreng Panglima TNI saat Terima Menteri AHY Curi Perhatian Sampai Dikomentari Habib Husein
Seragam Loreng Panglima TNI saat Terima Menteri AHY Curi Perhatian Sampai Dikomentari Habib Husein

Penampilan Panglima TNI saat sambut Menteri ATR/BPN disorot.

Baca Selengkapnya
SEMENIT PAHAM: Provinsi Paling Bahagia di Indonesia, Cocok Buat Menikmati Pensiun
SEMENIT PAHAM: Provinsi Paling Bahagia di Indonesia, Cocok Buat Menikmati Pensiun

Yogyakarta menjadi provinsi dengan tingkat hidup paling tinggi. Dibuktinya dengan banyaknya lansia yang masih hidup bahagia di provinsi ini.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas Surya Paloh Pascaputusan MK Sebut Hak Angket Tidak 'Up To Date' Bagi NasDem
VIDEO: Tegas Surya Paloh Pascaputusan MK Sebut Hak Angket Tidak 'Up To Date' Bagi NasDem

Ketua Umum NasDem Surya Paloh buka suara menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Pilpres dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar

Baca Selengkapnya
KPU Minta MK Tolak Tudingan Suara Nasdem Berkurang Bikin Golkar Bertambah di Dapil Jabar 1
KPU Minta MK Tolak Tudingan Suara Nasdem Berkurang Bikin Golkar Bertambah di Dapil Jabar 1

Golkar menilai dalil permohonan Partai NasDem yang menyatakan suaranya berkurang sebanyak 494 suara pada 60 TPS adalah mengada-ada.

Baca Selengkapnya
Surya Paloh Komentari Wacana AMIN dan Ganjar-Mahfud Bergabung pada Putaran 2 Pilpres: Pasti Tambah Seru
Surya Paloh Komentari Wacana AMIN dan Ganjar-Mahfud Bergabung pada Putaran 2 Pilpres: Pasti Tambah Seru

Surya Paloh mengomentari wacana penggabungan kubu pasangan nomor urut 1 dan 3 jika salah satu di antara mereka lolos ke putaran kedua Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya