Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus untuk Konversi Perolehan Suara Jadi Kursi di DPR

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus untuk Konversi Perolehan Suara Jadi Kursi di DPR

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus untuk Konversi Perolehan Suara Jadi Kursi di DPR

PPP diketahui gagal melaju ke Parlemen karena tak terpenuhinya ambang batas parlemen.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kebijakan khusus agar mengonversi perolehan suara nasional PPP di Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 menjadi kursi di DPR RI.

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus untuk Konversi Perolehan Suara Jadi Kursi di DPR

Hal ini disampaikan PPP dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg 2024 perkara nomor 130-01-17-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Panel 1 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat (3/5/2024).


Adapun PPP diketahui gagal melaju ke Parlemen karena tak terpenuhinya ambang batas parlemen (parlemen threshold) 4 persen. Sedangkan, suara PPP hanya 5.878.777 suara atau 3,87 persen.

Berdasarkan rekap nasional KPU pada 20 Maret 2024, perolehan suara nasional dalam Pemilu 2024 ialah sebanyak 151.796.631 dengan ambang batas parlemen 4 persen suara sah atau 6.071.865 suara sah. Sehingga suara PPP kurang 193.088 suara.


"Bahwa oleh karena itu, MK untuk mewujudkan dan berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat dan kepastian hukum yang adil agar memberikan kebijakan khusus kepada Pemohon yaitu memerintahkan Termohon (KPU) untuk mengonversi perolehan suara sah dapil anggota DPR RI yang diperoleh oleh pemohon 5,8 juta di Pemilu 2024 menjadi kursi DPR RI," kata Kuasa Hukum PPP Iqbal Tawakkal Pasaribu.

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus untuk Konversi Perolehan Suara Jadi Kursi di DPR

Iqbal menyatakan, kondisi yang dialami PPP di Pemilu 2024 telah menimbulkan ketidakadilan. Terlebih, MK sebelumnya telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen 4 persen inkonstitusional.

"Hal demikian telah jelas mengabaikan kedaulatan rakyat sebagaimana telah dijamin pasal 1 ayat 2 UUD 1945," katanya.


Menurut Iqbal, PPP mengalami kondisi ketidakpastian hukum karena terjadi penundaan penghapusan ambang batas parlemen 4 persen di 2024. Mengingat, perolehan suara PPP pada Pemilu 2024 hanya selisih sedikit dari ambang batas parlemen yang ditentukan, namun tak dapat dikonversi menjadi kursi di DPR RI.

"Suara pemohon yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR ri tersebut merupakan bentuk pengabaian dan pengkhianatan terhadap kedaulatan rakyat yang telah nyata menyakiti hati dan mengabaikan keberagaman kemerdekaan aspirasi umat dan ulama," kata dia.


Lebih lanjut, Iqbal menuturkan apabila suara sebesar 5.878.777 yang diberikan pemilih kepada PPP pada pemilu 2024 tidak dikonversi menjadi kursi DPR RI, maka aspirasi politik umat dan ulama bakal beralih pada parpol lain yang tidak seideologi.

"Aspirasi umat tidak terwakili sehingga menjadi tereduksi, terbuang dan terabaikan," ucapnya.


"Parpol lain yang diuntungkan karena pemohon tidak dikonversi menjadi kursi akan beralih pada partai yang seideologi di antaranya PDI-P nasdem dan Golkar," tandasnya.

Begini Permohonan PPP ke MK Usai Gagal Masuk Senayan, Minta Suara Dikonversi jadi Kursi
Begini Permohonan PPP ke MK Usai Gagal Masuk Senayan, Minta Suara Dikonversi jadi Kursi

PPP gagal memenuhi syarat 4 persen suara untuk bisa lolos parlemen

Baca Selengkapnya
PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.

Baca Selengkapnya
PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika

Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ketua KPU Bicara Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK
Ketua KPU Bicara Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK

Bagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.

Baca Selengkapnya
PKS Temukan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI di Dapil Jawa Barat VI
PKS Temukan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI di Dapil Jawa Barat VI

PKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.

Baca Selengkapnya
Perludem: Keterwakilan Perempuan di Hasil Pileg 2024 Meningkat
Perludem: Keterwakilan Perempuan di Hasil Pileg 2024 Meningkat

Angka keterwakilan perempuan dalam hasil Pileg DPR 2024 meningkat menjadi 22,1 persen atau 128 kursi dari 580 kursi DPR

Baca Selengkapnya
PKB Sebut Ada Penggelembungan Suara ke PKN di Dapil Sumsel 9
PKB Sebut Ada Penggelembungan Suara ke PKN di Dapil Sumsel 9

PPK Kecamatan Keluang diduga telah mengubah hasil perolehan suara PKN.

Baca Selengkapnya
MK Soroti Sirekap Bermasalah Selama Pilpres, Minta KPU Perbaiki Jelang Pilkada 2024
MK Soroti Sirekap Bermasalah Selama Pilpres, Minta KPU Perbaiki Jelang Pilkada 2024

MK menilai sirekap justru menimbulkan permasalahan dalam Pemilu karena difungsikan sebagai alat bantu.

Baca Selengkapnya
Suara PSI Melonjak, KPU Minta Semua Pihak Bersabar Tunggu Hasil Resmi Rekapitulasi
Suara PSI Melonjak, KPU Minta Semua Pihak Bersabar Tunggu Hasil Resmi Rekapitulasi

DPR sebelumnya mengimbau kepada KPU untuk segera mengantisipasi lonjakan suara PSI dengan penghitungan secara manual.

Baca Selengkapnya