Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begini Permohonan PPP ke MK Usai Gagal Masuk Senayan, Minta Suara Dikonversi jadi Kursi

Begini Permohonan PPP ke MK Usai Gagal Masuk Senayan, Minta Suara Dikonversi jadi Kursi

Begini Permohonan PPP ke MK Usai Gagal Masuk Senayan, Minta Suara Dikonversi jadi Kursi

PPP gagal memenuhi syarat 4 persen suara untuk bisa lolos parlemen

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pengisian kursi DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Pegunungan, Jumat (3/5).


Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait penetapan hasil pemilu secara nasional, PPP tidak memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen, sehingga PPP tidak bisa mengirim satu pun calon anggota legislatifnya ke Senayan.

Namun dalam permohonannya, PPP ingin MK bisa mengkonversi suara yang didapatnya jadi kursi di DPR sehingga PPP mempunyai perwakilan di legislatif.

Alasannya, MK berdasarkan keputusan lain sudah menghapus aturan ambang Parlemen batas 4 persen.



“Kondisi yang dialami oleh Pemohon tersebut menimbulkan ketidakadilan karena Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 tertanggal 29 Februari 2024 telah menyatakan ambang batas parlemen 4 persen inkonstitusional dan pemberlakuan penghapusan ambang batas tersebut ditunda di tahun 2024,” 

kata kuasa hukum Pemohon, Iqbal Tawakkal Pasaribu di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat, seperti dikutip Sabtu (4/5).

Pemohon menjelaskan, PPP memperoleh 5.878.777 suara atau sama dengan 3,87 persen secara nasional, artinya hanya kurang 193.088 suara untuk bisa lolos ambang batas parlemen.

Maka dari itu, Pemohon meminta MK mengkonversikan suaranya yang ada menjadi kursi DPR RI agar rakyat yang telah memilih PPP memiliki wakilnya di legislatif.

“Pemohon meminta Mahkamah menyatakan perolehan suara sah sebesar 5.878.777 yang diperoleh berhak dikonversi menjadi kursi DPR RI serta memerintahkan Termohon mengkonversi perolehan suara sah anggota DPR Tahun 2024 yang diperoleh Pemohon sebesar 5.878.777 di Pemilu Tahun 2024 secara nasional menjadi kursi DPR RI,” ujar Iqbal dalam petitumnya.



Jika petitum itu ditolak, Iqbal meminta mahkamah mengabulkan petitum lain yaitu membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB hasil pemilihan umum anggota DPR RI Tahun 2024 pada dapil Provinsi Papua Pegunungan (Konversi PT 4 persen) dan anggota DPRD Kabupaten Yahukimo pada Dapil 5.

“Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pemilu anggota DPR RI Dapil Papua Pegunungan serta menetapkan hasil perolehan suara Pemohon dan suara partai lainnya yang benar untuk pemilu anggota DPRD Yahukimo Dapil 5 sebagai berikut: PPP perolehan suara yang benar 18.704 suara,” Iqbal menandasi.



Sebagai informasi, permohonan PPP tercatat dengan nomor Perkara Nomor 130-01-17-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Gagal Lolos ke Parlemen, PPP Ungkap Jumlah Perolehan Suara di Pileg 2024 di Jabar Beralih ke Partai Garuda
Gagal Lolos ke Parlemen, PPP Ungkap Jumlah Perolehan Suara di Pileg 2024 di Jabar Beralih ke Partai Garuda

Pada Pemilu 2024 suara PPP hanya mencapai 3,87 persen atau kurang 0,13 persen dari batas ambang parlemen.

Baca Selengkapnya
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus untuk Konversi Perolehan Suara Jadi Kursi di DPR
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus untuk Konversi Perolehan Suara Jadi Kursi di DPR

Kondisi yang dialami PPP di Pemilu 2024 telah menimbulkan ketidakadilan.

Baca Selengkapnya
KPU Minta MK Tolak Tudingan Suara Nasdem Berkurang Bikin Golkar Bertambah di Dapil Jabar 1
KPU Minta MK Tolak Tudingan Suara Nasdem Berkurang Bikin Golkar Bertambah di Dapil Jabar 1

Golkar menilai dalil permohonan Partai NasDem yang menyatakan suaranya berkurang sebanyak 494 suara pada 60 TPS adalah mengada-ada.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ini Petinggi Partai dan Anggota DPR Petahana yang Gagal ke Senayan, Tersingkir Wajah Baru di Dapil Sumut
Ini Petinggi Partai dan Anggota DPR Petahana yang Gagal ke Senayan, Tersingkir Wajah Baru di Dapil Sumut

Perebutan kursi antara calon anggota DPR petahana dan wajah baru tersaji di beberapa daerah.

Baca Selengkapnya
Besok MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024, Gugatan Anies Pagi & Ganjar Sore
Besok MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024, Gugatan Anies Pagi & Ganjar Sore

sidang perdana besok merupakan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.

Baca Selengkapnya
Arsul Sani Jadi Hakim MK, Gugatan PPP Bebas Konflik Kepentingan?
Arsul Sani Jadi Hakim MK, Gugatan PPP Bebas Konflik Kepentingan?

PPP hanya meraih 3,87 persen suara dalam pemilu 2024

Baca Selengkapnya
KPU Sanggah Kurangi Suara Partai Demokrat dan Tambah Suara PKB di Jawa Tengah
KPU Sanggah Kurangi Suara Partai Demokrat dan Tambah Suara PKB di Jawa Tengah

Dugaan atas penambahan suara PKB di TPS 10 Kelurahan Bareng Lor, Klaten Utara tidak benar dan tidak berdasar.

Baca Selengkapnya
Gerindra: Sinyal Kuat NasDem dan PPP akan Gabung
Gerindra: Sinyal Kuat NasDem dan PPP akan Gabung

Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo merupakan salah satu tanda kemungkinan itu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rapat Pleno Sengit, Ketua KPU Pertanyakan DPK
VIDEO: Rapat Pleno Sengit, Ketua KPU Pertanyakan DPK "Orang Atau Mahluk Gaib?"

Rapat pleno KPU sempat sengit karena membludaknya jumlah Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Pemilu 2024

Baca Selengkapnya