Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Agung Laksono: Tidak ada dari pihak kami yang memalsukan dokumen!

Agung Laksono: Tidak ada dari pihak kami yang memalsukan dokumen! Agung Laksono bertemu Megawati. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono mengaku kesal dengan tuduhan kubu Aburizal Bakrie (Ical) yang mengatakan dokumen mandat anggota DPD I dan DPD II Munas Ancol telah dipalsukan oleh panitia penyelenggara. Agung meluruskan, peryataan tersebut adalah fitnah belaka dari pihak yang tidak menerima kekalahan. Karena menurutnya seluruh dokumen yang diserahkan ke Menkum HAM adalah asli.

"Kami sampaikan tidak ada dari pihak kami yang memalsukan dokumen. Kurang kerjaan saja kami memalsukan. Apalagi orang yang meninggal dipergunakan itu fitnah yang tidak betul," kata Agung di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (6/3).

Agung menjelaskan, kehadiran anggota DPD I dan DPD II pada saat Munas Ancol saat itu sudah memenuhi forum untuk melaksanakan penyelenggaran Munas. Menurutnya, pemalsuan dokumen yang dilaporkan kubu Ical ke Bareskrim, tidak memiliki data dan sumber yang jelas.

"Dari mana sumbernya (pemalsuan)? tidak jelas. Kami taat hukum, secara legal formal. Jadi saya tak mau dengar lagi ada berita-berita yang beredar luas soal pemalsuan ini. Saya yakin anggota kami tidak ada yang memalsukan," tegasnya.

Agung juga membantah, soal adanya pimpinan DPD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait pemalsuan tersebut. Menurutnya sampai saat ini dia belum menerima laporan prihal penetapan status tersangka tersebut.

"Kami luruskan di sini bahwa ada pemberitaan bahwa seolah-olah ada dua DPD Partai Golkar ditetapkan status tersangka pemalsuan dokumen. Sampai saat ini kami belum mengetahui, belum ada laporannya," pungkasnya.

Sementara itu, Bareskrim sudah resmi menetapkan dua tersangka pemalsuan dokumen mandat yang dilakukan oleh pengurus daerah untuk hadir di Munas Ancol.

Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto mengatakan dua tersangka yakni HB berasal dari Pasamanan Barat dan DY dari Pandeglang. Menurutnya, para tersangka akan diperiksa pekan ini.

"Dalam kasus pemalsuan surat mandat untuk hadir di Munas Ancol," ujar Rikwanto dalam pesan singkatnya, Senin (6/4).

Penetapan tersangka menyusul laporan Ketua DPD Golkar Jambi Zoerman Manaf dengan no laporan 289/III/2015/Bareskrim, tertanggal 11 Maret 2015. Zoerman melaporkan dugaan pelanggaran pasal 263 KUH Pidana tentang pemalsuan surat.

"Kepada tersangka akan segera dijadwalkan untuk diperiksa dalam minggu ini," tandasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Kode Etik karena Konpres Tak Terima Dicopot dan Intervensi Suhartoyo
MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Kode Etik karena Konpres Tak Terima Dicopot dan Intervensi Suhartoyo

Putusan tersebut dibacakan dan diputus oleh I Dewa Gede Palguna di ruang sidang MKMK

Baca Selengkapnya
Airlangga Pede Menang Aklamasi di Munas Golkar
Airlangga Pede Menang Aklamasi di Munas Golkar

Munas Partai Golkar rencananya bakal digelar Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Isu Pemakzulan, Ketum Golkar Tegaskan Jokowi Didukung 80 Persen Susunan Kabinet
Isu Pemakzulan, Ketum Golkar Tegaskan Jokowi Didukung 80 Persen Susunan Kabinet

Airlangga memandang, keadaan sekarang berbeda dengan pemilu sebelumnya yang panas imbas pilgub DKI 2017.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Di Sidang MK, Bawaslu Klaim Tak Temukan Pelanggaran Jokowi Bagi-Bagi Bansos di Jateng
Di Sidang MK, Bawaslu Klaim Tak Temukan Pelanggaran Jokowi Bagi-Bagi Bansos di Jateng

Saksi dari Bawaslu, Nur Kholiq mengklaim tidak menemukan pelanggaran Pemilu saat Jokowi bagi-bagi bansos di Jateng.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu
Bawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu

Bawaslu menyebut, pelanggaran itu diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian.

Baca Selengkapnya
Anies Baswedan Diadukan ke Bareskrim Polri gara-gara Gunakan Akronim
Anies Baswedan Diadukan ke Bareskrim Polri gara-gara Gunakan Akronim "Amin"

Capres nomor urut satu, Anies Baswedan diadukan ke Bareskrim Polri oleh kelompok yang menamakan diri Forum Aktivis Dakwah Kampus Indonesia.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Ridwan Hisjam soal Jokowi Kader Golkar Sejak 1997, Bikin KTA Tak Susah
Blak-blakan Ridwan Hisjam soal Jokowi Kader Golkar Sejak 1997, Bikin KTA Tak Susah

Lazimnya, seorang kader yang tergabung di sebuah partai pastinya memiliki kartu tanda anggota (KTA) untuk memastikan dia adalah kader yang sah.

Baca Selengkapnya
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023

Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"

Baca Selengkapnya