Agung Laksono: Tidak ada dari pihak kami yang memalsukan dokumen!
Merdeka.com - Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono mengaku kesal dengan tuduhan kubu Aburizal Bakrie (Ical) yang mengatakan dokumen mandat anggota DPD I dan DPD II Munas Ancol telah dipalsukan oleh panitia penyelenggara. Agung meluruskan, peryataan tersebut adalah fitnah belaka dari pihak yang tidak menerima kekalahan. Karena menurutnya seluruh dokumen yang diserahkan ke Menkum HAM adalah asli.
"Kami sampaikan tidak ada dari pihak kami yang memalsukan dokumen. Kurang kerjaan saja kami memalsukan. Apalagi orang yang meninggal dipergunakan itu fitnah yang tidak betul," kata Agung di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (6/3).
Agung menjelaskan, kehadiran anggota DPD I dan DPD II pada saat Munas Ancol saat itu sudah memenuhi forum untuk melaksanakan penyelenggaran Munas. Menurutnya, pemalsuan dokumen yang dilaporkan kubu Ical ke Bareskrim, tidak memiliki data dan sumber yang jelas.
"Dari mana sumbernya (pemalsuan)? tidak jelas. Kami taat hukum, secara legal formal. Jadi saya tak mau dengar lagi ada berita-berita yang beredar luas soal pemalsuan ini. Saya yakin anggota kami tidak ada yang memalsukan," tegasnya.
Agung juga membantah, soal adanya pimpinan DPD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait pemalsuan tersebut. Menurutnya sampai saat ini dia belum menerima laporan prihal penetapan status tersangka tersebut.
"Kami luruskan di sini bahwa ada pemberitaan bahwa seolah-olah ada dua DPD Partai Golkar ditetapkan status tersangka pemalsuan dokumen. Sampai saat ini kami belum mengetahui, belum ada laporannya," pungkasnya.
Sementara itu, Bareskrim sudah resmi menetapkan dua tersangka pemalsuan dokumen mandat yang dilakukan oleh pengurus daerah untuk hadir di Munas Ancol.
Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto mengatakan dua tersangka yakni HB berasal dari Pasamanan Barat dan DY dari Pandeglang. Menurutnya, para tersangka akan diperiksa pekan ini.
"Dalam kasus pemalsuan surat mandat untuk hadir di Munas Ancol," ujar Rikwanto dalam pesan singkatnya, Senin (6/4).
Penetapan tersangka menyusul laporan Ketua DPD Golkar Jambi Zoerman Manaf dengan no laporan 289/III/2015/Bareskrim, tertanggal 11 Maret 2015. Zoerman melaporkan dugaan pelanggaran pasal 263 KUH Pidana tentang pemalsuan surat.
"Kepada tersangka akan segera dijadwalkan untuk diperiksa dalam minggu ini," tandasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan tersebut dibacakan dan diputus oleh I Dewa Gede Palguna di ruang sidang MKMK
Baca SelengkapnyaMunas Partai Golkar rencananya bakal digelar Desember 2024.
Baca SelengkapnyaAirlangga memandang, keadaan sekarang berbeda dengan pemilu sebelumnya yang panas imbas pilgub DKI 2017.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saksi dari Bawaslu, Nur Kholiq mengklaim tidak menemukan pelanggaran Pemilu saat Jokowi bagi-bagi bansos di Jateng.
Baca SelengkapnyaBawaslu menyebut, pelanggaran itu diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian.
Baca SelengkapnyaCapres nomor urut satu, Anies Baswedan diadukan ke Bareskrim Polri oleh kelompok yang menamakan diri Forum Aktivis Dakwah Kampus Indonesia.
Baca SelengkapnyaLazimnya, seorang kader yang tergabung di sebuah partai pastinya memiliki kartu tanda anggota (KTA) untuk memastikan dia adalah kader yang sah.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnya"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca Selengkapnya