Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu

Bawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu

Bawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu

Hasil kajian Bawaslu kemudian diserahkan ke KPU Kota Bengkulu.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu menyatakan kampanye calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto pada 11 Januari 2024 melanggar peraturan perundang-undangan lainnya.

Sebab, Prabowo melibatkan anak-anak dalam kampanye tersebut.
 
"Berdasarkan hasil kajian yang telah kita lakukan bahwa kampanye yang dilakukan tersebut (kampanye Prabowo) melanggar peraturan perundang-undangan lainnya," kata Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri, Jumat (9/2). 

Dia menyebut, pelanggaran itu diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian. Hasil kajian kemudian diserahkan ke KPU Kota Bengkulu.

Bawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu
Bawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu

Bawaslu Kota Bengkulu juga mengirimkan rekomendasi terkait pelanggaran tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran yang ada di Bengkulu untuk ditindaklanjuti.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Bengkulu melakukan klarifikasi kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Bengkulu terkait kampanye Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. 

Selanjutnya, Bawaslu Kota Bengkulu melakukan klarifikasi terhadap TKN Prabowo-Gibran. Demikian dilansir dari Antara. 

Sebelumnya, Bawaslu Kota Bengkulu melakukan klarifikasi kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Bengkulu terkait kampanye Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. <br>

Prabowo Subianto melakukan kampanye di Bengkulu pada Kamis (11/1). Prabowo memulai kampanye dengan menemui relawan di Gedung Balai Puntar, Bengkulu.

Bawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu
Bawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu

Prabowo menemui relawan ditemani artis Raffi Ahmad. Prabowo terlihat memakai safari berwarna cokelat. Sedangkan, Raffi terlihat memakai kemeja berwarna biru muda khas pasangan calon nomor urut 2 tersebut.

Bawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu

Kehadiran Prabowo dan Raffi langsung disambut riuh oleh ribuan relawan Prabowo-Gibran yang hadir. Mereka terus meneriakkan Raffi Ahmad bersama Prabowo.

Dalam kampanye itu, peserta datang bersama anak-anak. Padahal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak melarang kampanye melibatkan anak di bawah umur 17 tahun.

Dikutip dari situasi Bawaslu, jika ada peserta pemilu yang terbukti melibatkan anak-anak, maka akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan/atau denda Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu

Baca Selengkapnya
Bawaslu Nilai Jokowi Boleh Bagikan Bansos, Kecuali Ajak Memilih Paslon
Bawaslu Nilai Jokowi Boleh Bagikan Bansos, Kecuali Ajak Memilih Paslon

Bawaslu sedang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial saat kontestasi pemilu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye
Bawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye

Bawaslu Jateng menyatakan tidak ada unsur pelanggaran kampanye pada peristiwa itu, karena Rakernas DPP APPSI bukan merupakan kegiatan kampanye pemilu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

Baca Selengkapnya
Di Sidang MK, Bawaslu Klaim Tak Temukan Pelanggaran Jokowi Bagi-Bagi Bansos di Jateng
Di Sidang MK, Bawaslu Klaim Tak Temukan Pelanggaran Jokowi Bagi-Bagi Bansos di Jateng

Saksi dari Bawaslu, Nur Kholiq mengklaim tidak menemukan pelanggaran Pemilu saat Jokowi bagi-bagi bansos di Jateng.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Siapkan Panwas Ad Hoc untuk Hadapi Pilkada 2024
Bawaslu Siapkan Panwas Ad Hoc untuk Hadapi Pilkada 2024

Bagja menegaskan, terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Diminta Tindak Provokator di Masa Tenang Pemilu
Bawaslu Diminta Tindak Provokator di Masa Tenang Pemilu

Dia menyayangkan pelaku pembuat dan penyebaran berita profokatif yang membuat kegaduhan di masa tenang.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Bakal Dalami Sumbangan Prabowo ke MDS Coop, Ganjar: Yang Melanggar Mesti Ditindak
Bawaslu Bakal Dalami Sumbangan Prabowo ke MDS Coop, Ganjar: Yang Melanggar Mesti Ditindak

Ganjar menilai, jika ada pelanggaran dalam pemberian sumbangan tersebut, maka Bawaslu musti menindak dengan tegas.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jatim Selidiki Bagi-Bagi Becak Listrik Prabowo di Madiun
Bawaslu Jatim Selidiki Bagi-Bagi Becak Listrik Prabowo di Madiun

Bawaslu Jatim menyelidiki kegiatan bagi-bagi becak listrik yang dilakukan Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran di Madiun pada Senin (29/2) lalu.

Baca Selengkapnya