Bawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu
Hasil kajian Bawaslu kemudian diserahkan ke KPU Kota Bengkulu.
Hasil kajian Bawaslu kemudian diserahkan ke KPU Kota Bengkulu.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu menyatakan kampanye calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto pada 11 Januari 2024 melanggar peraturan perundang-undangan lainnya.
Sebab, Prabowo melibatkan anak-anak dalam kampanye tersebut.
"Berdasarkan hasil kajian yang telah kita lakukan bahwa kampanye yang dilakukan tersebut (kampanye Prabowo) melanggar peraturan perundang-undangan lainnya," kata Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri, Jumat (9/2).
Dia menyebut, pelanggaran itu diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian. Hasil kajian kemudian diserahkan ke KPU Kota Bengkulu.
Bawaslu Kota Bengkulu juga mengirimkan rekomendasi terkait pelanggaran tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran yang ada di Bengkulu untuk ditindaklanjuti.
Selanjutnya, Bawaslu Kota Bengkulu melakukan klarifikasi terhadap TKN Prabowo-Gibran. Demikian dilansir dari Antara.
Prabowo Subianto melakukan kampanye di Bengkulu pada Kamis (11/1). Prabowo memulai kampanye dengan menemui relawan di Gedung Balai Puntar, Bengkulu.
Prabowo menemui relawan ditemani artis Raffi Ahmad. Prabowo terlihat memakai safari berwarna cokelat. Sedangkan, Raffi terlihat memakai kemeja berwarna biru muda khas pasangan calon nomor urut 2 tersebut.
Kehadiran Prabowo dan Raffi langsung disambut riuh oleh ribuan relawan Prabowo-Gibran yang hadir. Mereka terus meneriakkan Raffi Ahmad bersama Prabowo.
Dalam kampanye itu, peserta datang bersama anak-anak. Padahal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak melarang kampanye melibatkan anak di bawah umur 17 tahun.
Dikutip dari situasi Bawaslu, jika ada peserta pemilu yang terbukti melibatkan anak-anak, maka akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan/atau denda Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca SelengkapnyaBawaslu sedang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial saat kontestasi pemilu.
Baca SelengkapnyaBawaslu Jateng menyatakan tidak ada unsur pelanggaran kampanye pada peristiwa itu, karena Rakernas DPP APPSI bukan merupakan kegiatan kampanye pemilu.
Baca SelengkapnyaBawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaSaksi dari Bawaslu, Nur Kholiq mengklaim tidak menemukan pelanggaran Pemilu saat Jokowi bagi-bagi bansos di Jateng.
Baca SelengkapnyaBagja menegaskan, terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaDia menyayangkan pelaku pembuat dan penyebaran berita profokatif yang membuat kegaduhan di masa tenang.
Baca SelengkapnyaGanjar menilai, jika ada pelanggaran dalam pemberian sumbangan tersebut, maka Bawaslu musti menindak dengan tegas.
Baca SelengkapnyaBawaslu Jatim menyelidiki kegiatan bagi-bagi becak listrik yang dilakukan Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran di Madiun pada Senin (29/2) lalu.
Baca Selengkapnya